Dorong HKI PVT, Pusat PVTPP Kementan Terus Tingkatkan Inovasi Varietas Unggul

Dorong HKI PVT, Pusat PVTPP Kementan Terus Tingkatkan Inovasi Varietas Unggul
Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Leli Nuryati Saat Mengikuti Rapat Penetapan Rekomendasi Permohonan Hak PVT di Ruang Rapat Kantor PPVTPP, Jakarta.

Pilarpertanian - Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong peningkatan permohonan dan penerbitan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) guna memperbanyak ketersediaan benih varietas unggul baru dalam mendukung tercapainya swasembada berkelanjutan. Upaya ini dengan mendorong semua pihak, yakni instansi pemerintah, perguruan tinggi dan industri perbenihan.

“Pada tahun 2026, per hari ini kami telah menerima 128 permohonan hak PVT melalui aplikasi Apply PVT. Jumlah tersebut telah melampaui penerimaan di tahun 2025 yaitu sebanyak 108 permohonan hak PVT,” demikian dikatakan Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati pada Rapat Penetapan Rekomendasi Permohonan Hak PVT di Ruang Rapat Kantor Pusat PVTPP, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Leli menambahkan rapat penetapan rekomendasi Hak PVT kali ini merupakan rapat keempat yang diselenggarakan pada tahun 2026 yang membahas hasil pemeriksaan substantif atau Uji BUSS terhadap 18 varietas dari 9 jenis tanaman, yaitu padi, cabai, melon, stroberi, bluberi, ekaliptus, semangka, buncis, mawar, dan jagung. Pemohonnya terdiri dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Brawijaya dan industri benih.

“Pembahasan dalam rapat penetapan ini merupakan tahapan penting dalam proses pemberian Hak PVT. Setiap rekomendasi yang dihasilkan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

“Oleh karena itu, varietas yang mendapatkan HKI PVT dipastikan memiliki kualitas unggul. Hal ini implementasi dari program yang menjadi fokus perhatian Bapak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkait penyediaan benih varietas unggul untuk meningkatkan produktivitas,” pinta Leli.

Lebih lanjut Leli menegaskan pihaknya berkomitmen menjamin proses penerbitan sertifikat Hak PVT dapat terus berjalan sesuai target yang telah ditetapkan. Selain itu, memberikan kepastian layanan kepada para pemohon tanpa mengurangi kualitas dan integritas proses pemeriksaan.

“Untuk itu, rapat penetapan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong perlindungan varietas tanaman sekaligus mendukung inovasi di sektor pertanian nasional yang produktif dan berdaya saing tinggi,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pusat PVTPP telah mencatat capaian positif dalam aspek pelayanan publik. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 2026, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pusat PVTPP mencapai 3,82, naik dibanding nilai IKM Triwulan I sebesar 3,76. Untuk IKM layanan PVT sendiri nilainya 3,88, melampaui target yang ditetapkan sebesar 3,87.

“Capaian ini mencerminkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang kita berikan. Meski demikian, kita tidak boleh cepat berpuas diri. Berbagai masukan, kritik, dan saran dari para pemangku kepentingan tetap menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan PVT,” tutup Leli.(ND)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan