Kementan Ajak Insan Pertanian Pahami Lebih Lugas tentang Perpu Cipta Kerja
BPPSDMP Kementerian Pertanian Melakukan Sosialisasi Perpu Cipta Kerja Substansi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia, Serpong, Banten.

Kementan Ajak Insan Pertanian Pahami Lebih Lugas tentang Perpu Cipta Kerja

Pilarpertanian - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perpu Cipta Kerja) Substansi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kamis (09/03) di Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI).


Polemik UU Ciptakerja (UUCK/UU Ciptakerja) yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat akhirnya diputuskan Mahkamah Konstitusi untuk ditunda pelaksanaannya hingga 2024 mendatang.


Karenanya, Presiden Jokowi meluncurkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perpu Cipta Kerja) tanggal 30 Desember 2022 silam.


Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menegaskan, insan Pertanian tak perlu khawatir perlindungan negara terhadap petani menjadi berkurang dengan dimudahkannya investasi yang juga tersurat dalam Perpu 02/2022 ini.



Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Prof Dedi Nursyamsi pun mengakui adanya Perpu Ciptaker justru menciptakan perlindungan dan pemberdayaan petani, sebab Perpu ini masih senafas dan sejalan dengan UU No 19/2013 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.


“Sebagai negara yang telah meratifikasi ketentuan WTO, kita harus menyesuaikan ketentuan pasal – pasal tersebut dengan tetap memberikan perlindungan kepada petani,” jelasnya.


Agar pesan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam Perpu Ciptaker sampai kepada petani dan penyuluh, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perpu Cipta Kerja) Substansi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.


“BPPSDMP sebagai tim penyusun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani berkewajiban mensosialisasikan perubahan-perubahan rumusan beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 yang diubah dengan Perppu tentang Cipta Kerja tersebut, yaitu Pasal 15, Pasal 30 dan Pasal 101,” jelas Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Siti Munifah.


Lebih lanjut Siti Munifah menjelaskan, ada beberapa UU di sektor Pertanian yang terdampak adanya Perpu ini, mulai dari UU Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29/2000), UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU No. 18/2009), UU Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU 41/2019), UU Hortikultura (UU N0. 13/2010), UU Perkebunan (UU No. 39/2014), UU Pangan (UU No. 18/2012), UU Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (UU No. 22/2019) dan UU Perlindungan & Pemberdayaan Petani (UU No. 19/2013).


Namun, yang menjadi perhatian utama adalah yang beririsan dengan UU Perlindungan Pemberdayaan Petani (UU No. 19/2013) yang disinyalir memangkas perlindungan petani khususnya dalam mencapai kesejahteraan.


“Pada Perpu CK yang dikoreksi adalah pasal 15, 30 dan 101. Sisanya, aspek pemberdayaan dalam Perpu CK masih sejalan dengan UU No. 19/2013,” sebutnya.


Siti Munifah menegaskan, perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan pekerjaan besar yang perlu sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan dukungan pemangku kepentingan lainnya.


“Agar seluruh petani mendapatkan perlindungan, terutama petani kecil dan memaksimalkan pemberdayaan melalui penyuluhan, pendidikan dan pelatihan,” tuturnya.


Secara action, Siti Munifah menyebutkan, peranan Pemda dalam perlindungan dan pemberdayaan petani sangat besar dampaknya.


“Pemda pro lah dengan petani, misalnya mengharuskan toko retail di daerah harus mengambil produk petani, itu juga model perlindungan petani, disamping proses pemberdayaan petani dengan bimtek, pelatihan agar pertanian menjadi menguntungkan,” tuturnya.


Perlindungan Petani


Aspek perlindungan petani, menurut Novianto dari Biro Hukum Kementerian Pertanian sebenarnya tersirat dalam pasal-pasal dalam Perpu Cipta Kerja, khususnya pasal 15, 30 dan 101.


Contohnya, framing impor yang sebelumnya secara tegas melarang komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah.


Pada Perpu CK, impor pun dilakukan dengan tetap melindungi kepentingan petani dan sesuai dengan instrumen perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Perpu menjadi upaya pemerintah untuk sejalan dengan WTO, dimana tidak boleh ada pelarangan impor yang secara tersurat dalam undang-undang, ” tuturnya.


Novianto meyakini, pemerintah akan berusaha keras untuk tetap melindungi petani dengan berbagai cara.


Satgas Perpu CK Kantor Sekretariat Presiden, Prof. Erizal Jamal juga menegaskan perpu ini sebenarnya memberikan perlindungan bagi petani.


Menurut Prof. Erizal, perpu ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian dan memperbaiki kesejahteraan petani melalui investasi di sektor pertanian dan peningkatan akses pasar.


Selain itu, Perpu Cipta Kerja juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani yang terdampak oleh investasi.(ES/PW)


Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Lainnya

Mentan Amran: Ketahanan Pangan adalah Pilar Utama Ketahanan Nasional

Mentan Amran: Ketahanan Pangan adalah Pilar Utama Ketahanan Nasional

Pilarpertanian – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan fondasi utama dalam membangun ketahanan nasional. Hal ini disampaikannya saat memberikan kuliah umum kepada peserta Pendidikan Pembentukan Pimpinan Negara (P3N) Angkatan XXV dan Pendidikan Pengetahuan Strategis (P4N) Angkatan LXVIII di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Kamis (24/7). “Ketahanan pangan adalah jantung dari […]

Akui Ketegasan Mentan Bongkar Mafia Pangan, Mahfud MD Ungkap Tidak Semua Menteri Berani Seperti Pak Amran

Akui Ketegasan Mentan Bongkar Mafia Pangan, Mahfud MD Ungkap Tidak Semua Menteri Berani Seperti Pak Amran

Pilarpertanian – Pakar Hukum Tata Negara yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Prof. Mahfud MD mengungkapkan kekagumannya atas keberanian Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang disebutnya sebagai sosok pemberani dalam memberantas praktik mafia pangan. Menurut Mahfud, Mentan Amran merupakan satu dari sedikit pejabat yang berani bicara tegas dan […]

Setelah Beras, Mentan Amran Fokus Peningkatan Produksi dan Hilirisasi Komoditas Perkebunan

Setelah Beras, Mentan Amran Fokus Peningkatan Produksi dan Hilirisasi Komoditas Perkebunan

Pilarpertanian – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan strategi lanjutan pembangunan pertanian nasional yang kini mulai berfokus pada hilirisasi komoditas perkebunan. Hal ini ia sampaikan saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Pembangunan Daerah (Rakordal) Triwulan II Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan tema “Penguatan Ketahanan Pangan di DIY melalui Transformasi dan […]

Harga Pupuk Dunia Menggila, Ini Jawaban Sudaryono yang Bikin Petani Indonesia Lega

Harga Pupuk Dunia Menggila, Ini Jawaban Sudaryono yang Bikin Petani Indonesia Lega

Pilarpertanian – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyampaikan bahwa pemerintah mengambil langkah strategis dan berani dalam menjamin ketersediaan pupuk subsidi di tengah lonjakan harga pupuk non-subsidi di pasaran global. Pernyataan ini menanggapi kekhawatiran para petani atas tingginya biaya produksi akibat harga pupuk yang semakin tidak terkendali akibat beberapa faktor yang terjadi di sejumlah negara yang […]

Kementan Terjunkan HMI, IMM, IPNU, PII dan KAMMI Belajar Brigade Pangan di Kalteng dan Kalsel

Kementan Terjunkan HMI, IMM, IPNU, PII dan KAMMI Belajar Brigade Pangan di Kalteng dan Kalsel

Pilarpertanian – Kementerian Pertanian (Kementan) terus menggenjot pembentukan Brigade Pangan yang merupakan program strategis Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam mempercepat mewujudkan swasembada pangan nasional melalui penerapan teknologi modern dan melibatkan generasi muda. Karena itu, Badan Pengembangan Penyuluhan dan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan turun bersama organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan yaitu HMI, IMM, IPNU, PII dan […]

Dari Inagritech 2025, Wamentan Sudaryono Gaungkan Kolaborasi Besar untuk Stop Impor Beras

Dari Inagritech 2025, Wamentan Sudaryono Gaungkan Kolaborasi Besar untuk Stop Impor Beras

Pilarpertanian – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono menekankan pentingnya pertanian berbasis teknologi, kolaborasi lintas sektor, serta keberpihakan nyata kepada petani. Hal ini sebagai langkah memperkuat sektor pertanian menuju swasembada pangan nasional. Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar ini pun menyampaikan optimisme bahwa Indonesia dapat mencapai swasembada beras pada 2025. “Kita berada pada momentum […]

Mentan Amran Ajak Generasi Muda HIPMI Garap Hilirisasi Pertanian

Mentan Amran Ajak Generasi Muda HIPMI Garap Hilirisasi Pertanian

Pilarpertanian – Kementerian Pertanian mendorong percepatan hilirisasi pertanian khususnya komoditas perkebunan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk, membuka lapangan kerja luas, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Berdasarkan perhitungan investasi dan proyeksi pengembangan industri hilir, sebanyak 8,6 juta tenaga kerja dapat terserap dari sektor budidaya hingga pengolahan hasil perkebunan. “Coba bayangkan jika kita lakukan […]

Mentan Apresiasi Kapolda Riau Bongkar Praktek Beras Oplos

Mentan Apresiasi Kapolda Riau Bongkar Praktek Beras Oplos

Pilarpertanian – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Riau dalam mengungkap kasus pengoplosan untuk dijadikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dan beras premium di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dalam kasus ini, polisi menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial […]

Mulai dari Limbah Kotoran Sapi, Sudaryono Bongkar Cara RI Bebas Impor Susu dan Daging

Mulai dari Limbah Kotoran Sapi, Sudaryono Bongkar Cara RI Bebas Impor Susu dan Daging

Pilarpertanian – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono meresmikan sekaligus meninjau langsung fasilitas biogas PT Greenfields Dairy Indonesia (Greenfields Indonesia) di peternakan keduanya yang berlokasi di Blitar, Jawa Timur, Rabu (30/7/2025). Dalam kunjungan tersebut, Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar ini menegaskan pentingnya pemanfaatan limbah ternak sapi menjadi energi terbarukan atau biogas, serta penguatan […]