Mentan SYL Minta Penegak Hukum Tangkap Pelaku Konversi Lahan Pertanian

Mentan SYL Minta Penegak Hukum Tangkap Pelaku Konversi Lahan Pertanian
Foto. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui berbagai perangkat kerjanya terus melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan yang kian memprihatinkan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pencegahan dilakukan terutama untuk mengurangi beban dan masalah baru bagi sektor pertanian ke depan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Saya katakan bahwa lahan merupakan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam keteranganya beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Secara filosofis, lanjut Syahrul, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi sentral bagi kehidupan masyarakat Indonesia yang bercorak agraris. Lahan pertanian memiliki nilai ekonomis, juga nilai sosial dan religius.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Untuk itu kita perlu mengekstensifikasi pembukaan lahan baru yang diperuntukan khusus pada tanaman pangan secara permanen. Saya juga minta kepada penegak hukum (Bapak Kapolres) untuk menangkap mereka yang membuatkan lahan pertanian menjadi non pertanian,” katanya di Pangalengan, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tidak main-main, aturan ini mengancam siapa aja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Asal tau saja, undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Syahrul mengatakan, praktek pengalih fungsi lahan sangat merugikan pemerintah dan petani yang kini tengah memiliki semangat bercocok tanam. Lebih dari itu, perilaku tersebut juga dapat mengakibatkan terjadinya bencana alam.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Jika ada lahan pertanian yang rusak akibat banjir atau bencana alam lainnya, pemerintah akan memberikan bibit-bibit pertanian untuk dilakukan penanaman kembali. Untuk itu, saya mengingatkan kembali bahwa dalam pengembangan sektor pertanian itu di dalamnya juga ada masyarakat dan pengusaha. Mereka harus saling membantu untuk mewujudkan kesejahteraan petani Indonesia,” pungkasnya.(DYN)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan