Mentan Gandeng Satgas Pangan untuk Pendataan Ketersediaan Beras
Pilarpertanian - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Dirjen TP) menandatangani Petunjuk Kerja sebagai acuan Pelaksanaan Kerja Sama Pendataan Penggilingan Padi dan Stok Beras dengan Satgas Pangan, Selasa (29/8/2023).
Satgas Pangan sendiri memiliki peran penting untuk pengawalan pelaksanaan pendataan penggilingan padi dan stok beras agar berjalan efektif. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki nomor induk berusaha (NIB) termasuk usaha penggilingan padi.
Sedangkan sesuai dengan Permentan No. 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian, pelaku usaha penggilingan padi wajib melaporkan informasi supply bahan baku, informasi produk, informasi harga, penjualan/pemasaran dan informasi stok.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, kolaborasi dengan Polri, TNI, Himbara, Perpadi, penggilingan dan pihak terkait ini untuk memperkuat kedaulatan dan kemandirian pangan. Karenanya, perlu bersama Satgas Pangan mendata rutin sebaran stok beras yang ada di RMU sebagai tindak lanjut kerja sama Kementan dengan Polri.
“Sektor pertanian menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara akan kokoh kalau pertaniannya maju. Dan kerja pertanian bukan hanya kerja satu pihak saja, tapi harus bekerja sama semua pihak,” tutur Mentan SYL.
Lebih lanjut Mentan SYL mengatakan, data jumlah stok beras di penggilingan padi yang akurat sangat membantu pemerintah untuk pengambilan keputusan terkait stabilisasi pasokan. Karena itu, perlu dilakukan pendataan dan pelaporan stok beras di penggilingan padi berbasis digital yang dapat diterima dan dipakai oleh semua pihak.
Berdasarkan hasil survei BPS Tahun 2020, jumlah penggilingan padi di Indonesia sebanyak 169.788 unit dengan rincian, penggilingan skala kecil sebanyak 161.400 unit, penggilingan skala menengah sebanyak 7.332 unit, dan penggilingan skala besar sebanyak 1.056 unit. Produksi beras tahun 2023 berdasarkan data KSA dan potensi produksi dari Ditjen Tanaman Pangan sebesar 31,56 juta ton beras.
Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, saat ini produktivitas pertanian mengalami sejumlah hambatan yang disebabkan kebijakan ekspor di beberapa negara, hingga cuaca ekstrem.
“Satgas Pangan bertugas membantu pemerintah dalam stok pangan dan distribusi. Ini tugas pokok Polri dalam membantu pemerintah. Kami mendukung dan akan bekerja sama dalam mengecek ketersediaan pangan sampai ke distribusi, kita cek hambatannya dimana,” ungkapnya.
Upaya Bersama Hadapi El Nino
Untuk memperkuat stabilisasi, diperlukan pengelolaan stok beras masyarakat (di penggilingan padi) sebesar minimal 400 ribu ton. Hal ini sebagai bentuk pengendalian pasar yang saat ini terus bertumbuh.
Sebagai ujung tombak produksi beras, kinerja penggilingan terus ditingkatkan melalui gerakan Komando Strategi Penggilingan Padi (Kostraling), RMU naik kelas, KUR, fasilitasi dryer dan alsintan lainnya seperti color sorter untuk menghasilkan beras premium.
Program Kostraling adalah upaya RMU skala kecil di-upgrade naik kelas menjadi beras premium dengan didukung kredit KUR. Kementan mendorong agar RMU kostraling berkolaborasi membangun bufferstok 400.000 ton in-out sebagai cadangan pangan. Ini pola gudang stok beras prinsip komersial.
Bufferstok ini dipasok gabah petani yang didukung program Gernas El Nino 500.000 hektar di 10 provinsi dan Gertam gerakan percepatan tanam 1.000 hektar per kabupaten.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penggunaan KUR Alsintan untuk percepatan mekanisasi pertanian baik di pra panen maupun pasca panen. Sedangkan untuk antisipasi dini, adaptasi dan mitigasi dampak El-Nino, dilakukan upaya SOS berupa mapping rawan kering, gerakan tanam 1000 Ha/Kabupaten, Brigade El-Nino, benih tahan kering, genjah, OPT, bantuan alsintan, pupuk organik, Biosaka, budidaya hemat air, asuransi, KUR, bantuan sumber-sumber air, penanaman varitas lokal, hingga lumbung pangan desa.
Langkah temporary berupa perbanyakan embung, sumur resapan dan budidaya hemat air. Disamping itu, diperlukan upaya pengawasan dan penerapan sanksi terhadap pihak pihak yang melakukan pengrusakan lingkungan.(PW)