Di Salatiga, Mentan Syahrul Tinjau Rumah Prosesing Sarang Walet

Di Salatiga, Mentan Syahrul Tinjau Rumah Prosesing Sarang Walet
Redaksi dan Informasi pemasangan iklan Hubungi: Admin Pilarpertanian

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengunjungi Instalasi Karantina Hewan atau rumah prosesing sarang walet di kawasan Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (19/11). Dalam kunjungan ini, Mentan meninjau berbagai proses produksi walet hingga disiapkan menjadi produk ekspor.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Setelah meninjau ini, startegi Kementan adalah meningkatkan ekspor yang ada menjadi 3 kali lipat. Tentu saya juga berharap selama 5 tahun ini kita akan bicara grafik atau gerakan ekspor dengan mempersiapkan hulu dan hilir untuk kesejahteraan,” ujar Syahrul, Selasa sore.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Menurut dia, Kementan akan menyiapkan kelompok pengelola rumah walet sebagai pihak yang berperan di hulu. Selanjutnya menyiapkan pabrik sebagai kelompok yang berperan di hilir.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Oleh karena itu saya berharap kepada seluruh jajaran di Kementerian Pertanian untuk terus mendorong SBW (sarang burung walet) sebagai komoditas penting dan dipersiapkan ekspor dengan kemasan yang sangat baik,” katanya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Berdasarkan data sertifikasi ekspor perkarantinaan IQFAST, Karantina wilayah kerja Semarang mencatat adanya 47,4 ton SBW dengan nilai transaksi Rp17,6 miliar berhasil melapak di pasar ekspor mancanegara selama Januari hingga Oktober 2019. Sementara secara nasional, volume ekspor SBW mencapai 640,7 ton atau senilai 2,2 triliun.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Selain potensi yang besar, industri sarang burung walet juga menyerap banyak tenaga kerja. Untuk itu, Barantan harus melayani, mengawal dan menjaga betul,” katanya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil menjelaskan bahwa Kementan selama ini terus mendorong produksi walet melalui rumah pemrosesan walet yang sudah teregistrasi. Dalam proses itu, pemerintah sendiri tidak mengenakan biaya atau nol rupiah.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Penguatan laboratorium penguji karantina pertanian yang terakreditasi terus dilakukan agar eksportir dapat lebih mudah. Yang paling penting, output produk sarang burung walet Indonesia harus tertelusur. Jadi nanti tidak ada lagi negara tujuan yang meragukan kualitas produk sarang burung walet dari Indonesia,” katanya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Sehingga tidak perlu lagi negara tujuan meregistrasi secara langsung rumah walet maupun tempat prosesing walet kita, imbuh Kabarantan,” katanya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Di samping itu, Kementan melalui Barantan juga menyiapkan sistem permohonan secara online dengan waktu yang diperlukan hanya 8 hari kerja. Padahal sebelumnya proses permohonan ini mencapai tiga hingga empat bulan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Untuk para eksportir, kalian sahabat petani walet. Jangan ekspor dalam kondisi mentah. Minimal harus diolah, dalam bentuk setengah jadi bahkan produk siap konsumsi. Agar banyak yang menjadi sejahtera dengan nilai tambah,” tutupnya. (OIR)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan