Kawal Dari Ujung Negeri, Karantina Kepri Ekspor Komoditas Perikanan Senilai 1,2 Miliar Rupiah Tujuan Hongkong
Pilarpertanian - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna melepas ekspor komoditas perikanan yang telah dijamin kesehatannya bebas dari hama dan penyakit ikan karantina pada 8 Agustus 2024 di Kabupaten Natuna.
“Satuan Pelayanan Natuna yang terletak di ujung negeri surga bahari yang berbatasan langsung dengan Vietnam, Kamboja dan Malaysia memiliki sumber daya alam hayati dari komoditas perikanan yang luar biasa yang mampu menembus pasar global,” ungkap Herwintarti Kepala Karantina Kepri sesaat setelah kegiatan.
Kegiatan ekspor merupakan salah satu poin penting pada sistem perkarantinaan bahwa Karantina Kepri mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekaligus selaku ekonomi tools mengkawal hilirisasi komoditas pertanian dan perikanan go international sebagai penyumbang devisa untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Herwintarti menjelaskan sebanyak 9.891 ekor kerapu hidup senilai 1,063 miliar rupiah, 330 ekor lobster hidup senilai 60 juta rupiah dan 423 ekor ikan kakatua senilai 77 juta rupiah akan diekspor ke Hongkong dengan kapal MV. Cheung Kam Wah & Cheng Wah dengan nilai ekonomis mencapai 1,2 miliar rupiah.
Herwintarti menjelaskan bahwa seluruh hasil perikanan hidup ini merupakan tangkapan dan budidaya oleh nelayan sekitar Sedanau yang mayoritas mempunyai keramba jaring apung. Serta berasal dari daerah sekitar yaitu Pulau Laut, Pulau Tiga, Midai, Subi, Serasan dan Ranai yang merupakan hasil usaha ekonomi kerakyatan. Melalui kerja bersama dan sinergitas bersama antar instansi terkait sukseskan kinerja Badan Karantina Indonesia khususnya Karantina Kepri.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Karantina Indoensia, Sahat Manaor Panggabean menuturkan dinamika global dibutuhkan percepatan layanan di border untuk memperlancar tata niaga perdagangan dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional untuk perlu membangun sinergitas berkelanjutan dan implementasi sistem layanan digital secara integrasi. Badan Karantina Indonesia siaga memberikan pelayanan 24/7 dan jaminan layanan karantina 2 hari terhadap kesehatan sesuai persyaratan negara tujuan.
Menurut Herwintarti, hingga awal Agustus 2024, komoditas unggulan Karantina Kepri dari sektor perikanan dengan volume tertinggi adalah kepiting 545.080 ekor, lobster tawar 362.640 ekor dan benih vaname sejumlah 237.581 ekor. Nilai ekonomi tertinggi adalah kerapu 18,42 miliar, kepiting 15,27 miliar dan ikan betutu 4,2 miliar rupiah. Negara tujuan ekspor adalah Singapura, China dan Hongkong.
Sedangkan untuk Satuan Pelayanan Natuna sendiri, hingga Juli 2024 kegiatan ekspor sebanyak 47.637 ekor ikan hidup yang terdiri dari kerapu cantang, kerapu macan, kerapu bakau dan lainnya dengan nilai ekonomis mencapai 6,28 miliar rupiah.
Letak geografis Kepri yang strategis berada di jalur pelayaran internasional, memiliki potensi dan tantangan yang besar dalam pembangunan perikanan, terutama Kepri dengan luas wilayahnya 96% adalah perairan.
Karantina Kepri melakukan penjaminan kesehatan terhadap komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produknya baik yang diekspor maupun yang dilalulintaskan antar area di wilayah Kepri bebas dari hama penyakit dan melestarikan plasma nuftah Indonesia khususnya di Kepri dan dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Karantina sekaligus merupakan subsistem perdagangan internasional dengan peran strategis dalam memberikan jaminan kesehatan dan keamanan pangan sesuai dengan peraturan internasional dalam memenuhi persyaratan negara tujuan.
“Selain komoditas perikanan, di Kabupaten Natuna banyak terdapat hasil alam dari tumbuhan seperti kelapa dan cengkeh yang memiliki potensi dan daya saing yang tinggi, sehingga didukung untuk dapat hilirisasi ekspor langsung ke negara tujuan serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Natuna. Selain itu, Kabupaten Natuna merupakan lumbung sapi dan peternakan terbesar di Kepri yang mampu memasok sapi untuk kebutuhan Kepri. Hal ini merupakan potensi yang sangat luar biasa yang dimiliki Indonesia khususnya Kepri,” ujar Herwintarti.
Tempat pemasukan dan pengeluaran komoditas hewan, ikan dan tumbuhan Satuan Pelayanan Natuna yang ditetapkan sesuai Peraturan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 3 tahun 2023 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK, HPIK dsn OPTK adalah Pelabuhan Sedanau. Masih terdapat tempat pemasukan dan pengeluaran yang belum ditetapkan yaitu Bandara Raden Sadjat, Pelabuhan Penagi, Selat Lampa dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Serasan yang memiliki potensi serta pengawasan terhadap lalu lintas komoditas hewan, ikan dan tumbuhan.
“Terselengaranya sistem perkarantinaan hewan, ikan dan tumbuhan, hilirisasi ekspor serta digitalisasi dan percepatan layanan perkarantinaan adalah upaya untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia. Tak luput dari Satuan Pelayanan Natuna Karantina Kepri yang terletak di ujung negeri surga bahari dan wilayah perbatasan perlu dukungan kerjasama dan sinergitas bersama antar instansi terkait dalam pengawasan bersama secara kuat demi NKRI,” pungkas Herwintarti.(PW)