Bank Jangan Beri Kredit Ke Perusahaan Perusak Lingkungan

Bank Jangan Beri Kredit Ke Perusahaan Perusak Lingkungan
Redaksi dan Informasi pemasangan iklan Hubungi: Admin Pilarpertanian

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Emil Salim, mantan Menteri Lingkungan Hidup di era Orde Baru yang sekarang sebagai Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI), mengkritik bank-bank dan lembaga keuangan yang tidak mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan dalam memberikan kredit untuk proyek-proyek. Pembangunan harus memperhatikan berbagai aspek, bukan hanya aspek ekonomi, tapi juga aspek sosial dan lingkungan. Untuk proyek-proyek yang hanya mengejar keuntungan semata,harusnya bank tidak memberikan kucuran pinjaman.

Kalau yang diperhitungkan hanya keekonomian saja, pembangunan tidak akan berkelanjutan dalam jangka panjang. Perusakan alam akan membahayakan seluruh makhluk hidup, termasuk manusia. “Pembangunan tidak boleh hanya memperhitungkan manusia, tapi juga air, tanah udara, dan makhluk-makhluk hidup lainnya. Cara berpikir ini belum terjadi di pola pikir para direksi bank,” kata Emil dalam diskusi di Hotel Morrissey, Jakarta, Rabu (15/11/2016).

Pada Oktober 2015 lalu telah dicanangkan pola pem- bangunan yang berkelanjutan (sustainable development goals/SDG) untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Emil meminta semua pihak mengikuti kesepakatan ini.

“Pembangunan sudah berjalan puluhan tahun. Kenapa dunia ini berjalan tambah rusak? Maka di Oktober 2015 diputuskan untuk mengubah pola pembangunan jadi konvensional ke sustainable. Ada SDG,” tuturnya.

Pola pembangunan berkelanjutan juga sesuai dengan kesepakatan COP 21 di Paris akhir 2015 lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi telah mendeklarasikan komitmen Indonesia untuk ikut menurunkan emisi CO2 sebesar 29% di tahun 2030 melalui dokumen Intended Nationally Determined Contributions (INDCs).

Untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia tidak hanya mengejar keuntungan saja tanpa memedulikan kelestarian alam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai tahun 2017 akan mewajibkan bank dan lembaga keuangan memasukkan aspek kelestarian lingkungan suatu proyek dalam proses penilaian untuk pemberian kredit.

Aspek lingkungan yang harus diperhatikan bank dan lembaga keuangan misalnya soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kalau AMDAL-nya buruk, sebaiknya bank tidak memberikan pinjaman.

Kalau bank tetap nekad mengucurkan kredit pada proyek- proyek yang tidak sesuai standar lingkungan, OJK akan menjatuhkan sanksi. Sanksinya bisa macam-macam, contohnya memberikan status high risk pada bank yang melanggar.

KEMENTERIAN LHK SETUJU PERKETAT KREDIT

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian LHK Tuti Hendrawati menilai, pemberian pinjaman kredit kepada pelaku industri yang dapat merusak lingkungan memang harus diperketat.

“Saya melihat OJK itu mengikuti aturan Bank Indonesia termasuk dalam memberikan izin pinjaman kredit bagi pelaku industri. Sehingga tidak mudah merusak lingkungan,” ujar Tuti dalam konferensi pers kegiatan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan tema ‘Ubah Limbah Menjadi Nilai Tambah’ di Surabaya, beberapa waktu lalu.

“Kementerian LHK bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI), bahwa setiap izin usaha yang ingin mengajukan pinjaman ke bank itu harus memiliki dokumen amdal (analisis dampak lingkungan). Kemudian, ada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) maka perusahaan itu harus mendapatkan penilaian berwarna biru. Warna biru berarti perusahaan itu menaati peraturan,” jelasnya.

“Apabila perusahaan mendapatkan penilaian berwarna merah atau hitam maka kemungkinan besar tidak akan mendapatkan izin usaha. Perusahaan kalau dapat merah biasanya mereka pusing, karena jadi susah mendapatkan pinjaman. Pihaknya sering menerima laporan dan keluhan dari pelaku industri yang usahanya mendapatkan penilaian tidak baik dalam pengelolaan limbahnya.

“Kita sering menerima orang-orang bank yang menanyakan tentang status proper dari calon nasabahnya. Apakah dokumennya tentang lingkungannya memiliki nilai yang baik atau buruk,” bebernya.

OJK menginginkan perbankan untuk menjauhi pemberian kredit kepada sektor industri yang merusak lingkungan. Hal ini akibat beberapa organisasi menuding industri jasa keuangan ikut serta memuluskan terjadinya kerusakan itu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad memperingatkan industri jasa keuangan supaya tidak memberi pembiayaan kepada perusahaan perusak lingkungan. Ke depannya, jangan harap perusahaan yang merusak lingkungan dapat memperoleh pembiayaan dari perbankan.

Tuti menuturkan, terkait dengan perizinan pengelolaan limbah B3 termasuk izin pemanfaatan, pemerintah melakukan upaya debirokratisasi melalui unit Pelayanan Terpadu. Di samping itu dilakukan juga penyederhanaan beberapa persyaratan izin pemanfaatan dan penyusunan persyaratan teknis pemanfaatan limbah B3.

“Upaya debirokratisasi tentunya harus dilakukan dengan penyusunan peraturan pelaksanaan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelohan limbah B3,” lanjutnya.

Sekadar informasi, dari hasil pemetaan KLHK pada tahun 2014, luas lahan terkontaminasi limbah B3 sekitar 172,967.13 meter kubik dengan jumlah limbah B3 yang dibuang sebesar 563,952.7 ton. Untuk itu, maka harus dilakukan pemulihan. Misalnya dimanfaatkan sebagai pengganti bahan baku seperti abu terbang (fly ash) sebagai material beton, material jalan, dan beton. (E14)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan