Dewan Pers Prof. Komarudin : Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

Dewan Pers Prof. Komarudin : Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran
Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat dalam Pernyataan Terbuka Menegaskan Bahwa Tempo Telah Terbukti Melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Pilarpertanian - Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik, Rabu (19/11/2025), sebagaimana disampaikan sesuai Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers, dan atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tanggal 17 November 2025.

Penegasan ini kembali menguat setelah putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sengketa antara Menteri Pertanian dan Tempo dikembalikan kepada mekanisme Dewan Pers sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sengketa ini bermula dari laporan staf Kementan terkait pemberitaan Tempo yang dinilai tidak akurat dan tidak memenuhi standar etik jurnalistik. Dalam PPR tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa Tempo melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik yang mewajibkan kegiatan jurnalistik harus dilakukan secara profesional, memenuhi standar kebenaran, dan menjunjung etika. Kedua pasal tersebut menegaskan bahwa akurasi, keberimbangan, serta itikad baik adalah pilar dasar kerja jurnalistik yang menjadi rujukan utama dalam penilaian Dewan Pers.

Menyikapi putusan PN Jaksel, Dewan Pers menegaskan siap melanjutkan penyelesaian sengketa jurnalistik ini secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Dewan Pers optimis masalah ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Prof. Komaruddin.

Salah satu isu yang turut memperkuat pengaduan adalah pemberitaan terkait kasus “poles-poles beras busuk”. Dalam laporan tersebut, Tempo menggambarkan seolah-olah terdapat praktik manipulasi kualitas beras oleh pihak Kementerian Pertanian. Kementan menilai pemberitaan itu tidak akurat dan tidak diverifikasi secara memadai, sehingga menimbulkan persepsi publik yang keliru.

Selain pemberitaan utama, pihak Kementan juga menyoroti konten infografis dan motion grafis Tempo yang dinilai menyajikan informasi tidak proporsional dan bernarasi negatif. Konten tersebut dianggap menyakiti perasaan 160 juta petani Indonesia yang selama ini bekerja keras menjaga ketahanan pangan, serta mendegradasi capaian kinerja beras nasional yang dalam beberapa tahun terakhir berada pada tingkat tinggi dan melampaui capaian pada periode sebelumnya. Distorsi informasi yang disajikan secara visual dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kerja keras petani dan pemerintah, hingga akhirnya Tempo dinyatakan bersalah melalui PPR Dewan Pers nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Keseluruhan rangkaian temuan inilah yang kemudian melatarbelakangi pengaduan Menteri Pertanian kepada Dewan Pers dan memperkuat kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Tempo.(BB)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan