Permentan 3 Tahun 2022 Jamin Keadilan Pelaksanaan Program PSR Sampai ke Petani Sawit
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah Mengatakan Bahwa Permentan 3 Tahun 2022 untuk Memperlancar dan Melindungi Petani.

Permentan 3 Tahun 2022 Jamin Keadilan Pelaksanaan Program PSR Sampai ke Petani Sawit

Pilarpertanian - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus berupaya menjaga produksi dan produktivitas kelapa sawit. Di antaranya adalah melakukan monitoring perkembangan harga Tandan Buah Segar (TBS) secara rutin guna mengatasi gejolak harga dan memastikan TBS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Kemudian kami juga menerbitkan Permentan 3 tahun 2022 untuk memperlancar dan melindungi petani, bukan untuk memberatkan atau mempersulit petani saat memproses PSR-nya,” ujar Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, Jumat, 6 Januari 2023.


Menurut Nur Alam, pelaksanaan monitoring dan peningkatan produksi harus dilakukan mengingat tahun ini sawit masih jadi sorotan, terutama soal berlanjutnya terpaan capaian perkembangan PSR serta dinamika harga TBS.


“Pemerintah tentu hadir sebagai solusi tepat guna dan bisa menindaklanjuti perbaikan industri sawit agar bisa dikelola bersama demi meningkatkan kesejahteraan petani sawit,” katanya.



Disisi lain, kata Nur Alam, peremajaan kelapa sawit akan dilakukan di lahan kelapa sawit dengan kriteria tanaman berumur ekonomis 25 tahun, produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 ton TBS/hektar per tahun pada umur paling sedikit 7 tahun, dan/atau kebun yang menggunakan benih tidak unggul.


“Kriteria dimaksud dibuktikan dengan pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun lainnya,” katanya.


Terpisah, Ahli Hukum Tatanegara Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi mengatakan bahwa Permentan 3 Tahun 2022 bisa mencegah tumpang tindih lahan serta kepastian hukum dan keberadilan agar kepemilikannya clean and clear. Permintaan ini juga dinilai tidak akan menimbulkan masalah di kemudian harinya.


“Sebagaimana tertuang pada Pasal 15, peremajaan kelapa sawit diberikan kepada pekebun dengan syarat salah satunya tergabung dalam kelembagaan pekebun dan memiliki legalitas lahan. Hal ini mengingat siklus tanaman kelapa sawit yang cukup panjang sekitar 25 tahun sehingga diperlukan kepastian hukum atas keberadaan kebun yang akan diremajakan,” katanya.


Dikatakan Redi, lahirnya Permentan 3 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari Permentan sebelumnya yang terbit dari hasil evaluasi dan masukan berbagai pihak antara lain dari aparat penegak hukum, BPK, BPKP, petani, pelaku usaha perkebunan dan berbagai stakeholder perkebunan.


Sementara itu, kata Redi, dalam regulasi tersebut terdapat keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN terkait status lahan yang akan dilakukan peremajaan. Hal ini dimaksudkan agar ke depan peremajaan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik tanpa konflik dan diberikan kepada para petani yang tepat sebagai penerima manfaat.


“Hal ini juga sekaligus merespon banyaknya areal perkebunan kelapa sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan. Terhadap hal demikian, maka Pemerintah hadir bagi lahan-lahan petani yang masuk dalam kawasan hutan untuk diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.


Sejauh ini, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, di tahun 2021 mencatat ada banyak manfaat ekonomi dari program PSR yang sudah dirasakan masyarakat pekebun. Salah satunya perkembangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Paser yang telah berjalan sesuai dengan rencana, dimana program tersebut dimulai pada tahun 2017 sebagai penerima Program PSR pertama di Kabupaten Paser adalah KUD Sawit Jaya, Desa Sawit Jaya Kecamatan Long Ikis.


Begitu juga dengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang telah diluncurkan perdana dan tanam perdananya dihadiri Presiden RI pada 2017 lalu, Sumatera Utara menjadi provinsi kedua dari program PSR, tepatnya di Kabupaten Serdang Bedagai.


Setiyono, Ketua Aspekpir mengatakan, “PSR ini sangat perlu dilakukan sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas hasil perkebunan. Pemerintah melaksanakan kegiatan peremajaan kelapa sawit sebagai bentuk keberpihakan kepada pekebun rakyat dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman kelapa sawit rakyat, guna menjaga luasan lahan dan keberlanjutan usaha perkebunan kelapa sawit rakyat, dan kami dari anggota Aspekpir sangat merasakan manfaatnya. Terbukti, anggota Aspekpir yang sudah melaksanakan peremajaan di samping tanaman semakin meningkat, produksinya juga ringan biaya karena ada bantuan biaya hibah dari program PSR yang di kelola BPDPKS,” ujarnya.(BB)


Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Lainnya

Menteri PPN/Kepala Bappenas Puji Mentan Amran, Optimis Pertanian Bangkit Lebih Kuat

Menteri PPN/Kepala Bappenas Puji Mentan Amran, Optimis Pertanian Bangkit Lebih Kuat

Pilarpertanian – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Pambudy, memberikan apresiasi tinggi atas kepemimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam mendorong kebangkitan sektor pertanian nasional. Hal ini disampaikan saat menghadiri Kongres Tani yang digelar oleh Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa […]

FAO Prediksi Produksi Beras Indonesia Capai 35,6 juta ton, Cetak Sejarah Baru

FAO Prediksi Produksi Beras Indonesia Capai 35,6 juta ton, Cetak Sejarah Baru

Pilarpertanian – Lembaga pangan dunia, Food and Agriculture Organization (FAO), dalam laporan terbarunya Food Outlook – Biannual Report on Global Food Markets Juni 2025, memproyeksikan bahwa produksi beras Indonesia akan mencapai 35,6 juta ton pada musim tanam 2025/2026. Proyeksi produksi FAO tersebut menjadi sejarah baru bagi Indonesia. Jumlah ini merupakan rekor tertinggi Indonesia dalam tiga […]

Satgas Pangan Beri Waktu 2 Minggu Agar Pelaku Usaha Beras Patuhi Aturan

Satgas Pangan Beri Waktu 2 Minggu Agar Pelaku Usaha Beras Patuhi Aturan

Pilarpertanian – Pemerintah memberikan ultimatum tegas kepada para pengusaha beras agar segera mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait mutu, harga, dan kesesuaian informasi pada kemasan produk. Hal ini disampaikan usai Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap hasil investigasi nasional yang menunjukkan anomali pada produk beras yang beredar di pasaran dan berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun […]

HKTI: Mentan Amran Tokoh Pemersatu HKTI

HKTI: Mentan Amran Tokoh Pemersatu HKTI

Pilarpertanian – Ketua Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Oesman Sapta Odang (OSO), menyebut Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebagai sosok pemersatu di tubuh HKTI. Ia menilai kepemimpinan Amran tak hanya kuat dalam visi pertanian, tetapi juga mampu merajut kembali simpul-simpul organisasi yang sempat renggang. “Pak Amran ini menteri yang canggih. […]

Investigasi Kementan: Beras Tidak Sesuai Regulasi, Rugikan Konsumen Hingga Rp 99,35 Triliun

Investigasi Kementan: Beras Tidak Sesuai Regulasi, Rugikan Konsumen Hingga Rp 99,35 Triliun

Pilarpertanian – Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja melaksanakan investigasi yang mengevaluasi mutu dan harga beras yang beredar di pasaran. Temuan ini menunjukkan adanya potensi kerugian besar bagi konsumen, dengan total kerugian yang bisa mencapai hingga Rp 99,35 triliun per tahun. Ternyata ditemukan mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, menunjukkan […]

Akhir Drama Dualisme! Kubu Moeldoko dan Fadli Zon Sepakat Tunjuk Sudaryono Jadi Ketua Umum HKTI

Akhir Drama Dualisme! Kubu Moeldoko dan Fadli Zon Sepakat Tunjuk Sudaryono Jadi Ketua Umum HKTI

Pilarpertanian – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyampaikan tanggapannya terkait dukungan kuat dari berbagai pihak untuk menjadikannya Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) periode 2025-2030. Dalam Musyawarah Nasional (Munas) X HKTI dan Kongres Tani Indonesia yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Jakarta, Sudaryono menegaskan komitmennya untuk menyatukan dualisme yang telah lama […]

Masyarakat Dukung Langkah Tegas Mentan Amran Usut Mafia Pangan: “Ini yang Ditunggu-Tunggu!”

Masyarakat Dukung Langkah Tegas Mentan Amran Usut Mafia Pangan: “Ini yang Ditunggu-Tunggu!”

Pilarpertanian – Langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam membongkar praktik curang 212 mafia pangan dari 10 provinsi menuai apresiasi dan dukungan luas dari masyarakat. Investigasi gabungan yang melibatkan Kementerian Pertanian, Satgas Pangan Polri, dan Kejaksaan Agung mengungkap modus kejahatan mafia pangan berupa penjualan beras dengan mutu tak sesuai, berat tidak sesuai label, serta […]

Mentan Amran Pastikan Penyatuan HKTI Memperkuat Akselerasi Sektor Pertanian

Mentan Amran Pastikan Penyatuan HKTI Memperkuat Akselerasi Sektor Pertanian

Pilarpertanian – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa penyatuan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) akan memperkuat akselerasi pembangunan sektor pertanian nasional. Langkah ini dinilai strategis memperkuat peran kelembagaan petani untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan. Sejak Musyawarah Nasional (Munas) VII di Bali pada Juli 2010, HKTI mengalami dinamika […]

Mentan Amran di Munas BEM SI ke-18: Mahasiswa Harus Jadi Motor Inovasi Pertanian dan Kedaulatan Pangan

Mentan Amran di Munas BEM SI ke-18: Mahasiswa Harus Jadi Motor Inovasi Pertanian dan Kedaulatan Pangan

Pilarpertanian – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan pentingnya peran generasi muda dalam implementasi transformasi pertanian Indonesia dari sistem tradisional menuju pertanian modern yang berbasis teknologi dan inovasi. Dalam arahannya pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-18 Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Institut Pertanian Bogor (IPB), Amran menegaskan bahwa masa depan pertanian […]