Gubernur Kalbar Komitmen Cegah Terjadinya Alih Fungsi Lahan Pertanian

Gubernur Kalbar Komitmen Cegah Terjadinya Alih Fungsi Lahan Pertanian
Foto : Lahan Pertanian Subur yang Sedang Dibajak oleh Alsintan Kementerian Pertanian (Kementan)

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Peningkatan produksi komoditas dan bertambahnya Luas Tambah Tanam (LTT) merupakan misi pertanian yang disasar provinsi Kalimantan Barat.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Oleh sebab itu, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyatakan, menjaga keberlanjutan lahan pertanian, bahkan jika mampu menambah areal lagi, merupakan program penting.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Kalimantan Barat saat ini ingin memamerkan kekayaan produksi komoditas pertaniannya yang bisa memasok kebutuhan nasional. Kalau lahannya dialih fungsikan, cita-cita itu sulit dicapai,” ujar Sutarmidji, Selasa (14/1/2020).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sutarmidji mengungkapkan, dirinya selalu mengingatkan jajarannya agar tak bermain-main dengan kepentingan pelaku alih fungsi lahan pertanian.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Saya terapkan sanksi tegas kepada yang tidak mematuhi ketentuan alih fungsi lahan. Kebutuhan pangan adalah utama, jangan sampai digerus akibat alih fungsi lahan pertanian,” ucap Sutarmidji.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Lainnya, Sutarmidji mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang juga tegas menjaga tidak terjadinya alih fungsi lahan pertanian melalui regulasi yang telah ada.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo belum lama ini meminta kepolisian agar menindak pelaku alih fungsi lahan pertanian.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Akibat ulah alih fungsi lahan pertanian mengakibatkan kerugian produksi dan bencana seperti banjir yang merendam sebanyak 10 ribu hektare sawah,” ujarnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Perhatian pemerintah terkait hal ini dengan telah menerbitkan regulasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. (bs)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan