HKTI Minta Kelembagaan Penyuluh di Era Prabowo-Gibran Sesuai UU No 16
Pilarpertanian - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyerukan agar program pangan yang akan dijalankan presiden terpilih Prabowo-Gibran dapat dilaksanakan secara baik. Salah satunya adalah mengembalikan posisi penyuluh sesuai Undang-undang No 16 tahun 2006 yakni kelembagaan penyuluh bukan lagi di daerah, tapi dikembalikan ke pemerintah pusat.
Sekretaris Jenderal HKTI Sadar Subagyo mengungkapkan bahwa posisi penyuluh yang saat ini tercecer di tiap dinas/daerah harus kembali ke tingkat pusat. Menurut Subagyo, penyuluh adalah garda terdepan yang dapat mendukung implementasi program swasembada secara nyata harus fokus dalam melakukan pendampingan petani dan transformasi teknologi guna tercapainya peningkatan produktivitas pangan.
“Saya katakan swasembada mustahil terwujud tanpa penyuluh pertanian yang kuat. Karena itu, kembalikan penyuluh pertanian sesuai Undang-undang no 16 tahun 2006. Amandemen undang-undang otonomi daerah,” ujar Sadar dalam Focus Group Discussion bertema Penyuluh Pertanian Mau Kemana? di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Sadar mengatakan saat ini ada banyak program Prabowo-Gibran yang perlu mendapat perhatian. Utamanya yang berkaitan dengan sektor pangan. Dia mencatat, setidaknya ada 8 program prioritas yang harus diimplementasikan.
“Pertama tentu saja program swasembada pangan, energi dan air. Kemudian ada program lingkungan, benih, pupuk hingga kesejahteraan petani. Nah semua ini tentu diperlukan penyuluh sebagai ujung tombaknya,” katanya.
Sekali lagi, kata Sadar, peran penyuluh sangat krusial terutama dalam memastikan keberhasilan Indonesia mewujudkan swasembada pangan, termasuk kecukupan air dan energi yang juga menjadi fokus utama Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Peran penyuluh pertanian sangat krusial dalam memastikan keberhasilan program-program strategis ini, seperti penyanyi yang menyampaikan lagu kepada pendengarnya. Merekalah yang menyampaikan teknologi dan inovasi kepada petani,” jelasnya.
Sementara itu, Akademisi Institut Pertanian Bogor, Siti Amanah menyoroti langkah strategis dalam mengoptimalkan peran penyuluh pertanian guna fokus meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pertanian di daerah maupun nasional. Penyuluhan adalah pelaku utama yang diatur Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
“Saat ini kelembagaan penyuluh pertanian berada di bawah pemerintah daerah bukan berada di pusat. Sebaiknya ada kesatuan pelaksanaan fungsi tugas dari Kementerian. Orientasi atau prioritas pencapaian pembangunan daerah itu beragam dalam memandang urgensi dari penyuluh,” jelasnya.(PW)