Langgar HET, 190 Pengecer dan Distributor Pupuk Dihentikan Operasinya

Pilarpertanian - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan pencabutan izin terhadap 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET). Secara tegas, ia menekankan tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang melanggar dan merugikan petani.
“Hari ini melalui Pupuk Indonesia, kita cabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai pengumuman pemerintah. Tidak ada lagi toleransi bagi yang bermain-main dengan kebijakan ini,” kata Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Mentan Amran menjelaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan di sejumlah daerah, seperti Lampung, Maluku, Sulawesi, dan lainnya. Pemerintah memastikan pengawasan harga pupuk di lapangan akan terus diperkuat, sejalan dengan kebijakan penurunan harga yang telah diumumkan.
“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” ujar Mentan Amran.
Tidak hanya itu, ia menekankan bahwa para pelaku tersebut tidak akan diberikan kesempatan di masa depan sebagai pengecer dan distributor pupuk lagi.
“Hari ini kita cabut izinnya dan tidak akan dikasih kesempatan lagi. Kami tidak ampuni. Praktik-praktik yang merugikan ini harus kita lawan,” tegasnya.
Selain pengecer dan distributor, Mentan Amran juga memberikan peringatan kepada seluruh manajer Pupuk Indonesia di setiap wilayah agar mengawasi distributor terkait implementasi HET.
“Seluruh manajer, general manager, di wilayahnya masing-masing, yang tidak serius menangani pencabutan izin, bila mereka tidak peduli pada wilayahnya dan petani, mereka dievaluasi, bila perlu dicopot,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kementan akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk penyaluran pupuk bersubsidi. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Kopdes Merah Putih akan berperan untuk penyaluran pupuk,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Mentan Amran membuka kanal pengaduan langsung bagi para petani dan masyarakat yang menemukan penyimpangan di lapangan, termasuk terkait harga pupuk, alat pertanian, maupun pupuk palsu. Laporan dapat dikirim melalui WhatsApp ‘Lapor Pak Amran’ dengan nomor 082311109390.
“Silakan laporkan dengan menyebutkan alamat kios atau distributor yang tidak menurunkan harga 20 persen. Kami tindaklanjuti langsung dan rahasia pelapor kami jaga. Anda yang melapor adalah pahlawan pangan,” pungkasnya.(PW)