Tuduhan Indah Megahwati Tidak Berdasar, Fakta Disiplin ASN Tidak Bisa Diputarbalikkan
Kementerian Pertanian Menegaskan Bahwa Penegakan Disiplin ASN Merupakan Kewajiban Institusi dan Tidak Ada Kaitan dengan Kepentingan Personal.

Tuduhan Indah Megahwati Tidak Berdasar, Fakta Disiplin ASN Tidak Bisa Diputarbalikkan

Pilarpertanian - Kementerian Pertanian menegaskan bahwa penanganan kasus ketidakhadiran dan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Dr. Ir. Indah Megahwati, M.P., dilakukan secara objektif, berbasis data, dan sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil institusi berpijak pada aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


“Kami bekerja berdasarkan regulasi, bukan opini. Penegakan disiplin ASN adalah kewajiban institusi dan sama sekali tidak terkait dengan kepentingan personal siapa pun,” ujar Andi di Jakarta, Senin (26/1/2026).


Andi menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi kehadiran resmi, Indah Megahwati tercatat tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 39 hari kerja berturut-turut, terhitung sejak 1 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025.



“Ketidakhadiran tersebut tercatat secara sistematis dalam administrasi kepegawaian dan dapat diverifikasi,” jelasnya.


Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan setiap PNS untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.


Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kepegawaian Ditjen PSP, Ida Zuraida, menjelaskan bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 secara tegas mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut.


“Pasal 1 ayat (2) huruf d angka 4 PP 94 Tahun 2021 menyebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri,” jelas Ida.


Selain itu, lanjut Ida, Pasal 15 ayat (2) PP 94 Tahun 2021 juga mengatur penghentian pembayaran gaji.


“Pembayaran gaji dihentikan sejak bulan berikutnya apabila ketidakhadiran tanpa alasan sah berlangsung terus-menerus selama 10 hari kerja,” tambahnya.


Ida juga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sempat menyampaikan surat keterangan istirahat dengan keterangan berada dalam kondisi koma selama dua bulan. Namun, setelah dilakukan klarifikasi resmi, surat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.


“Kami telah melakukan verifikasi ke RSU Bakti Asih sesuai dengan surat keterangan yang disampaikan. Hasilnya, dokter yang tercantum dalam surat tersebut tidak terdaftar, sehingga keabsahan surat keterangan medis tersebut tidak dapat diverifikasi,” terang Ida.


Sebelumnya, Indah Megahwati juga telah dibebaskan sementara dari jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 424/KPTS/KP.370/M/09/2024 tanggal 9 September 2024, karena diduga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf g PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


Menanggapi tuduhan yang menyebut Dirjen PSP tidak kompeten, Kementerian Pertanian menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan publik.


“Pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I tidak dilakukan secara serampangan. Prosesnya melalui seleksi ketat, penilaian oleh Tim Penilai Akhir, hingga penetapan oleh Presiden,” tegas Andi.


Andi menambahkan bahwa dirinya meniti karier sebagai PNS di Kementerian Pertanian melalui proses panjang dan penugasan strategis.


“Saya menjalani proses karier dari bawah, melalui evaluasi berlapis dan tanggung jawab nyata di lapangan. Fokus saya adalah bekerja mendukung swasembada pangan dan pelayanan publik, bukan menanggapi tuduhan tanpa dasar,” pungkasnya.


Kementerian Pertanian memastikan bahwa seluruh proses penegakan disiplin ASN dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak dipengaruhi oleh tekanan, opini publik, maupun narasi personal yang tidak didukung fakta.


Institusi juga mengimbau agar ruang publik tidak digunakan untuk mengaburkan fakta administratif dan ketentuan hukum yang telah diverifikasi secara resmi.(BB)


Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Lainnya

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar, Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar, Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Pilarpertanian – Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) menegaskan bahwa dugaan korupsi senilai Rp27 miliar yang melibatkan Indah Megahwati, mantan pejabat di lingkungan Kementan, bukanlah fitnah, melainkan berdasarkan pengakuan, bukti awal, serta hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal. Menanggapi pernyataan Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang beredar di ruang publik, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian […]

Sidak ke Tanjung Balai Karimun, Mentan Amran Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal: “Ini Pengkhianatan terhadap Petani”

Sidak ke Tanjung Balai Karimun, Mentan Amran Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal: “Ini Pengkhianatan terhadap Petani”

Pilarpertanian – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menyusul penangkapan ribuan ton beras ilegal yang diduga kuat diselundupkan tanpa prosedur karantina dan kepabeanan. Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menegaskan praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan pangan nasional. “Ini tidak boleh […]

Mentan Amran Tekankan Efisiensi Anggaran hingga Level Teknis

Mentan Amran Tekankan Efisiensi Anggaran hingga Level Teknis

Pilarpertanian – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto harus diterapkan secara konsisten hingga ke detail teknis di lingkungan kerja kementerian dan lembaga. Penegasan tersebut disampaikan Mentan Amran saat melakukan inspeksi mendadak ke salah satu ruangan kerja di lingkungan Kementerian Pertanian. Inspeksi dilakukan untuk memastikan penggunaan […]

Mentan Amran: Padat Karya Kunci Pemulihan Pertanian Pascabencana, Petani Dilibatkan Langsung

Mentan Amran: Padat Karya Kunci Pemulihan Pertanian Pascabencana, Petani Dilibatkan Langsung

Pilarpertanian – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) menegaskan pendekatan padat karya sebagai strategi utama dalam rehabilitasi sektor pertanian pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Melalui skema ini, petani tidak hanya memulihkan lahan pertaniannya, tetapi juga memperoleh pendapatan selama proses pemulihan berlangsung. Mentan Amran menegaskan bahwa sawah-sawah yang rusak akan diperbaiki kembali […]

Pusat PVTPP Deklarasikan Zona Integritas Menuju WBK Sekaligus Luncurkan Aplikasi Siperintis

Pusat PVTPP Deklarasikan Zona Integritas Menuju WBK Sekaligus Luncurkan Aplikasi Siperintis

Pilarpertanian – Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian (PVTPP Kementan) mendeklarasikan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yang dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas serta Soft Launching aplikasi Siperintis. Langkah ini dilakukan untuk menegaskan kembali komitmen PVTPP dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Pada kesempatan ini, Sekretaris Jenderal […]

HKTI: Penyelundupan Beras Kejahatan Pangan, Petani Tak Boleh Dicederai

HKTI: Penyelundupan Beras Kejahatan Pangan, Petani Tak Boleh Dicederai

Pilarpertanian – Dewan Pakar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Entang Sastraatmaja menegaskan bahwa praktik penyelundupan beras merupakan kejahatan pangan yang mencederai petani. Karena itu, ia mengapresiasi ketegasan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang membongkar dan menindak praktik mafia pangan tersebut. Entang menilai langkah tegas Mentan Amran merupakan bentuk keberpihakan nyata negara kepada petani dan […]

Beras Ilegal Bukan Sekadar Kerugian Negara, Mentan Amran: Ancaman Bagi Petani dan Motivasi Produksi

Beras Ilegal Bukan Sekadar Kerugian Negara, Mentan Amran: Ancaman Bagi Petani dan Motivasi Produksi

Pilarpertanian – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa temuan 1.000 ton beras ilegal dalam sidak di Tanjung Balai Karimun, pada 19 Januari 2026, bukan semata soal nilai kerugian negara secara langsung, melainkan dampak serius terhadap motivasi petani serta keberlanjutan sektor pertanian nasional. “Dampak yang jauh lebih berbahaya adalah efek lanjutannya, petani menjadi demotivasi […]

Mentan Amran/KaBapanas Tegaskan Jelang Ramadhan–Idul Fitri 2026 Tak Ada Alasan Harga Pangan Naik

Mentan Amran/KaBapanas Tegaskan Jelang Ramadhan–Idul Fitri 2026 Tak Ada Alasan Harga Pangan Naik

Pilarpertanian – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) selaku Kepala Badan Pangan Nasional menegaskan kebijakan pemerintah sangat jelas, yakni menjaga Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) secara berimbang hingga Ramadhan selesai, sehingga tidak ada alasan untuk menaikkan harga pangan. Pemerintah, kata Mentan Amran/KaBapanas, memberikan perhatian penuh terhadap komoditas pangan strategis dan […]

Swasembada Pangan Tercapai, Mentan Amran Apresiasi Peran Kepala Daerah

Swasembada Pangan Tercapai, Mentan Amran Apresiasi Peran Kepala Daerah

Pilarpertanian – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Indonesia atas dukungan kuat terhadap pembangunan sektor pertanian nasional. Dukungan kepala daerah dinilai menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia mencapai swasembada pangan khususnya swasembada beras yang terwujud lebih cepat dari target yang ditetapkan. “Kami ucapkan terima kasih kepada […]