Karantina Kepri Pastikan Kesehatan 20 Ton Santan Kelapa Asal Moro ke Malaysia Aman
Pilarpertanian - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Satuan Pelayanan Moro mensertifikasi dan memberikan jaminan kesehatan pada komoditas santan kelapa senilai 382,7 juta rupiah tujuan Malaysia pada 12 Agustus 2024.
“Santan kelapa ini berasal dari kelapa disekitar pulau kecil di Moro dan Sungai Guntung yang merupakan perkebunan kelapa terbesar di Indonesia,” ungkap Herwintarti, Kepala Karantina Kepri saat memberikan sertifikat karantina sekaligus melepas ekspor komoditas tersebut.
Menurutnya, hingga awal Agustus 2024, ekspor santan kelapa dari Karantina Kepri mencapai 904,6 ton dengan nilai ekonomis mencapai 17,8 miliar rupiah dengan tujuan utama China, Jerman dan Malaysia. Dibandingkan ekspor tahun 2023, tonase hingga awal Agustus ini telah mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen. Diharapkan hingga akhir tahun 2024 jumlah santan kelapa ekspor dari Moro terus bertambah.
Sedangkan untuk pengiriman dari Moro sendiri, giat ekspor kali ini adalah ekspor perdana santan yang dilakukan oleh PT KCC sebanyak 20 ton. Diharapkan ke depannya semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha dari Kepri khususnya Moro yang dapat melakukan ekspor langsung kelapa dan produk turunannya. Hal tentunya akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan karantina akan siaga dengan memberikan pelayanan 24/7 dan memberikan sertifikasi jaminan kesehatan tentunya setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan memastikan UHT dengan pemanasan 140 derajat celcius.
Selain komoditas pertanian, Herwintarti juga menjelaskan bahwa di Moro juga terdapat komoditas ekspor perikanan yang merupakan hasil dari perairan Kepri yaitu dari Tanjungpinang, Lingga bahkan juga dari perairan Bangka Belitung. Ikan sembilang, kakap, tenggiri, parang, kerapu, cumi dan udang merupakan komoditas utamanya. Komoditas perikanan ini dikirim ke Singapura dan Malaysia, serta telah dijamin kesehatan oleh pejabat Karantina Kepri.
Upaya percepatan dan dorongan sertifikasi dan jaminan kesehatan terhadap produk hewan, ikan dan tumbuhan ekspor tersebut sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean agar karantina terus mendorong percepatan layanan di perbatasan/border secara sistem digital untuk memperlancar tata niaga perdagangan dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional dengan terus membangun sinergitas berkelanjutan dan implementasi sistem layanan digital secara integrasi.
Lebih jauh Herwintarti menjelaskan bahwa kegiatan ekspor ini merupakan salah satu poin penting pada sistem perkarantinaan yaitu dalam rangka mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit tumbuhan karantina serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekaligus menjadi economic tools dalam mengawal hilirisasi komoditas pertanian dan perikanan menuju ke pasar global sehingga pada akhirnya dapat menyumbang devisa untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Sistem perkarantina hewan, ikan dan tumbuhan, hilirisasi ekspor secara digital dan mendorong percepatan layanan perkarantinaan terintegrasi melalui SSMQC adalah upaya untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia yang memerlukan dukungan, kerjasama dan sinergitas seluruh instansi terkait serta pengawasan bersama secara kuat demi NKRI,” akhir Herwintarti.(BB)