Penasihat Hukum: Putusan PN Jaksel Membuka Peluang Dasar Gugatan Mentan Amran Makin Kuat

Penasihat Hukum: Putusan PN Jaksel Membuka Peluang Dasar Gugatan Mentan Amran Makin Kuat
Penasihat Hukum Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Chandra Muliawan Meminta Semua Pihak untuk Menghormati Mekanisme Hukum yang Sedang Berlangsung Antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Tempo.

Pilarpertanian - Penasihat hukum Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Chandra Muliawan menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo justru membuka peluang dasar gugatan menjadi semakin kuat, bukan melemahkan posisi hukum Amran. Menurut Chandra, keputusan tersebut bukan kemenangan substansial bagi Tempo, melainkan putusan terkait persoalan administratif di Dewan Pers.

Chandra menjelaskan bahwa dalam risalah putusan, PN Jaksel menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena Dewan Pers belum menerbitkan “pernyataan terbuka”, setelah Tempo tidak menjalankan PPR Dewan Pers. Akibatnya, hakim tidak memeriksa substansi perkara, melainkan hanya memutus soal kelengkapan prosedural.

“Ini bukan kekalahan bagi Amran. Justru putusan ini membuka peluang gugatan menjadi lebih kuat setelah Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terbuka. Tempo jangan dulu merasa menang,” tegas Chandra.

Ia juga menyoroti bahwa landasan hukum bagi Amran semakin solid setelah mendengar kesaksian ahli pers yang dihadirkan Tempo sendiri, yakni Yosep Stanley Adi Prasetyo, mantan Ketua Dewan Pers. Dalam persidangan, Yosep Stanley menyatakan bahwa jika media yang diadukan tidak menaati PPR Dewan Pers, maka pihak yang dirugikan tetap dapat menempuh jalur pidana maupun perdata.

Chandra mengingatkan, yang digugat Mentan adalah ketidak taatan Tempo terhadap Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. “Dalam konteks kemerdekaan pers, ini justru untuk menjaga kredibilitas kemerdekaan pers yang profesional. Agar kemerdekaan pers tidak membusuk dari dalam” tegas Chandra.

Dijelaskan Chandra, publik perlu memahami bahwa putusan PN Jaksel ini bukan penutup perkara, melainkan sinyal bahwa proses masih berjalan dan dapat berlanjut, baik melalui proses banding atau melengkapi gugatan dengan Pernyataan Terbuka dari Dewan Pers.

“Yang diputus hakim hanyalah soal kewenangan, bukan isi perkara. Setelah pernyataan terbuka Dewan Pers terbit, gugatan dapat dibangun lebih kokoh. Tempo sebaiknya tidak terburu euforia,” tutupnya.

Chandra meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung.(ND)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan