Lampung Selatan Segera Punya Perda LP2B

Lampung Selatan Segera Punya Perda LP2B
Foto : Lampung Selatan Realisasikan Perda LP2B Untuk Lindungi Lahan Pertanian Dari Alih Fungsi Lahan.

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi upaya Kabupaten Lampung Selatan dalam merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Kami terus mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Mentan SYL meminta semua pihak untuk serius dalam menjaga lahan pertanian. Selain menjadi faktor utama dalam tersedianya pangan, dia meyakini sektor ini juga akan menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Bahkan, jika dikelola dengan baik, pertanian mampu menjadi solusi untuk pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan,” tambahnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Apresiasi komitmen terhadap penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan kami sampaikan kepada semua pihak, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, karena sudah mengupayakan Penetapan LP2B,” ujar Sarwo Edhy.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sarwo Edhy mengungkapkan, perlindungan LP2B tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor pertanian, tetapi hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Terkait dengan pengaturan jaminan ketersediaan pangan, telah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009, beserta turunannya. Dalam peraturan tersebut diamanatkan agar ditetapkan KP2B, LP2B dan LCP2B dalam Perda RTRWN, RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Lampung Selatan sendiri telah mengajukan anggaran penyusunan Perda LP2B sejak tahun 2016 dan 2017 namun belum dapat terealisasi.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pada 2018 kembali dianggarkan dan langsung bekerja sama dengan UNILA dalam penyusunan Perda LP2B tersebut secara swakelola.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Anggaran penyusunan Perda LP2B Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp. 145 juta terdiri dari naskah akademik dan draft Perda.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sesuai dengan arahan Kementan bahwasannya Perda LP2B saat ini harus ada peta geospasial. Untuk itu dalam penyusunan KAK kegiatan tersebut perda LP2B harus dilengkapi dengan peta geospasial,” jelas Bibit Purwanto, Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Peta spasial LP2B Lampung Selatan terdiri dari 17 Kecamatan. Sumber data peta LP2B geospasial dari BIG dan peta sawah Lampung Selatan dari Kementan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Total luas sawah Kabupaten Lampung Selatan yang bakal masuk LP2B geospasial seluas 36.052 hektare dari luas lahan sawah Lampung Selatan 45.575 hektare. Data numerik dan data BPS setelah draft Perda siap selanjutnya berkoordinasi dengan badan legislatif DPRD dan bagian hukum untuk selanjutnya di-Perda-kan,” paparnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Tahun 2019 BPN melakukan verifikasi luas LP2B di Kabupaten Lampung Selatan. Dalam melaksanakan verifikasi ini BPN juga melibatkan penyuluh pertanian di Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Hasil verifikasi BPN luas LP2B di Kabupaten Lampung Selatan adalah 36.482 hektare. Hasil verifikasi BPN ini akhirnya kami pakai untuk sosialisasi Perda LP2B,” kata Bibit Purwanto.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dan yang sangat menggembirakan saat ini file .shp Peta LP2B sudah dipakai dalam proses investasi dan perizinan di Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Setiap investor yang akan menggunakan lahan untuk investasi di Lampung Selatan harus di cek titik koordinatnya apakah masuk LP2B atau tidak. Jika calon lokasi tersebut masuk dalam LP2B maka perizinan tidak diproses lebih lanjut. Jika tidak masuk LP2B maka proses perizinan dilanjutkan,” pungkasnya. (OIR)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan