Kementan Ajak Insan Pertanian Pahami Lebih Lugas tentang Perpu Cipta Kerja
BPPSDMP Kementerian Pertanian Melakukan Sosialisasi Perpu Cipta Kerja Substansi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia, Serpong, Banten.

Kementan Ajak Insan Pertanian Pahami Lebih Lugas tentang Perpu Cipta Kerja

Pilarpertanian - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perpu Cipta Kerja) Substansi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kamis (09/03) di Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI).


Polemik UU Ciptakerja (UUCK/UU Ciptakerja) yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat akhirnya diputuskan Mahkamah Konstitusi untuk ditunda pelaksanaannya hingga 2024 mendatang.


Karenanya, Presiden Jokowi meluncurkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perpu Cipta Kerja) tanggal 30 Desember 2022 silam.


Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menegaskan, insan Pertanian tak perlu khawatir perlindungan negara terhadap petani menjadi berkurang dengan dimudahkannya investasi yang juga tersurat dalam Perpu 02/2022 ini.



Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Prof Dedi Nursyamsi pun mengakui adanya Perpu Ciptaker justru menciptakan perlindungan dan pemberdayaan petani, sebab Perpu ini masih senafas dan sejalan dengan UU No 19/2013 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.


“Sebagai negara yang telah meratifikasi ketentuan WTO, kita harus menyesuaikan ketentuan pasal – pasal tersebut dengan tetap memberikan perlindungan kepada petani,” jelasnya.


Agar pesan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam Perpu Ciptaker sampai kepada petani dan penyuluh, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perpu Cipta Kerja) Substansi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.


“BPPSDMP sebagai tim penyusun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani berkewajiban mensosialisasikan perubahan-perubahan rumusan beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 yang diubah dengan Perppu tentang Cipta Kerja tersebut, yaitu Pasal 15, Pasal 30 dan Pasal 101,” jelas Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Siti Munifah.


Lebih lanjut Siti Munifah menjelaskan, ada beberapa UU di sektor Pertanian yang terdampak adanya Perpu ini, mulai dari UU Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29/2000), UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU No. 18/2009), UU Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU 41/2019), UU Hortikultura (UU N0. 13/2010), UU Perkebunan (UU No. 39/2014), UU Pangan (UU No. 18/2012), UU Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (UU No. 22/2019) dan UU Perlindungan & Pemberdayaan Petani (UU No. 19/2013).


Namun, yang menjadi perhatian utama adalah yang beririsan dengan UU Perlindungan Pemberdayaan Petani (UU No. 19/2013) yang disinyalir memangkas perlindungan petani khususnya dalam mencapai kesejahteraan.


“Pada Perpu CK yang dikoreksi adalah pasal 15, 30 dan 101. Sisanya, aspek pemberdayaan dalam Perpu CK masih sejalan dengan UU No. 19/2013,” sebutnya.


Siti Munifah menegaskan, perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan pekerjaan besar yang perlu sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan dukungan pemangku kepentingan lainnya.


“Agar seluruh petani mendapatkan perlindungan, terutama petani kecil dan memaksimalkan pemberdayaan melalui penyuluhan, pendidikan dan pelatihan,” tuturnya.


Secara action, Siti Munifah menyebutkan, peranan Pemda dalam perlindungan dan pemberdayaan petani sangat besar dampaknya.


“Pemda pro lah dengan petani, misalnya mengharuskan toko retail di daerah harus mengambil produk petani, itu juga model perlindungan petani, disamping proses pemberdayaan petani dengan bimtek, pelatihan agar pertanian menjadi menguntungkan,” tuturnya.


Perlindungan Petani


Aspek perlindungan petani, menurut Novianto dari Biro Hukum Kementerian Pertanian sebenarnya tersirat dalam pasal-pasal dalam Perpu Cipta Kerja, khususnya pasal 15, 30 dan 101.


Contohnya, framing impor yang sebelumnya secara tegas melarang komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah.


Pada Perpu CK, impor pun dilakukan dengan tetap melindungi kepentingan petani dan sesuai dengan instrumen perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Perpu menjadi upaya pemerintah untuk sejalan dengan WTO, dimana tidak boleh ada pelarangan impor yang secara tersurat dalam undang-undang, ” tuturnya.


Novianto meyakini, pemerintah akan berusaha keras untuk tetap melindungi petani dengan berbagai cara.


Satgas Perpu CK Kantor Sekretariat Presiden, Prof. Erizal Jamal juga menegaskan perpu ini sebenarnya memberikan perlindungan bagi petani.


Menurut Prof. Erizal, perpu ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian dan memperbaiki kesejahteraan petani melalui investasi di sektor pertanian dan peningkatan akses pasar.


Selain itu, Perpu Cipta Kerja juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani yang terdampak oleh investasi.(ES/PW)


Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Lainnya

Optimalisasi Lahan di Lampung, Kementan-TNI Terjun ke Lapangan Setiap Hari

Optimalisasi Lahan di Lampung, Kementan-TNI Terjun ke Lapangan Setiap Hari

Pilarpertanian – Kementerian Pertanian (Kementan) tengah gencar melakukan optimalisasi lahan di berbagai wilayah, termasuk Provinsi Lampung. Langkah ini diambil demi mengejar percepatan tanam sehingga panen yang sebelumnya hanya satu kali, bisa menjadi dua hingga tiga kali setahun. Hingga saat ini, optimalisasi lahan di wilayah Lampung menunjukkan perkembangan positif. Progress yang tergolong cepat tersebut tak bisa […]

Kebut Optimalisasi Lahan, Kementan Gelar Tanam Padi Perdana di Kalimantan Tengah

Kebut Optimalisasi Lahan, Kementan Gelar Tanam Padi Perdana di Kalimantan Tengah

Pilarpertanian – Kementerian Pertanian (Kementan) sigap lakukan akselerasi penanganan darurat pangan dengan beberapa program dan kegiatan di semua daerah guna meningkatkan produksi pangan khusus beras dalam negeri. Salah satunya melakukan program optimasi lahan (OPLA) dengan penanaman padi pada lahan rawa di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan, Andi Nur Alam Syah […]

Pemprov Jateng: Petani Bersyukur Alokasi Pupuknya Ditambah

Pemprov Jateng: Petani Bersyukur Alokasi Pupuknya Ditambah

Pilarpertanian – Para petani di Jawa Tengah bersyukur atas perjuangan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang berhasil menambah alokasi pupuk subsidi hingga 28 triliun. Sebab dengan tambahan tersebut, petani dapat memaksimalkan percepatan tanam terutama dalam mewujudkan Indonesia swasembada. “Para petani di Jawa Tengah menyampaikan terima kasih atas perjuangan Bapak Mentan yang menambah alokasi pupuk […]

Alokasi Pupuk Subsidi Naik 100 Persen, Petani di Papua Selatan Siap Tingkatkan Produktivitas

Alokasi Pupuk Subsidi Naik 100 Persen, Petani di Papua Selatan Siap Tingkatkan Produktivitas

Pilarpertanian – Para petani di wilayah Papua Selatan menyambut gembira tambahan alokasi pupuk subsidi yang diperjuangkan Menteri Andi Amran Sulaiman hingga 28 triliun. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Pemprov Papua Selatan, Paino mengatakan bahwa tambahan tersebut adalah kabar baik yang selama ini ditunggu-tunggu para petani. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Menteri […]

5 Bulan Jadi Mentan, Amran Sulaiman Sukses Benahi Regulasi Hingga Tambah Alokasi Pupuk Subsidi

5 Bulan Jadi Mentan, Amran Sulaiman Sukses Benahi Regulasi Hingga Tambah Alokasi Pupuk Subsidi

Pilarpertanian – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berhasil membenahi regulasi pengambilan pupuk subsidi hanya dengan menggunakan KTP. Padahal sebelumnya, regulasi tersebut cukup berbelit karena harus menggunakan kartu tani yang membuat sebagian petani di pelosok desa sulit melakukan pengambilan. “Regulasi permentan kami permudah karena pengambilan pupuk bisa menggunakan KTP. Artinya aturan-aturan yang menyulitkan petani kami […]

Riau Sambut Gembira Penambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Riau Sambut Gembira Penambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Pilarpertanian – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyambut gembira tambahan alokasi pupuk subsidi nasional yang mencapai Rp28 triliun. Dengan adanya penambahan ini, produktivitas pangan Provinsi Riau dapat turut meningkat. Pemprov pun akan segera menindaklanjuti ini di lapangan. “Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Provinsi Riau akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penyusunan rancangan alokasi per kabupaten/kota […]

Impor Daging Kerbau Nanti Dulu, Kementan Minta Bulog Fokus Serap Gabah dan Jagung Petani

Impor Daging Kerbau Nanti Dulu, Kementan Minta Bulog Fokus Serap Gabah dan Jagung Petani

Pilarpertanian – Kementerian Pertanian menanggapi keluhan Direktur Utama Bulog soal tidak mendapatkan ijin impor daging kerbau tahun 2024. Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Ditjen PKH Syamsul Ma’arif mengatakan sesuai hasil Rakortas yang dikoordinasikan oleh Menko bidang Perekonomian pada tanggal 28 Maret 2024 telah diputuskan bahwa ijin impor hanya diberikan pada PT. Berdikari dan PT. PPI. […]

Amankan Panen, Petani Jombang Lakukan Pengendalian Wereng

Amankan Panen, Petani Jombang Lakukan Pengendalian Wereng

Pilarpertanian – Kondisi cuaca yang memasuki peralihan dari musim hujan ke musim kemarau seperti saat ini, dapat memicu munculnya serangan hama dan penyakit tanaman padi di beberapa wilayah. Salah satunya di Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang belum lama dilaporkan pertanaman padinya terserang hama wereng batang coklat (WBC). Menyadari kondisi ini, para petani yang tergabung dalam […]

Kuota Pupuk Bersubsidi Prov. NTT Bertambah Hampir Dua Kali Lipat, Produktivitas Diharapkan Meningkat

Kuota Pupuk Bersubsidi Prov. NTT Bertambah Hampir Dua Kali Lipat, Produktivitas Diharapkan Meningkat

Pilarpertanian – Kabar gembira sedang menghampiri para petani Nusa Tenggara Timur (NTT). Seperti halnya wilayah-wilayah lainnya di Indonesia, Provinsi NTT mendapatkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi. Penambahannya pun terbilang signifikan. Merujuk pada Surat Menteri Pertanian Nomor B-51/SR.210/M/03/2024, penambahan kuota pupuk bersubsidi Provinsi NTT hampir dua kali lipat, yaitu sebesar 91,91 persen. Dari alokasi awal sebesar 69,358 […]