Kementan Ajak Insan Pertanian Pahami Lebih Lugas tentang Perpu Cipta Kerja
BPPSDMP Kementerian Pertanian Melakukan Sosialisasi Perpu Cipta Kerja Substansi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia, Serpong, Banten.

Kementan Ajak Insan Pertanian Pahami Lebih Lugas tentang Perpu Cipta Kerja

Pilarpertanian - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perpu Cipta Kerja) Substansi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kamis (09/03) di Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI).


Polemik UU Ciptakerja (UUCK/UU Ciptakerja) yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat akhirnya diputuskan Mahkamah Konstitusi untuk ditunda pelaksanaannya hingga 2024 mendatang.


Karenanya, Presiden Jokowi meluncurkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perpu Cipta Kerja) tanggal 30 Desember 2022 silam.


Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menegaskan, insan Pertanian tak perlu khawatir perlindungan negara terhadap petani menjadi berkurang dengan dimudahkannya investasi yang juga tersurat dalam Perpu 02/2022 ini.



Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Prof Dedi Nursyamsi pun mengakui adanya Perpu Ciptaker justru menciptakan perlindungan dan pemberdayaan petani, sebab Perpu ini masih senafas dan sejalan dengan UU No 19/2013 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.


“Sebagai negara yang telah meratifikasi ketentuan WTO, kita harus menyesuaikan ketentuan pasal – pasal tersebut dengan tetap memberikan perlindungan kepada petani,” jelasnya.


Agar pesan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam Perpu Ciptaker sampai kepada petani dan penyuluh, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perpu Cipta Kerja) Substansi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.


“BPPSDMP sebagai tim penyusun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani berkewajiban mensosialisasikan perubahan-perubahan rumusan beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 yang diubah dengan Perppu tentang Cipta Kerja tersebut, yaitu Pasal 15, Pasal 30 dan Pasal 101,” jelas Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Siti Munifah.


Lebih lanjut Siti Munifah menjelaskan, ada beberapa UU di sektor Pertanian yang terdampak adanya Perpu ini, mulai dari UU Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29/2000), UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU No. 18/2009), UU Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU 41/2019), UU Hortikultura (UU N0. 13/2010), UU Perkebunan (UU No. 39/2014), UU Pangan (UU No. 18/2012), UU Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (UU No. 22/2019) dan UU Perlindungan & Pemberdayaan Petani (UU No. 19/2013).


Namun, yang menjadi perhatian utama adalah yang beririsan dengan UU Perlindungan Pemberdayaan Petani (UU No. 19/2013) yang disinyalir memangkas perlindungan petani khususnya dalam mencapai kesejahteraan.


“Pada Perpu CK yang dikoreksi adalah pasal 15, 30 dan 101. Sisanya, aspek pemberdayaan dalam Perpu CK masih sejalan dengan UU No. 19/2013,” sebutnya.


Siti Munifah menegaskan, perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan pekerjaan besar yang perlu sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan dukungan pemangku kepentingan lainnya.


“Agar seluruh petani mendapatkan perlindungan, terutama petani kecil dan memaksimalkan pemberdayaan melalui penyuluhan, pendidikan dan pelatihan,” tuturnya.


Secara action, Siti Munifah menyebutkan, peranan Pemda dalam perlindungan dan pemberdayaan petani sangat besar dampaknya.


“Pemda pro lah dengan petani, misalnya mengharuskan toko retail di daerah harus mengambil produk petani, itu juga model perlindungan petani, disamping proses pemberdayaan petani dengan bimtek, pelatihan agar pertanian menjadi menguntungkan,” tuturnya.


Perlindungan Petani


Aspek perlindungan petani, menurut Novianto dari Biro Hukum Kementerian Pertanian sebenarnya tersirat dalam pasal-pasal dalam Perpu Cipta Kerja, khususnya pasal 15, 30 dan 101.


Contohnya, framing impor yang sebelumnya secara tegas melarang komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah.


Pada Perpu CK, impor pun dilakukan dengan tetap melindungi kepentingan petani dan sesuai dengan instrumen perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Perpu menjadi upaya pemerintah untuk sejalan dengan WTO, dimana tidak boleh ada pelarangan impor yang secara tersurat dalam undang-undang, ” tuturnya.


Novianto meyakini, pemerintah akan berusaha keras untuk tetap melindungi petani dengan berbagai cara.


Satgas Perpu CK Kantor Sekretariat Presiden, Prof. Erizal Jamal juga menegaskan perpu ini sebenarnya memberikan perlindungan bagi petani.


Menurut Prof. Erizal, perpu ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian dan memperbaiki kesejahteraan petani melalui investasi di sektor pertanian dan peningkatan akses pasar.


Selain itu, Perpu Cipta Kerja juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani yang terdampak oleh investasi.(ES/PW)


Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Lainnya

Mentan Amran: 212 Produsen Beras Bermasalah Telah Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung

Mentan Amran: 212 Produsen Beras Bermasalah Telah Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung

Pilarpertanian – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan terkait peredaran beras bermasalah di pasar. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Amran menyatakan bahwa sebanyak 212 merek beras dari total 268 merek yang diperiksa diketahui tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Temuan ini […]

Mentan Amran Pastikan Penyatuan HKTI Memperkuat Akselerasi Sektor Pertanian

Mentan Amran Pastikan Penyatuan HKTI Memperkuat Akselerasi Sektor Pertanian

Pilarpertanian – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa penyatuan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) akan memperkuat akselerasi pembangunan sektor pertanian nasional. Langkah ini dinilai strategis memperkuat peran kelembagaan petani untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan. Sejak Musyawarah Nasional (Munas) VII di Bali pada Juli 2010, HKTI mengalami dinamika […]

HKTI: Mentan Amran Tokoh Pemersatu HKTI

HKTI: Mentan Amran Tokoh Pemersatu HKTI

Pilarpertanian – Ketua Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Oesman Sapta Odang (OSO), menyebut Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebagai sosok pemersatu di tubuh HKTI. Ia menilai kepemimpinan Amran tak hanya kuat dalam visi pertanian, tetapi juga mampu merajut kembali simpul-simpul organisasi yang sempat renggang. “Pak Amran ini menteri yang canggih. […]

Mentan Amran di Munas BEM SI ke-18: Mahasiswa Harus Jadi Motor Inovasi Pertanian dan Kedaulatan Pangan

Mentan Amran di Munas BEM SI ke-18: Mahasiswa Harus Jadi Motor Inovasi Pertanian dan Kedaulatan Pangan

Pilarpertanian – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan pentingnya peran generasi muda dalam implementasi transformasi pertanian Indonesia dari sistem tradisional menuju pertanian modern yang berbasis teknologi dan inovasi. Dalam arahannya pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-18 Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Institut Pertanian Bogor (IPB), Amran menegaskan bahwa masa depan pertanian […]

Akhir Drama Dualisme! Kubu Moeldoko dan Fadli Zon Sepakat Tunjuk Sudaryono Jadi Ketua Umum HKTI

Akhir Drama Dualisme! Kubu Moeldoko dan Fadli Zon Sepakat Tunjuk Sudaryono Jadi Ketua Umum HKTI

Pilarpertanian – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyampaikan tanggapannya terkait dukungan kuat dari berbagai pihak untuk menjadikannya Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) periode 2025-2030. Dalam Musyawarah Nasional (Munas) X HKTI dan Kongres Tani Indonesia yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Jakarta, Sudaryono menegaskan komitmennya untuk menyatukan dualisme yang telah lama […]

Satgas Pangan Beri Waktu 2 Minggu Agar Pelaku Usaha Beras Patuhi Aturan

Satgas Pangan Beri Waktu 2 Minggu Agar Pelaku Usaha Beras Patuhi Aturan

Pilarpertanian – Pemerintah memberikan ultimatum tegas kepada para pengusaha beras agar segera mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait mutu, harga, dan kesesuaian informasi pada kemasan produk. Hal ini disampaikan usai Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap hasil investigasi nasional yang menunjukkan anomali pada produk beras yang beredar di pasaran dan berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun […]

Investigasi Kementan: Beras Tidak Sesuai Regulasi, Rugikan Konsumen Hingga Rp 99,35 Triliun

Investigasi Kementan: Beras Tidak Sesuai Regulasi, Rugikan Konsumen Hingga Rp 99,35 Triliun

Pilarpertanian – Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja melaksanakan investigasi yang mengevaluasi mutu dan harga beras yang beredar di pasaran. Temuan ini menunjukkan adanya potensi kerugian besar bagi konsumen, dengan total kerugian yang bisa mencapai hingga Rp 99,35 triliun per tahun. Ternyata ditemukan mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, menunjukkan […]

Penyuluh Pertanian Garda Terdepan Transformasi Pertanian Indonesia

Penyuluh Pertanian Garda Terdepan Transformasi Pertanian Indonesia

Pilarpertanian – Puncak peringatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-53 Tahun 2025 menjadi momentum penting pengakuan terhadap peran strategis Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam menopang transformasi sektor pertanian dan mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi dedikasi para penyuluh dan Babinsa yang terus mendampingi petani di lapangan. Ia menegaskan, HKP tahun […]

Masyarakat Dukung Langkah Tegas Mentan Amran Usut Mafia Pangan: “Ini yang Ditunggu-Tunggu!”

Masyarakat Dukung Langkah Tegas Mentan Amran Usut Mafia Pangan: “Ini yang Ditunggu-Tunggu!”

Pilarpertanian – Langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam membongkar praktik curang 212 mafia pangan dari 10 provinsi menuai apresiasi dan dukungan luas dari masyarakat. Investigasi gabungan yang melibatkan Kementerian Pertanian, Satgas Pangan Polri, dan Kejaksaan Agung mengungkap modus kejahatan mafia pangan berupa penjualan beras dengan mutu tak sesuai, berat tidak sesuai label, serta […]