Wujudkan Good Governance, Kementan Tingkatkan Kapasitas Pengelola Keuangan
Pilarpertanian - Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) menggelar workshop Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, Rabu (6/3/2024), di Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas SDM Pengelola Keuangan lingkup BPPSDMP.
Workshop dibuka oleh Sekretaris BPPSDMP, Siti Munifah, yang hadir secara daring. Sementara hadir secara luring Ketua Kelompok Keuangan dan Barang Milik Negara, Nina Murdiana bersama tim.
Workshop yang diadakan selama empat hari, 6 – 9 Februari 2024, diikuti oleh petugas pengelola laporan keuangan dan Barang Milik Negara yang berasal dari lingkup UPT BPPSDMP yang tersebar di seluruh Indonesia.
Workshop menghadirkan narasumber dari DJPB (Direktorat Jenderal Pembendaharaan), Kementerian Keuangan.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi, mengatakan jika jajaran Kementerian Pertanian, khususnya Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, dituntut melaksanakan tata kelola keuangan yang baik (good governance) karena yang digunakan adalah uang negara.
Ia menambahkan, penggunaan uang negara wajib dengan tata kelola yang baik. Cirinya adalah IKU (Indeks Kinerja Utama) tercapai atau tidak? Ikuti SOP, karena yang digunakan adalah uang negara,
Menurut Dedi, seluruh jajaran Kementan dalam mengelola keuangan negara mengacu pada SOP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terhindar dari korupsi.
Dalam arahannya, Sekretaris BPPSDMP Siti Munifah berharap melalui Workshop Pengelolaan Keuangan, seluruh petugas yang mengelola keuangan dan perlengkapan dapat bersinergi secara baik dalam penyusunan laporan keuangan.
“Untuk tahun 2023, kita dapat berbangga dengan pencapaian BPPSDMP yang mencapai realisasi keuangan 98,78 dari target 99,00. BPPSDMP berada di peringkat ketiga dari sepuluh eselon satu lingkup Kementerian Pertanian,” tuturnya.
“Evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2023 di ukur dari kinerja IKPA mencapai 94,38,” sambungnya.
Menurut Siti Munifah, setiap petugas pengelola anggaran harus memegang prinsip pelaksanaan anggaran yang ada di UU no. 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan negara, ini yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Kita harapkan tujuan pelaksanaan program dan kegiatan Kementan tercapai optimal, dengan mengedepankan azas efektif dan efisien, mewujudkan laporan keuangan yang andal, mengamankan aset negara dan tetap menaati peraturan yang berlaku,” terangnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan Barang Milik Negara penting dilakukan untuk menginventaris mana aset yang masih dapat digunakan dan mana yang harus dihapuskan.
“Ini penting dilakukan agar alat-alat yang tersebut tidak lagi disertakan dalam laporan keuangan dan dilaporkan sebagai aset aktif. Ini yang menyebabkan kita tidak dapat meremajakan aset, karena dinilai (aset) tersebut masih aktif,” katanya.
Siti Munifah juga menyampaikan, pertanggung jawaban Keuangan TA 2024 agar dilaksanakan secara tertib, rapat, cepat dan akurat sesuai peraturan keuangan untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).(ES/PW)