Kementan Ajak Insan Pertanian Pahami Lebih Lugas tentang Perpu Cipta Kerja
BPPSDMP Kementerian Pertanian Melakukan Sosialisasi Perpu Cipta Kerja Substansi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia, Serpong, Banten.

Kementan Ajak Insan Pertanian Pahami Lebih Lugas tentang Perpu Cipta Kerja

Pilarpertanian - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perpu Cipta Kerja) Substansi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kamis (09/03) di Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI).


Polemik UU Ciptakerja (UUCK/UU Ciptakerja) yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat akhirnya diputuskan Mahkamah Konstitusi untuk ditunda pelaksanaannya hingga 2024 mendatang.


Karenanya, Presiden Jokowi meluncurkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perpu Cipta Kerja) tanggal 30 Desember 2022 silam.


Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menegaskan, insan Pertanian tak perlu khawatir perlindungan negara terhadap petani menjadi berkurang dengan dimudahkannya investasi yang juga tersurat dalam Perpu 02/2022 ini.



Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Prof Dedi Nursyamsi pun mengakui adanya Perpu Ciptaker justru menciptakan perlindungan dan pemberdayaan petani, sebab Perpu ini masih senafas dan sejalan dengan UU No 19/2013 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.


“Sebagai negara yang telah meratifikasi ketentuan WTO, kita harus menyesuaikan ketentuan pasal – pasal tersebut dengan tetap memberikan perlindungan kepada petani,” jelasnya.


Agar pesan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam Perpu Ciptaker sampai kepada petani dan penyuluh, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perpu Cipta Kerja) Substansi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.


“BPPSDMP sebagai tim penyusun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani berkewajiban mensosialisasikan perubahan-perubahan rumusan beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 yang diubah dengan Perppu tentang Cipta Kerja tersebut, yaitu Pasal 15, Pasal 30 dan Pasal 101,” jelas Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Siti Munifah.


Lebih lanjut Siti Munifah menjelaskan, ada beberapa UU di sektor Pertanian yang terdampak adanya Perpu ini, mulai dari UU Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29/2000), UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU No. 18/2009), UU Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU 41/2019), UU Hortikultura (UU N0. 13/2010), UU Perkebunan (UU No. 39/2014), UU Pangan (UU No. 18/2012), UU Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (UU No. 22/2019) dan UU Perlindungan & Pemberdayaan Petani (UU No. 19/2013).


Namun, yang menjadi perhatian utama adalah yang beririsan dengan UU Perlindungan Pemberdayaan Petani (UU No. 19/2013) yang disinyalir memangkas perlindungan petani khususnya dalam mencapai kesejahteraan.


“Pada Perpu CK yang dikoreksi adalah pasal 15, 30 dan 101. Sisanya, aspek pemberdayaan dalam Perpu CK masih sejalan dengan UU No. 19/2013,” sebutnya.


Siti Munifah menegaskan, perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan pekerjaan besar yang perlu sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan dukungan pemangku kepentingan lainnya.


“Agar seluruh petani mendapatkan perlindungan, terutama petani kecil dan memaksimalkan pemberdayaan melalui penyuluhan, pendidikan dan pelatihan,” tuturnya.


Secara action, Siti Munifah menyebutkan, peranan Pemda dalam perlindungan dan pemberdayaan petani sangat besar dampaknya.


“Pemda pro lah dengan petani, misalnya mengharuskan toko retail di daerah harus mengambil produk petani, itu juga model perlindungan petani, disamping proses pemberdayaan petani dengan bimtek, pelatihan agar pertanian menjadi menguntungkan,” tuturnya.


Perlindungan Petani


Aspek perlindungan petani, menurut Novianto dari Biro Hukum Kementerian Pertanian sebenarnya tersirat dalam pasal-pasal dalam Perpu Cipta Kerja, khususnya pasal 15, 30 dan 101.


Contohnya, framing impor yang sebelumnya secara tegas melarang komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah.


Pada Perpu CK, impor pun dilakukan dengan tetap melindungi kepentingan petani dan sesuai dengan instrumen perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Perpu menjadi upaya pemerintah untuk sejalan dengan WTO, dimana tidak boleh ada pelarangan impor yang secara tersurat dalam undang-undang, ” tuturnya.


Novianto meyakini, pemerintah akan berusaha keras untuk tetap melindungi petani dengan berbagai cara.


Satgas Perpu CK Kantor Sekretariat Presiden, Prof. Erizal Jamal juga menegaskan perpu ini sebenarnya memberikan perlindungan bagi petani.


Menurut Prof. Erizal, perpu ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian dan memperbaiki kesejahteraan petani melalui investasi di sektor pertanian dan peningkatan akses pasar.


Selain itu, Perpu Cipta Kerja juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani yang terdampak oleh investasi.(ES/PW)


Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Lainnya

Mentan Amran: Pemerintah Tindak 2.039 Kios Pupuk Rugikan Petani Rp600 Miliar

Mentan Amran: Pemerintah Tindak 2.039 Kios Pupuk Rugikan Petani Rp600 Miliar

Pilarpertanian – Pemerintah akan menindak 2.039 kios pupuk yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan total potensi kerugian petani mencapai sekitar Rp600 miliar per tahun. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi petani dari praktik curang dalam distribusi pupuk bersubsidi. “Hari ini kami umumkan bahwa izin 2.039 kios […]

Stok Pupuk Aman, Mentan Amran Pastikan Temuan Kasus Pupuk Tidak Ganggu Pertanaman Petani

Stok Pupuk Aman, Mentan Amran Pastikan Temuan Kasus Pupuk Tidak Ganggu Pertanaman Petani

Pilarpertanian – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa terdapat 2.039 kios pupuk yang kedapatan melakukan kecurangan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia menegaskan, meskipun ada temuan tersebut, distribusi dan ketersediaan pupuk tetap aman serta tidak akan mengganggu pertanaman petani. “Kita sudah perhitungkan semuanya. Langkah ini akan menguntungkan petani, […]

Presiden Prabowo Tegaskan Bantuan Pangan ke Palestina sebagai Diplomasi Kemanusiaan

Presiden Prabowo Tegaskan Bantuan Pangan ke Palestina sebagai Diplomasi Kemanusiaan

Pilarpertanian – Indonesia kembali menunjukkan komitmennya sebagai bangsa besar yang peduli terhadap perdamaian dunia. Di tengah konflik berkepanjangan yang menimpa Palestina, pemerintah Indonesia telah mengirimkan bantuan pangan bagi warga Palestina sebagai wujud nyata diplomasi kemanusiaan. Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kekuatan pangan nasional yang kini semakin kokoh telah memberi ruang bagi Indonesia untuk hadir membantu negara […]

Mentan Amran Pimpin Bapanas, Pangan Harus Bergerak Cepat dan Terpadu

Mentan Amran Pimpin Bapanas, Pangan Harus Bergerak Cepat dan Terpadu

Pilarpertanian – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) setelah dilaksanakannya Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Arief Prasetyo Adi kepada Amran di Kantor Bapanas, Jakarta, Senin (13/10). Prosesi sertijab ini turut disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), yang menegaskan pentingnya kerja satu arah di bawah […]

Kementan Perkuat Mekanisasi Pertanian, Sawah Baru Di Tanah Laut Siap Dongkrak Produksi Padi Kalsel

Kementan Perkuat Mekanisasi Pertanian, Sawah Baru Di Tanah Laut Siap Dongkrak Produksi Padi Kalsel

Pilarpertanian – Dalam upaya mempercepat terwujudnya Swasembada Pangan, Energi, dan Air sebagaimana arahan Presiden sesuai yang tertuang dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah terus mendorong pembangunan pertanian di berbagai daerah potensial. Salah satu wilayah yang menjadi fokus program strategis ini adalah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kabupaten Tanah Laut memiliki potensi lahan yang sangat […]

Kementan dan BP Taskin Kolaborasi Entaskan Kemiskinan Lewat Sektor Pertanian

Kementan dan BP Taskin Kolaborasi Entaskan Kemiskinan Lewat Sektor Pertanian

Pilarpertanian – Mewujudkan swasembada pangan tidak hanya berarti mencukupi kebutuhan nasional, tetapi juga mengangkat harkat dengan memberdayakan masyarakat dari kemiskinan menuju kemandirian. Melalui semangat itu, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Kantor Pusat Kementan, Ragunan, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Dalam sambutannya, Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan […]

Pernah Jadi Lulusan Terbaik, Wamentan Sudaryono Ajak Penerima Beasiswa HKTI Raih Prestasi Tertinggi

Pernah Jadi Lulusan Terbaik, Wamentan Sudaryono Ajak Penerima Beasiswa HKTI Raih Prestasi Tertinggi

Pilarpertanian – Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sudaryono memberikan pesan penuh semangat kepada para penerima Beasiswa HKTI. Dalam arahannya, Wamentan mengajak seluruh penerima beasiswa untuk menjadikan kesempatan belajar di luar negeri sebagai momentum meraih prestasi tertinggi dan membanggakan bangsa Indonesia. “Saya terharu, ternyata inisiasi yang baik ini sudah berjalan sampai tahun kedua. Saya berharap […]

Kementan Serahkan Piagam Penghargaan kepada Unit Pelaksana Pelayanan Publik Berprestasi

Kementan Serahkan Piagam Penghargaan kepada Unit Pelaksana Pelayanan Publik Berprestasi

Pilarpertanian – Kementerian Pertanian (Kementan) menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang dinilai berhasil menerapkan praktik baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementan. Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2025 yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta hasil Pemantauan dan […]

Kepala Bapanas Tancap Gas Bekerja Usai Sertijab

Kepala Bapanas Tancap Gas Bekerja Usai Sertijab

Pilarpertanian – Menteri Pertanian (Mentan) Amran menegaskan komitmen untuk memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam mempercepat terwujudnya swasembada pangan nasional. Hal ini disampaikan usai prosesi serah terima jabatan (sertijab) Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) dari Arief Prasetyo Adi kepada Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Senin (13/10/2025). Sertijab tersebut menjadi momentum penting bagi konsolidasi kebijakan pangan […]