Kementan Buka e-RDKK 2027, Validasi Data Petani Diperketat

Pilarpertanian - Kementerian Pertanian (Kementan) mulai membuka pendataan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2027 pada Selasa, 22 September 2026. Dalam proses ini, Kementan memperketat validasi data agar penerima dan kebutuhan pupuk benar-benar sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Pemutakhiran data mencakup identitas petani, luas dan lokasi lahan, komoditas yang diusahakan, hingga kebutuhan pupuk. Data tahun sebelumnya tidak dapat langsung digunakan tanpa melalui proses pemeriksaan dan verifikasi kembali.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Kalau pupuk mudah diperoleh, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan,” ujar Mentan Amran.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan, akurasi menjadi prinsip utama dalam penyusunan e-RDKK 2027. Karena itu, proses pendataan harus menggambarkan kondisi petani dan lahan yang sebenarnya.
“Pendataan harus berdasarkan kondisi aktual di lapangan, bukan sekadar menyalin data tahun sebelumnya. Status petani, luas dan lokasi lahan, komoditas yang ditanam, sampai identitas penerima harus diperiksa kembali,” kata Andi di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Andi, perubahan kondisi di lapangan perlu diikuti dengan pembaruan data. Perubahan tersebut antara lain menyangkut luas lahan, lokasi lahan, komoditas yang ditanam, maupun status petani sebagai penerima pupuk bersubsidi.
Termasuk di dalamnya adalah data petani yang sudah tidak aktif atau telah meninggal dunia. Data tersebut harus diperbarui sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku agar tidak lagi tercatat sebagai penerima.
Kementan juga melakukan evaluasi terhadap data penerima yang tercatat dalam sistem tetapi tidak melakukan penebusan pupuk. Evaluasi ini menjadi bagian dari perbaikan kualitas data agar usulan kebutuhan pupuk yang disusun untuk 2027 semakin mencerminkan kebutuhan riil petani.
Salah satu penyesuaian dalam e-RDKK 2027 adalah penggunaan konsep “Periode Tanam” sebagai dasar perhitungan kebutuhan pupuk. Pendekatan ini menggantikan penggunaan istilah “Musim Tanam”.
Melalui pendekatan tersebut, kebutuhan pupuk dihitung berdasarkan luas lahan, periode tanam, komoditas yang dibudidayakan, serta rekomendasi dosis pupuk yang tersedia dalam sistem.
“Perhitungan kebutuhan harus rasional. Luas lahan dan periode tanam harus sesuai kondisi sebenarnya serta mengikuti rekomendasi dosis yang tersedia dalam sistem. Dengan demikian, usulan kebutuhan pupuk dapat lebih terukur,” jelas Andi.
Kementan menilai pendekatan tersebut penting agar usulan kebutuhan tidak hanya berdasarkan data administratif, tetapi juga mempertimbangkan aktivitas budidaya yang benar-benar dilakukan petani.
Untuk mendukung proses tersebut, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) bersama dinas pertanian di daerah diminta melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum data diajukan untuk pengesahan.
Sistem e-RDKK 2027 juga dilengkapi dengan fitur pemantauan duplikasi. Fitur tersebut digunakan untuk membantu mengidentifikasi potensi penginputan data penerima secara ganda.
Andi meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pendataan menggunakan fitur tersebut secara optimal dan memastikan setiap data telah diperiksa sebelum dilakukan pengesahan.
Ia juga mengingatkan bahwa data yang telah disahkan oleh Kepala Dinas tidak dapat diedit kembali. Karena itu, proses pemeriksaan harus dilakukan secara cermat sejak tahap awal.
“Validasi di awal sangat penting. Kami meminta penyuluh dan dinas pertanian memastikan petani yang memenuhi persyaratan benar-benar terdata, sekaligus memastikan luas lahan dan kebutuhannya sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal dua hektare yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan e-RDKK.
Adapun komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi meliputi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu rakyat, dan kakao.
Melalui pendataan e-RDKK 2027 yang lebih akurat dan terverifikasi, Kementan berharap perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi dapat semakin sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan demikian, alokasi pupuk dapat disusun secara lebih terukur dan penyalurannya semakin tepat sasaran, tepat jumlah, serta sesuai kebutuhan petani.(BB)