Kementan Lakukan Pencegahan Tindakan Anti Korupsi ASN Untuk Perkuat Program Kerja

Kementan Lakukan Pencegahan Tindakan Anti Korupsi ASN Untuk Perkuat Program Kerja
Direktur Buah dan Florikultura Liferdi Lukman Saat Menghadiri Sosialisasi Terkait Penegakan Integritas di Kalangan ASN Lingkungan Direktorat Buah dan Florikultura Kementerian Pertanian.

Pilarpertanian - Kementerian Pertanian, melalui Direktorat Buah dan Florikultura Ditjen Hortikultura menggelar sosialisasi terkait penegakan integritas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Buah dan Florikultura. Acara ini bertujuan untuk memperkuat komitmen anti-korupsi dalam upaya pencegahan praktik korupsi di kalangan pegawai.

Direktur Buah dan Florikultura, Liferdi Lukman, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga integritas sebagai pondasi utama dalam pelayanan publik.

“Integritas dan anti-korupsi adalah hal yang fundamental. Pemahaman ini perlu terus ditingkatkan di kalangan pegawai ASN, agar mereka dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai anti-korupsi dalam setiap aspek pekerjaan,” ujarnya saat membuka acara. Dengan integritas yang tinggi, alhamdulillah tugas-tugas yang diamanahkan ke Direktorat Buflo bisa diselesaikan dengan baik dan kinerja Buflo selalu yang tertinggi dilingkup Ditjen Hortikultura.

Sosialisasi ini menghadirkan Sandra Erawanto Widyasuara di Sestaris Negara sebagai narasumber utama yang membahas lebih dalam tentang kerentanan korupsi di kalangan ASN, khususnya bagi mereka yang berusia antara 30-40 tahun. Menurut Sandra, usia ini rentan terhadap godaan korupsi karena tingginya tanggung jawab dan tekanan dalam pekerjaan.

“ASN memiliki kewajiban utama untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah. Mereka harus menunjukkan integritas tinggi dalam sikap, perilaku, dan tindakan sehari-hari,” jelas Sandra.

Sandra juga menambahkan bahwa ASN perlu mengimplementasikan nilai-nilai “BERAKHLAK” dalam menjalankan tugasnya, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. ASN harus menjalankan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab, serta memastikan penggunaan barang milik negara sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas dan wewenang.

“Selain itu, menjaga nama baik instansi, pimpinan, dan negara merupakan kewajiban setiap ASN. Loyalitas, memegang teguh ideologi Pancasila, serta menjunjung tinggi UUD 1945 adalah prinsip utama yang harus dipertahankan,” tutup Sandra.

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN di lingkungan Direktorat Buah dan Florikultura akan pentingnya integritas dan pencegahan korupsi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.(PW)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan