Serius Tangani Korporasi Petani, Kementan: Bantuan Tak Boleh Diecer

Serius Tangani Korporasi Petani, Kementan: Bantuan Tak Boleh Diecer
Redaksi dan Informasi pemasangan iklan Hubungi: Admin Pilarpertanian

Pilarpertanian - Pilar – Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen penuh menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk mendorong pembentukan korporasi petani. Untuk itu, Kementan telah mengekuarkan Permentan No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berbasis Korporasi Petani.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Korporasi petani merupakan upaya untuk membentuk kelembagaan ekonomi yang kuat bagi petani sehingga dalam pelaksanaannya petani bisa bergabung dalam sebuah hamparan lahan yang terkonsolidasi dengan tetap mempertahankan kepemilikan lahan masing-masing.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Proses ini juga akan mendorong petani untuk berproduksi secara berkelompok sehingga efektif, efisien dan berstandar mutu tinggi baik dalam tanam, panen, pengolahan, hingga pemasaran dan akses permodalan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Melaui korporasi petani ini, Kepala Biro Perencanaan Kementan Kasdi Subagyono menyatakan bantuan di sektor pertanian harus dikembangkan secara fokus lokasi, komoditas dan utuh dari hulu-hilir. Sehingga, dampaknya akan lebih bagus dalam meningkatkan produktivitas.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Kementan mengimbau agar bantuan pemerintah untuk sektor pertanian tidak lagi dibagikan sama rata atau diecer-ecer ke seluruh Indonesia,” kata Kasdi pada acara sosialisasi Permentan tersebut di Bandung, Jumat (14/9/2018). Sehingga bisa berdampak positif pada nilai tambah produk pertanian dan pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan petani,” tambahnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sementara, Guru Besar Fisip Universitas Airlangga (Unair), Prof. Bagong Suyanto sepakat dengan sistem pengimplementasian bantuan pertanian tersebut. Menurutnya, upaya peningkatan kesejahteraan petani harus dibarengi dengan perubahan perspektif dari fokus peningkatan produksi menjadi fokus peningkatan nilai tambah produk agar mampu memenuhi keinginan pasar.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Mengkorporasikan petani harus dimaknai sebagai upaya untuk memampukan petani menemukan nilai tambah produk yang dihasilkan sesuai selera dan keinginan konsumen,” terang Prof. Bagong.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kegiatan sosialisasi yang digelar di Bandung, 12-14 September 2018 tersebut menghadirkan para perencana dan pejabat pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dari dinas lingkup pertanian seluruh Indonesia.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Peserta tidak hanya mendapat pencerahan tentang bagaimana mengkorporasikan petani, tetapi juga diajak langsung melihat pola-pola korporasi petani yang telah berkembang di masyarakat dengan mengunjungi Poktan Sarinah di Ciparay, Koppontren Al Ittifaq di Ciwidey dan Koperasi Produsen Kopi Margamulya di Pangalengan, Kabupaten Bandung.(RS)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan