Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBK/WBBM) Kementerian Pertanian

Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBK/WBBM) Kementerian Pertanian
Kementerian Pertanian Berkomitmen untuk Menciptakan Kinerja Organisasi yang Bebas Korupsi dan Membangun Tata Kelola yang Terbaik.

Pilarpertanian - Guna mengimplementasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, pimpinan dan jajaran pegawai di lingkup Kementerian Pertanian telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Kementerian Pertanian berkomitmen untuk menciptakan kinerja organisasi yang bebas korupsi yang merupakan dampak sekaligus tujuan utama dari pelaksanaan island of integrity sebagai suatu kondisi dimana unit kerja instansi pemerintah mampu membangun tata kelola yang terbaik.

Melalui pelaksanaan island of integrity diharapkan tercipta sumber daya organisasi yang berintegritas dan terhindar dari korupsi. Pelaksanaan Zona Integritas yang merupakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi pada unit kerja/satuan kerja, diutamakan pada unit kerja/satuan kerja yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan unit yang membangun ZI dan mendapat predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dapat menjadi percontohan bagi unit kerja/satuan kerja lain tentang menerapkan tata kelola yang baik serta memberikan pelayanan publik yang prima dan berintegritas.

Seiring dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, komitmen dan upaya dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi menjadi prioritas Kementerian Pertanian. Berbagai upaya telah dilakukan seperti penataan kelembagaan, kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/aset negara.

Strategi dalam upaya pembangunan zona integritas di Kementerian Pertanian telah dilaksanakan antara lain melalui:

a. perizinan dan investasi bidang pertanian yang telah dilakukan satu pintu dengan sistem Padu Satu melalui sistem perizinan dan investasi bidang pertanian terintegrasi;
b. pengelolaan dan pelaporan keuangan negara dengan predikat WTP berturut-turut selama kurun waktu tahun 2016 sampai tahun 2021;
c. penegakan aturan/regulasi khususnya pada bidang pertanian dan pelaksanaan reformasi birokrasi dengan penetapan perubahan road map reformasi birokrasi Kementerian Pertanian berdasarkan road map reformasi birokrasi nasional pada tahun 2023.(ND)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan