Ini Langkah Kementan Dalam Mengendalikan Impor

Ini Langkah Kementan Dalam Mengendalikan Impor
Foto : Sekretaris Jenderal Kementan, Dr. Ir. Momon Rusmono, M.S Mengatakan Bahwa Nilai Impor Pertanian Segar Periode Januari Sampai September 2020 Mengalami Penurunan.

Pilarpertanian - Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengambil sejumlah kebijakan untuk mendukung upaya pengendalian impor serta mengamankan produksi dalam negeri dan menjaga kesejahteraan petani agar tetap berproduksi.

Sekretaris Jenderal Kementan, Momon Rusmono mengatakan nilai impor pertanian segar pada periode Januari-September 2020 mengalami penurunan hingga 10,37 persen dari tahun sebelumnya yaitu US$ 6,51 miliar menjadi US$ 5,8 miliar.

“Secara spesifik, terkait impor selama periode Januari-September 2020, sebagian besar impor mengalami penurunan diantaranya jagung volume impornya turun 15,11 persen dan ubi kayu 15,41 persen,” ujar Momon saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Rabu, 17 November 2020.

Lebih lanjut, Momon mengatakan ada enam stimulus kebijakan yang sudah diambil Kementan untuk semakin mengendalikan impor terbatas pada komoditas tertentu yakni gandum, tepung, ubi kayu, kedelai dan tembakau.

Diharapkan, enam kebijakan tersebut dapat dimasukkan ke dalam rancangan peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja.

“Pertama, kita akan berusaha tentang kebijakan importasi gandum, kedelai dan tapioka dimasukkan ke dalam golongan barang yang dilarang atau dibatasi (Lartas). Kemudian pengaturan tataniaga produk tanaman pangan dalam satu permentan dan pengaturan impor pangan segar melalui satu pintu K/L tentunya untuk impor produk olahan melibatkan K/L yang terkait,” katanya.

Momon menambahkan, Kementan juga akan melakukan izin impor produk pangan strategis seperti jagung, kedelai, tapioka agar bisa dilakukan melalui digitalisasi. Selanjutnya, Kementan akan melakukan peninjauan kembali tarif impor gandum, tepung, ubi kayu, serta memberikan tarif bea masuk impor kedelai.

“Bahkan kami minta importir kedelai dan tapioka wajib menanam atau bermitra dengan petani. Kemudian, besaran harga pembelian ubi kayu di tingkat petani juga diatur dalam bentuk Harga Acuan Pembelian (HAP), seperti HAP kedelai lokal yang sudah diatur di Permendag No. 7 tahun 2020,” tutupnya.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor pertanian sepanjang Januari-September mencapai US$ 21,10 miliar yang terdiri dari ekspor pertanian segar sekitar US$ 2,34 miliar dan ekspor olahan pertanian US$ 18,76 miliar. Selain itu, ekspor pertanian segar juga tumbuh 11,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, begitu juga olahan pertanian tumbuh sekitar 5,8 persen.

Adapun salah satu kesimpulan dalam rapat tersebut diantaranya adalah Komisi IV DPR RI dan Kementan secara bersama-sama akan segera menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar kebijakan ekspor-impor komoditas pertanian selalu berpihak kepada kepentingan para petani.(ND)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan