Gerak Cepat Kementerian Pertanian Kendalikan Penyakit Rabies di NTT

Gerak Cepat Kementerian Pertanian Kendalikan Penyakit Rabies di NTT
Redaksi dan Informasi pemasangan iklan Hubungi: Admin Pilarpertanian

Pilarpertanian - Pilar – Penyakit anjing gila atau rabies merupakan penyakit hewan menular akut yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis) melalui gigitan hewan tertular. Berdasarkan data Kementan, seorang anak meninggal karena terkena rabies di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) langsung bergerak cepat menurunkan tim dari Balai Besar Veteriner Denpasar (Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementan) ke lokasi.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Tim segera kami kirim, langsung melakukan tindak lanjut pengendalian rabies dengan gerakan pencegahan dan vaksinasi. Kita juga melakukan sosialisasi tentang penyakit rabies kepada masyarakat di sekitar lokasi kasus,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita saat ditemui di kantornya, Selasa (04/09/2018).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Setiap kasus rabies umumnya terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya rabies. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai penyakit rabies penting dilakukan. Apalagi NTT merupakan salah satu provinsi tertular rabies dengan sejarah penularan sejak 1997. Strategi yang ditetapkan untuk pengendalian rabies pada wilayah tertular adalah vaksinasi dengan target cakupan lebih dari 70% populasi anjing, sosialisasi pengawasan lalu lintas anjing, manajemen populasi anjing, dan surveilans.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pengendalian Rabies di NTT
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Untuk mengendalikan rabies di Kabupaten Sikka, NTT, setiap tahunnya Kementan melaksanakan program penanggulangan rabies dan mengalokasikan pengendalian rabies. Program tersebut di antaranya berupa penyediaan vaksin anti rabies, operasional dan logistik vaksinasi, monitoring, serta koordinasi pelaksanaan program.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Selain dukungan dalam bentuk dana operasional, I Ketut menyebutkan bahwa Ditjen PKH juga mengerahkan Tenaga Harian Lepas (THL) dokter hewan sebanyak 20 orang dan paramedik veteriner 42 orang, untuk membantu pelaksanaan program pengendalian dan pembebasan rabies di NTT.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Tahun 2018 telah kita alokasikan Dana Tugas Pembantuan (TP) sebanyak 1,5 juta dosis dengan nilai anggaran sebesar 35 Milyar Rupiah untuk prioritas Provinsi tertular Rabies. Dana ini termasuk alokasi vaksin untuk Provinsi NTT sebesar 250 ribu dosis, beserta komponen pendukungnya dengan nilai mencapai 4 Milyar Rupiah,” ujarnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Keberhasilan di Bali
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
I Ketut menjelaskan, sejak masuknya rabies ke Provinsi Bali, Kementan telah melakukan upaya pengendalian dan penanggulangan rabies dengan strategi utama vaksinasi massal, kontrol populasi, dan sosialisasi.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pengendalian rabies secara intensif di Bali sejak tahun 2010 telah berhasil menurunkan kasus rabies pada manusia dan hewan, khususnya antara tahun 2011 dan 2013. Sementara, pada tahun 2016 dan 2017 kasus rabies pada hewan berhasil diturunkan kembali sebanyak 83%, yakni dari 529 kasus di 2015 menjadi 92 kasus pada tahun 2017.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Direktur Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Fadjar Sumping Tjatur Rasa, menyampaikan, hampir 90% kasus rabies tahun 2018 terjadi di desa-desa yang belum divaksinasi pada saat kasus terjadi dan di desa yang cakupannya masih kurang dari 70%.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Ditjen PKH bersama Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan langsung mengambil tindakan cepat untuk melakukan vaksinasi di desa-desa tersebut sehingga mencapai standar cakupan vaksinasi di atas 70 persen,” ujarnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Fadjar menyarankan, masyarakat harus segera melapor ke puskesmas atau Rabies Center bila mengetahui ada manusia yang digigit hewan rabies. Sehingga, korban bisa secepatnya diperiksa dan diberikan Vaksin Anti Rabies (VAR).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Saya yakin apabila semua aparat di daerah melaksanakan secara konsisten strategi teknis pengendalian rabies, dan protokol penangan kasus gigitan HPR dilaksanakan, maka kasus rabies dapat ditekan dan risiko terjadinya rabies pada manusia dapat kita minimalisir,” ujarnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pemerintah saat ini mulai menerapkan prinsip “One Health” untuk meningkatkan upaya pengendalian dan pemberantasan rabies pada hewan rentan, terutama anjing, kucing dan kera. Penerapan “One Health” ini melibatkan stake holder terkait bekerjasama melalui lintas kementerian, baik Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (KLHK). (CN)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan