Irjen Kementan Minta Pengawas Hukum Perketat Pintu Keluar Masuk Pangan di Wilayah Perbatasan

Irjen Kementan Minta Pengawas Hukum Perketat Pintu Keluar Masuk Pangan di Wilayah Perbatasan
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Jan Samuel Maringka (Tengah) Saat Memimpin Apel Jaga Pangan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik, Kalimantan Utara.

Pilarpertanian - Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Jan Samuel Maringka meminta semua pengawas penegakan hukum untuk menjaga pintu keluar masuk komoditas pertanian di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia. Hal ini disampaikan Jan Maringka saat memimpin apel jaga pangan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik, Kalimantan Utara.

“Pengawasan ini penting untuk mendukung program strategis Kementan terutama akselerasi ekspor dan peningkatan produksi dalam negeri,” ujar Jan Maringka, Minggu, 13 November 2022.

Jan mengatakan, kegiatan serupa juga dilakukan di semua wilayah perbatasan Indonesia seperti dari Sabang sampai Merauke dan Miangas sampai Pulau Rote. Di antaranya monitoring di PLBN Entikong, PLBN Terpadu di Distrik Sota, dan PLBN Motaain. Pemantauan ini dilakukan dalam rangka memastikan ketersediaan dan ketahanan pangan di titik terluar Indonesia.

“Hal ini pun menunjukkan komitmen Kementerian Pertanian dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan pangan di titik-titik terluar Indonesia,” katanya.

Terkait dialog jaga pangan ini, Jan Maringka mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan melakukan pemeriksaan, baik pemeriksaan administratif maupun fisik terhadap komoditas pertanian yang dikirim ke Malaysia maupun yang masuk dari Indonesia.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah tersebarnya HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina) dan OPTK atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina terhadap komoditas pertanian serta hewan ternak demi menjaga keamanan pangan,” katanya.

Sebelumnya Itjen Kementan juga menggelar dialog jaga pangan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara sebagai fungsi kontrol Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari BPKP, Kejaksaan, TNI dan Polri.

“Pengawasan bersama ini memiliki peran penting dalam penyelenggaraan good governance. Jadi tugas dan fungsi pengawasan semakin optimal jika dilaksanakan secara terpadu,” ujarnya.(PW)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan