Kementan Intensif Awasi Pemasukan Bawang Bombay

Kementan Intensif Awasi Pemasukan Bawang Bombay
Redaksi dan Informasi pemasangan iklan Hubungi: Admin Pilarpertanian

Pilarpertanian - Pilar – Sehubungan dengan pemberitaan peredaran bawang bombay ilegal sebagaimana dalam pernyataan Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) terkait pemasukan bawang bombay dan diloloskan Kementerian Pertanian, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
1. Bahwa pengawasan pemasukan bawang bombay oleh petugas karantina pertanian di tempat pemasukan yang telah ditetapkan adalah terhadap aspek kesehatan dan keamanan pangan yang telah dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan prosedur peraturan perundangan yang berlaku, sebagaimana amanat UU nomor 16 tahun 1992 untuk melakukan pencegahan masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK);
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
2. Bahwa petugas karantina tetap melakukan pengawasan terhadap pemasukan bawang bombay untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keamanan pangan sesuai dengan dokumen persyaratan dengan dokumen persyaratan dan keamanan pangan yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di negara asal, sesuai dengan Permentan 43 tahun 2012 tentang Tindakan  Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Wilayah Republik Indonesia;
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 55 tahun 2016 tentang Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan, umbi lapis tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia, apabila tidak memiliki Certificate of Analysis (COA) dan tidak dilakukan prior notice sebelum masuk teritorial Indonesia;
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
4. Pemasukan umbi lapis hanya melalui pelabuhan Belawan, Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Makassar, dan Free Trade Zone Area (Batam, Tanjung Pinang, Tanjung Balai Karimun);
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
5. Terkait peredaran bawang bombay menyerupai bawang merah di sentra produksi bawang merah maupun di seluruh NKRI, Badan Karantina Pertanian mendukung Satgas Pangan Pusat Mabes Polri dan di daerah untuk melakukan penyelidikan dan penindakan secara hukum, bila ditemukan indikasi ilegal baik pemasukan maupun penyalahgunaan ijin/rekomendasi impor.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
6. Pengawasan terhadap pemasukan bawang merah ilegal terus dilakukan secara bersama TNI dan Polri sepanjang tahun 2017 (89 ton) dan tahun 2018 (10 ton), dan akan terus intensif di sepanjang zona rawan penyelundupan.(RS).

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan