DPR Colek Pemerintah Agar Import Bawang Putih

DPR Colek Pemerintah Agar Import Bawang Putih
Redaksi dan Informasi pemasangan iklan Hubungi: Admin Pilarpertanian

Pilarpertanian - Pilar – Lagi lagi petani mau jadi sasaran empuk utk menjadi kaum tertindas. Ramai Import beras belum reda sakitnya, sdh mau dorong import *BAWANG PUTIH.*
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kalau selama ini para petani dengan hasil produksinya pertanian yg dengan susah payah, banting tulang, siang malam, mengharapkan hasil takdir baik dari Tuhan. Belum lagi harus berjibaku melawan biaya sarana produksi pertanian bibit, pupuk dan biaya pengolahan yg di era pemerintahan jokowi ini makin melambung terus, tetap harus dipertahankan, dengan hasil produksi yang alhamdulillah bisa untuk membiayai hidup dasar dan sekolahkan anak anak mereka. Ternyata dg sadisnya para bapak kita di DPR RI sdg merencanakan niat perhelatannya disela sela tahu harga dan potensi pasar Indonesia yg luar biasa, akan memaksa pemerintah utk bertindak lupa pada kepentingan melindungi petani kita.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Saya tidak sependapat terhadap apa yg di sampaikan bpk wakil rakyat kita Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018, di media New post on Infobanknews, untuk mengkaji ulang kewajiban importir untuk menanam bawang putih 5 persen dari alokasi impor sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 Tahun 2017 bukan 2016 seperti yg di tulis new post infobanknews, bahwa Kementerian Pertanian diminta untuk melakukan koordinasi lebih intensif dan melakukan kajian yang mendalam, terkait kebijakan itu.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sebenarnya peraturan itu tepatnya adalah Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/PERMENTAN/HR.060/5/2017 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, Produk Hortikultura yang diberikan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), pada pasal 16 poin l. yg menyatakan sebagai berikut.. Persyaratan administrasi untuk Pelaku Usaha dan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:a…. poin l.. surat pernyataan kesanggupan untuk pengembangan penanaman bawang putih di dalam negeri untuk permohonan RIPH bawang putih.saya rasa itu sudah jelas tidak perlu dipermasalahkan. justru dg peraturan itu pemerintah mempunyai kwajiban amanah menjaga produk petani dlm negeri lebih diutamakan dan tugas pemerintah justru mendorong petani dg binaan pengusaha importir utk bisa tumbuh dan berkembang, tidak terus menerus import. Supeno sekjend PPNSI meminta kpda kementerian pertanian supaya jangan ikut ikut bengkok. kawal dg baik peraturan yg sdh dibuat dg tanda tangan pak mentan tanggal 15 mei 2017 lalu. begtu juga yg terhormat kementrian perdagangan agar tidak lagi sembrono menerima permintaan import sebelum benar benar membutuhkan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kekawatiran dorongan yg mulya DPR RI kita menjadi sakti dan eksekutif menjadi manut manut saja..hanya dengan menguntungkan segelitir orang, dengan mengimport bawah putih. Saya berharap pak mentan dan pak memperindag bisa lebih berhati hati. (Supeno,Sekjen PPNSI).

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan