Urgensi Menjaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan

Urgensi Menjaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan
Redaksi dan Informasi pemasangan iklan Hubungi: Admin Pilarpertanian

Pilarpertanian - Pilar – Dalam tiga tahun terakhir, berbagai upaya yang dilaksanakan pemerintah dalam pengendalian harga pangan menunjukkan keberhasilan, seiring menurunnya pengaruh komponen bahan pangan terhadap inflasi.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Berbagai regulasi ditetapkan untuk mengatur dan menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dimana Pemerintah Pusat dan Daerah bertugas mengendalikan dan bertanggung jawab atas ketersediaan bahan pangan pokok dan strategis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Bahan pangan pokok dan strategis harus tersedia dalam jumlah yang memadai, memenuhi standar mutu serta pada tingkat harga yang wajar untuk menjaga keterjangkauan pangan bagi masyarakat,” jelas Agung Hendriadi, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, dalam acara Sosialisasi Permendag 57/2017 dan Permentan 31/2017 di Makasar.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sebagai komoditas pangan pokok utama di Indonesia, beras mempunyai kedudukan sangat penting dari sisi ekonomi maupun sosial, sehingga terjadinya fluktuasi harga beras akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani dan masyarakat.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Kenaikan harga beras di Indonesia bukan disebabkan rendahnya produksi pertanian. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produksi padi telah berhasil menciptakan kondisi surplus beras pada 3 tahun terakhir ini,” jelas Agung.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Menurut Agung, meskipun produksi beras jauh lebih besar daripada kebutuhan, harga beras di masyarakat belum menunjukkan adanya penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa tata niaga beras mempunyai pengaruh besar terhadap harga beras.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pemerintah berkepentingan menetapkan regulasi untuk menciptakan tata niaga beras yang berkeadilan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras serta penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras di dalam Permendag 57 Tahun 2017 telah mempertimbangkan struktur biaya yang wajar dalam hal biaya produksi, distribusi, keuntungan seluruh pelaku serta biaya lainnya. Besaran HET yang telah ditentukan harus menjadi acuan seluruh pelaku usaha dalam pemasaran beras di tingkat eceran.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dalam peraturan ini, pelaku usaha wajib mencantumkan: (a) Label Medium/Premium pada kemasan; (b) Label Harga Harga Eceran Tertinggi pada kemasan; (c) Ketentuan Harga Eceran Tertinggi dikecual ikan terhadap Beras Medium dan Beras Premium yang ditetapkan sebagai Beras Khusus oleh Menteri Pertanian.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Permendag Nomor 57 Tahun 2017 juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi Harga Eceran Tertinggi dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah diberikan peringatan tertulis oleh pejabat penerbit.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Ketentuan besaran HET beras per wilayah adalah: (a) Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi untuk Medium Rp 9.450/Kg dan Premium Rp 12.800/Kg; (b) Sumatera lainnya dan Kalimantan untuk Medium Rp 9.950/Kg dan Premium Rp 13.300/Kg; (c) NTT untuk Medium Rp 9.500/Kg dan Premium Rp 13.300/Kg; dan (d) Maluku dan Papua untuk Medium Rp 10.250/Kg dan Premium Rp 13.600/Kg.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pada saat Permendag 57 tahun 2017 berlaku, ketentuan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan untuk Komoditi Beras pada Permendag 27 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Agung juga menjelaskan bahwa, penerbitan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi hak konsumen serta menjadi dasar pelaksanaan pengawasan kualitas dan harga beras.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dalam peraturan ini, kualitas beras dibagi 2 kelas mutu, yaitu medium dan premium. Ketentuan harga jual yang berlaku bagi kedua jenis tersebut mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Permendag 57 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Di luar kedua kelas mutu tersebut, terdapat jenis beras khusus, yaitu beras ketan, beras merah, beras hitam, dan beras khusus dengan persyaratan,” kata Agung.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Termasuk beras khusus dengan persyaratan adalah: beras kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, beras varietas lokal yang telah mendapatkan pelepasan oleh Menteri Pertanian, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sosialisasi dihadiri Staf Khusus Menteri Pertanian, Wakil Dari Dirjen Perdagangan, Kadivere Bulog Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulsel, Dinas Ketahanan Kab/Kota se Sulawesi Selatan, Ketua DPD PERPADI dan peserta pelaku perberasan.(LH).

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan