Kementan Dukung Perlindungan dan Pendaftaran Varietas Tanaman

Kementan Dukung Perlindungan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
Kegiatan Bimbingan Teknis Propaktani Episode 1047 yang Diadakan oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Secara Daring.

Pilarpertanian - Perlindungan varietas tanaman bermanfaat mendorong iklim yang kondusif dan kompetitif dalam sistem dan industri perbenihan nasional. Hal tersebut tergambar dalam Bimtek Propaktani Episode 1047 dengan tema “Mekanisme Perlindungan Varietas Tanaman, Pendaftaran Varietas Lokal & Hasil Pemuliaan, dan Pendaftaran Pupuk Organik” (Senin/20-11-2023).

Nurdini Khadijah selaku Ketua Tim Teknis Pelayanan Perlindungan Varietas Tanaman di Kementerian Pertanian menjelaskan sejumlah manfaat perlindungan varietas tanaman (PVT). “Selain menjalankan amanah UU Perlindungan Varietas Tanaman No. 29 Tahun 2000, adapun manfaat PVT antara lain mendorong peningkatan riset/penelitian di bidang pemuliaan tanaman, pilihan varietas unggul baru tersedia untuk petani dan masyarakat, memudahkan akses varietas dan teknologinya, meningkatkan keragaman genetik, dan mendorong iklim yang kondusif dan kompetitif dalam industri perbenihan”, ujar Nurdini.

Kemas Af Zakki selaku Verifikator Pendaftaran Varietas dan SDG Tanaman di Kementerian Pertanian menjelaskan mengenai pendaftaran varietas. “Pendaftaran varietas adalah kegiatan mendaftarkan suatu varietas untuk kepentingan pengumpulan data mengenai varietas lokal, varietas yang dilepas, dan varietas hasil pemuliaan yang tidak dilepas, serta data mengenai hubungan hukum antara varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya dan/atau penggunaannya”, sebut Kemas.

“Kegiatan pendaftaran varietas tanaman secara umum meliputi karakterisasi (identifikasi, karakterisasi dan dokumentasi), legalisasi dokumen (pengisian formulir, penandatanganan Bupati/Walikota/Gubernur, penandatanganan pemulia/pemilik varietas), pendaftaran elektronik (registrasi, aktivasi, upload dokumen), penerbitan tanda daftar (penelusuran nama, verifikasi, penerbitan sertifikat tanda daftar). Pendaftaran dilakukan secara online melalui website Sistem Informasi Pendaftaran Varietas Lokal dan Hasil Pemuliaan dengan link https://ap-pvt.pertanian.go.id/”, tambah Kemas.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi menyampaikan pentingnya perlindungan varietas tanaman melalui pendaftaran varietas. “Benih merupakan penciri produktivitas dan pondasi pembangunan pertanian di Indonesia. Sehingga perlu dijaga dan ditata sistem perbenihan yang mencakup aspek pemuliaan tanaman, aspek produksi, distribusi dan pemanfaatan oleh petani. Indonesia kaya akan sumber genetik benih baik dari hasil pemuliaan tanaman dan varietas lokal. Sebagai contoh saja, saat ini varietas padi yang dilepas sudah mencapai lebih dari 500 dan varietas jagung lebih dari 200”, jelas Suwandi.

“Selain itu, Indonesia memiliki banyak varietas lokal baik varietas lokal asli Indonesia ataupun varietas lokal yang berasal dari luar negeri namun telah lama dibudidayakan di Indonesia. Keberadaan varietas lokal ini perlu dijaga dan dilindungi dengan melakukan pendaftaran varietas karena adanya ancaman dan tekanan terhadap pertambahan populasi, keterbatasan lahan dan sumber daya air, dan serbuan benih-benih unggul baru”, lanjut Suwandi.

“Sesuai arahan Menteri Pertanian Amran Sulaiman agar fokus peningkatan produksi pangan, terutama pada produktivitas padi dan jagung, juga kualitas hasil guna mensejahterakan petani”, pungkas Suwandi.

Sebagai informasi KSA BPS bahwa luas panen padi tahun 2023 diperkirakan 10,20 juta hektar dengan produksi 53,63 juta ton GKG atau setara 30,90 juta ton beras. Sedangkan luas panen jagung (pipilan) tahun 2023 diperkirakan 2,49 juta hektar dengan produksi 14,46 juta ton dengan kadar air (KA) 14%. Pada tahun 2024, Kementerian Pertanian menargetkan produksi beras sebesar 30 juta ton dan produksi jagung mencapai 16 juta ton kadar air 14%.(BB)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan