Inpres No.3/2025, Era Baru Penyuluhan Pertanian Menuju Swasembada Pangan
Pilarpertanian - Kementerian Pertanian (Kementan) akan berupaya keras untuk menyelesaikan seluruh proses penataan kelembagaan Penyuluhan, sampai akhir 2025 ini. Sehingga di awal 2026, Kementan sudah bisa mengefektifkan sekaligus mengoptimalkan peran puluhan ribu Penyuluh Pertanian Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, untuk memberikan bimbingan dan informasi kepada petani.
Dengan meningkatnya efektivitas penyuluhan pertanian, diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan produksi pangan nasional dan mencapai swasembada pangan. Semua langkah itu merupakan tindak lanjut dari Inpres No.3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka Percepatan Swasembada Pangan, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025 lalu.
Ada sejumlah hal penting yang harus ditata ulang terkait penataan kelembagaan penyuluhan yang diamanatkan Inpres No.3/2025 ini. Salah satunya adalah pengalihan keberadaan penyuluh pertanian yang sebelumnya berada di bawah Pemerintah Daerah, maka dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Inpres harus dialihkan menjadi langsung di bawah Pemerintah Pusat (Kementan).
Para penyuluh pertanian di seluruh Indonesia harus bergerak dalam satu irama dan satu komando guna mempercepat pencapaian swasembada pangan. Karena mereka merupakan ujung tombak pembangunan pertanian di lapangan, dan peran mereka sangat signifikan dalam mewujudkan pertanian yang berkelanjutan.
Itulah satu benang merah dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Transformasi Sistem Penyuluhan Pasca Terbitnya Inpres No.3 Tahun 2025″, yang berlangsung di Gedung D, Kementan, Selasa (1/7/2025). Acara diikuti sejumlah stakeholder pertanian, mulai dari organisasi tani, para pakar pertanian, akademisi, praktisi pertanian dan sebagainya.
“Selama ini penyuluh pertanian berada di bawah Pemda, sehingga koordinasi antara penyuluh di lapangan dengan Kementerian Pertanian seringkali terhambat. Para penyuluh seringkali lebih mendahulukan program Bupati dari pada program pusat (Kementan). Nah Inpres No.3 ini hal yang sangat baik, karena semua penyuluh berada langsung di bawah Kementan, sehingga seluruh penyuluh akan melaksanakan program pusat dengan satu irama yang sama, serta akan mempermudah koordinasi,” ungkap Staf Khusus Menteri Pertanian bidang Kebijakan, DR. Ir. Sam Herodian.
Sam menambahkan, posisi para penyuluh lapangan tetap berada di daerah masing-masing dengan tugas yang sama seperti sebelumnya. Hanya saja, nantinya para penyuluh harus mendahulukan program yang dilakukan pemerintah pusat.
“Ada sekitar 37 ribu penyuluh yang saat ini merupakan ASN Pemda yang akan dialihkan menjadi ASN Kementan. Inpres No.3/2025 memerintahkan proses pengalihan paling lama satu tahun sejak Inpres Berlaku. Tapi kita yakin dalam 6 bulan semua proses ini sudah selesai, sehingga awal 2026 kita bisa langsung mengefektifkan dan mengoptimalkan kinerja para penyuluh lapangan,” tandas Sam Herodian.
Pada kesempatan yang sama, dosen Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor, DR. Ir. Momon Rusmono mengusulkan pembentukan kelembagaan penyuluhan pertanian di berbagai tingkatan. Menurut dia, Kementan perlu membentuk pusat penyuluhan dan pelayanan informasi pertanian mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.
Menurut dia, keberadaan kelembagaan penyuluhan pertanian di berbagai tingkatan merupakan prasyarat yang sangat esensial dalam membangkitkan gairah kerja dan semangat para penyuluh dalam mewujudkan swasembada pangan. Dia juga menyebut sejumlah alasan pentingnya membentuk kelembagaan penyuluhan.
“Pertama, dapat menumbuhkan kepercayaan diri penyuluh dan menjadi pembangkit semangat bagi penyuluh dan petani. Kedua, bisa menjadi tempat penyuluh berkreasi, berinovasi, berorganisasi dan sebagai wadah pengelolaan sumber daya dan sumber informasi dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Kemudian dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi manajemen penyuluhan, seperti Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, Sinergitas, Monitoring dan Evaluasi. Dan terakhir, bisa memperpendek Span of control (rentang kendali-Red) terhadap penyuluh di lapangan,” papar Momon.
Usulan itu juga didukung Pakar Pertanian dari Universitas Brawijaya, Ir. Edi Dwi Cahyono, PhD, yang sekaligus juga mengingatkan adanya sejumlah hal yang harus diperhatikan seiring dengan pembentukan kelembagaan penyuluhan. Diantaranya adalah transparansi hak dan kewajiban, penggajian dan fasilitas bagi penyuluh, memperjelas skema koordinasi lintas instansi, serta proaktif dalam mengidentifikasi kebutuhan petani.
“Tingkatkan juga kapasitas penyuluh mulai dari teknis, komunikatif dan leadership-nya, kemudian bagaimana dukungan sarana dan prasarana fisik seperti jalan tani, Alsintan dan sebagainya. Bagaimana juga dengan manajemen data Balai Penyuluh Pertanian, serta komitmen politik dan anggaran,” tegas Edi Dwi Cahyono.
Namun di penghujung diskusi, praktisi pertanian yang juga Ketua DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat, Entang Sastraatmadja meminta pemerintah untuk tidak sekedar memperkuat kelembagaan penyuluhan semata. Namun juga bagaimana meningkatkan kesejahteraan petani seiring dengan meningkatnya produksi pangan.
“Jadi jangan hanya fokus pada bagaimana menggenjot produksi untuk mencapai swasembada pangan. Tapi juga harus fokus bagaimana cara meningkatkan produksi pangan yang sekaligus bisa membawa peningkatan kesejahteraan petani,” ujar Entang.
“Pemerintah juga harus bisa membuat swasembada pangan yang berkelanjutan, dan bukan swasembada yang bersifat temporer. Selama ini kan Indonesia bisa mencapai swasembada pangan ketika iklim atau cuaca dalam kondisi baik. Namun impor pangan kembali dilakukan saat iklim dan cuaca buruk melanda Indonesia,” pungkas Entang.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman meyakini kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Inpres No.3 Tahun 2025 dapat mempercepat pencapaian swasembada pangan sekaligus membuka peluang ekspor beras di masa depan. Inpres ini disebutnya telah meningkatkan dan mengoptimalkan peran penyuluh pertanian yang menjadi garda terdepan pembangunan pertanian, karena merekalah yang berhadapan langsung dengan para petani. (Anto)