Tuduhan Indah Megahwati Tidak Berdasar, Fakta Disiplin ASN Tidak Bisa Diputarbalikkan
Kementerian Pertanian Menegaskan Bahwa Penegakan Disiplin ASN Merupakan Kewajiban Institusi dan Tidak Ada Kaitan dengan Kepentingan Personal.

Tuduhan Indah Megahwati Tidak Berdasar, Fakta Disiplin ASN Tidak Bisa Diputarbalikkan

Pilarpertanian - Kementerian Pertanian menegaskan bahwa penanganan kasus ketidakhadiran dan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Dr. Ir. Indah Megahwati, M.P., dilakukan secara objektif, berbasis data, dan sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil institusi berpijak pada aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


“Kami bekerja berdasarkan regulasi, bukan opini. Penegakan disiplin ASN adalah kewajiban institusi dan sama sekali tidak terkait dengan kepentingan personal siapa pun,” ujar Andi di Jakarta, Senin (26/1/2026).


Andi menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi kehadiran resmi, Indah Megahwati tercatat tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 39 hari kerja berturut-turut, terhitung sejak 1 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025.



“Ketidakhadiran tersebut tercatat secara sistematis dalam administrasi kepegawaian dan dapat diverifikasi,” jelasnya.


Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan setiap PNS untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.


Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kepegawaian Ditjen PSP, Ida Zuraida, menjelaskan bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 secara tegas mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut.


“Pasal 1 ayat (2) huruf d angka 4 PP 94 Tahun 2021 menyebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri,” jelas Ida.


Selain itu, lanjut Ida, Pasal 15 ayat (2) PP 94 Tahun 2021 juga mengatur penghentian pembayaran gaji.


“Pembayaran gaji dihentikan sejak bulan berikutnya apabila ketidakhadiran tanpa alasan sah berlangsung terus-menerus selama 10 hari kerja,” tambahnya.


Ida juga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sempat menyampaikan surat keterangan istirahat dengan keterangan berada dalam kondisi koma selama dua bulan. Namun, setelah dilakukan klarifikasi resmi, surat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.


“Kami telah melakukan verifikasi ke RSU Bakti Asih sesuai dengan surat keterangan yang disampaikan. Hasilnya, dokter yang tercantum dalam surat tersebut tidak terdaftar, sehingga keabsahan surat keterangan medis tersebut tidak dapat diverifikasi,” terang Ida.


Sebelumnya, Indah Megahwati juga telah dibebaskan sementara dari jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 424/KPTS/KP.370/M/09/2024 tanggal 9 September 2024, karena diduga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf g PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


Menanggapi tuduhan yang menyebut Dirjen PSP tidak kompeten, Kementerian Pertanian menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan publik.


“Pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I tidak dilakukan secara serampangan. Prosesnya melalui seleksi ketat, penilaian oleh Tim Penilai Akhir, hingga penetapan oleh Presiden,” tegas Andi.


Andi menambahkan bahwa dirinya meniti karier sebagai PNS di Kementerian Pertanian melalui proses panjang dan penugasan strategis.


“Saya menjalani proses karier dari bawah, melalui evaluasi berlapis dan tanggung jawab nyata di lapangan. Fokus saya adalah bekerja mendukung swasembada pangan dan pelayanan publik, bukan menanggapi tuduhan tanpa dasar,” pungkasnya.


Kementerian Pertanian memastikan bahwa seluruh proses penegakan disiplin ASN dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak dipengaruhi oleh tekanan, opini publik, maupun narasi personal yang tidak didukung fakta.


Institusi juga mengimbau agar ruang publik tidak digunakan untuk mengaburkan fakta administratif dan ketentuan hukum yang telah diverifikasi secara resmi.(BB)


Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Lainnya

Mentan Amran Terbitkan Kebijakan Lindungi Peternak Telur, HAP Rp26.500 Wajib Ditegakkan

Mentan Amran Terbitkan Kebijakan Lindungi Peternak Telur, HAP Rp26.500 Wajib Ditegakkan

Pilarpertanian – Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, membuka ruang dialog dengan peternak ayam petelur rakyat dari seluruh Indonesia. Merespons aspirasi peternak, Mentan Amran menegaskan penegakan harga acuan pembelian (HAP) di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram yang wajib dipatuhi dan akan dikawal oleh Satgas Pangan Polri. “Kami akan mengirim […]

Gerakan ASRI Perkuat Lingkungan Kerja dan Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan

Gerakan ASRI Perkuat Lingkungan Kerja dan Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan

Pilarpertanian – Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) menggelar pencanangan Gerakan Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) yang dipusatkan di Politeknik Enjinering Pertanian Indonesia, Sabtu (23/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan mendukung optimalisasi pemanfaatan lahan di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) lingkup BPPSDMP. […]

Kementan Kawal Sentra Pangan Merauke, Perkuat Antisipasi Dampak Dinamika Iklim

Kementan Kawal Sentra Pangan Merauke, Perkuat Antisipasi Dampak Dinamika Iklim

Pilarpertanian – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat pengawalan sentra produksi pangan nasional di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, guna menjaga keberlanjutan produksi dan memastikan berbagai program pendampingan petani berjalan optimal di tengah dinamika iklim yang terjadi. Sebagai bagian dari penguatan pengawalan produksi, Kementan melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi pertanaman dan panen di sejumlah kawasan produksi padi […]

Stok Beras RI Tembus 28 Juta Ton, Wamentan Sudaryono Kebut Tanam 750 Hektar Padi di Lamongan Hadapi El Nino

Stok Beras RI Tembus 28 Juta Ton, Wamentan Sudaryono Kebut Tanam 750 Hektar Padi di Lamongan Hadapi El Nino

Pilarpertanian – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengakselerasi Gerakan Tanam (Gertam) padi seluas 750 hektar di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, sebagai upaya memperkuat produksi beras nasional dan menjaga momentum peningkatan luas tanam di salah satu lumbung pangan utama Indonesia. Dalam upaya percepatan tersebut, Wamentan Sudaryono bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy meninjau langsung […]

Pusat PVTPP Kementan Dorong Peningkatan Kualitas Permohonan Hak PVT

Pusat PVTPP Kementan Dorong Peningkatan Kualitas Permohonan Hak PVT

Pilarpertanian – Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong peningkatan kualitas permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Upaya ini diimplementasikan melalui kegiatan PVTPP on Talk (PoT) Series ke-97 yang bertajuk Kupas Tuntas Uji BUSS Dalam Permohonan Hak PVT. “Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman calon pemohon Hak PVT mengenai pengertian […]

Jelang Idul Adha, Kementan Perkuat Sinergi Jaga Pasokan Bawang Merah Nasional

Jelang Idul Adha, Kementan Perkuat Sinergi Jaga Pasokan Bawang Merah Nasional

Pilarpertanian – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat langkah antisipasi untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran pasokan bawang merah menjelang Iduladha 1447 Hijriah. Pemantauan di sejumlah sentra produksi utama seperti Solok, Brebes, Enrekang, Bima, Nganjuk, Bandung, Kendal, Garut, hingga Probolinggo menunjukkan produksi bawang merah nasional masih terkendali meski dihadapkan pada tantangan cuaca ekstrem. Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian […]

Kementan Percepat Tanam Oplah dan CSR untuk Jaga Produksi Pangan

Kementan Percepat Tanam Oplah dan CSR untuk Jaga Produksi Pangan

Pilarpertanian – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan melalui pencapaian swasembada pangan nasional berkelanjutan, Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) melaksanakan Gerakan Tanam Serempak, Jumat (22/5/2026). Kegiatan tanam dipusatkan di Desa Bojonglegok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, serta dilaksanakan serentak di berbagai wilayah Indonesia pada lokasi Optimalisasi […]

Wamentan Sudaryono: Ketersediaan Hewan Kurban Nasional Surplus, Pasokan Aman

Wamentan Sudaryono: Ketersediaan Hewan Kurban Nasional Surplus, Pasokan Aman

Pilarpertanian – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyebut ketersediaan hewan kurban nasional tahun ini berada dalam kondisi aman bahkan surplus. Berdasarkan laporan yang disampaikan, jumlah hewan kurban secara nasional mencapai sekitar 3,2 juta ekor, sementara kebutuhan diperkirakan berada pada kisaran 2,4 juta ekor, sehingga terdapat surplus sekitar 800 ribu ekor. Menurut Wamentan Sudaryono, kondisi tersebut […]

Kementan Upayakan Regenerasi Petani Dengan Terus Mencetak Petani Milenial

Kementan Upayakan Regenerasi Petani Dengan Terus Mencetak Petani Milenial

Pilarpertanian – Ciawi – Kementerian Pertanian RI kembali menggelar ajang pemilihan “Young Ambassador Agriculture (YAA), Duta Brigade Pangan Inspiratif, dan Duta Polbangtan/PEPI”, Tahun 2026. Puncak acara digelar di Kompleks Surya, Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP) Ciawi, Bogor, Rabu malam (20/5/2026). Acara yang digelar Pusat Pendidikan Pertanian (Pusdiktan), Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM […]