Kementan Konsisten Jalankan Aturan Wajib Tanam Bagi Importir Bawang Putih

Kementan Konsisten Jalankan Aturan Wajib Tanam Bagi Importir Bawang Putih
Redaksi dan Informasi pemasangan iklan Hubungi: Admin Pilarpertanian

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan hingga saat ini masih konsisten menerapkan kebijakan wajib tanam bagi importir bawang putih.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Upaya tersebut merupakan salah satu upaya Kementerian Pertanian mencapai target swasembada bawang putih dan melepaskan ketergantungan akut terhadap impor bawang putih. Meski demikian, pemerintah masih membuka peluang impor bawang putih konsumsi bagi para importir sampai dengan tahun 2021. Kementan membantah memberikan keistimewaan kepada Perum Bulog bisa mengimpor tanpa harus melaksanakan kewajiban tanam.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Tentang hal ini, Kepala Sub Direktorat Bawang dan Sayuran Umbi, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan, Muh Agung Sunusi menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan rekomendasi impor dari Perum Bulog. Pihaknya juga membantah memberi keistimewaan kepada pihak-pihak tertentu.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Ada pihak yang menuding Kementan seolah memberikan keistimewaan kepada Perum Bulog dibanding importir bawang putih lain. Tudingan tersebut salah besar dan tidak beralasan. Kementan masih dan akan selalu on the right track menegakkan aturan, tak ada itu pengistimewaan-pengistimewaan,” demikian ditegaskan pria yang akrab disapa Agung di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Lagipula perlu diketahui, sampai sekarang ini belum ada pengajuan RIPH bawang putih dari Bulog. Bagaimana mau dibilang mengistimewakan?,” tambahnya. Menurut Agung, munculnya anggapan adanya pengistimewaan tersebut dinilainya karena kurang memahami peraturan secara utuh. Dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 tahun 2018 jelas diatur persyaratan importir bisa diterbitkan rekomendasi impornya, salah satunya telah melaksanakan wajib tanam di dalam negeri dan menghasilkan produksi produksi sekurang-kurangnya 5% dari volume pengajuan rekomendasi impornya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Sementara dalam hal untuk stabilisasi pasokan dan harga, impor bisa dilakukan oleh BUMN, contohnya Perum Bulog setelah mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN dan melalui Rakortas,” terangnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dalam Perpres 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional menyebutkan bahwa untuk impor jenis pangan selain yang ditugaskan kepada Perum BULOG. Pemerintah dapat menugaskan kepada badan usaha milik negara di luar Perum BULOG atau kepada Perum BULOG dengan persetujuan menteri BUMN dan berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
”Seluruh mekanisme tersebut sudah dipenuhi, sehingga sangat tidak beralasan kalau ada pihak-pihak yang mempersoalkan landasan yuridisnya kenapa Bulog ditugaskan untuk mengimpor bawang putih,” tutur Agung.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Lebih jauh Agung menjelaskan hingga saat ini peraturan terkait importasi hortikultura termasuk bawang putih, memberikan kewenangan kepada Kementerian Pertanian untuk menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Sementara kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) berada di Kementerian Perdagangan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Aturan kewenangannya sudah jelas, Kementan mengeluarkan rekomendasi, Kemendag di Persetujuan Impornya. Batasan masing-masing sudah jelas, dan tidak bisa dicampur aduk,” jelasnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Oleh karena itu, Agung menegaskan tidak ada aturan yang diskriminatif apalagi dianggap menyengsarakan masyarakat. Kementan akan terus evaluasi para importir dalam menjalankan kewajiban tanamnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Tentunya berlaku reward and punishment,” pungkas Agung. (bs)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan