Terapkan Keterbukaan Informasi Publik, Polbangtan YoMa Lakukan Penandatanganan Komitmen
Pilarpertanian - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan amanah Undang-Undang Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Yogyakarta Magelang sebagai badan publik wajib memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sekaligus menciptakan dan menjamin keterbukaan akses seluas-luasnya atas informasi publik yang dimiliki dengan mudah dan tepat.
Sejalan dengan hal tersebut, Polbangtan Yogyakarta Magelang menegaskan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik melalui kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik yang ditandangani oleh Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, dan unsur pimpinan lainnya.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian dari managemen yang terus bergulir secara modern sesuai dengan proses pembangunan pertanian yang berlangsung.
“Publik berhak mendapatkan informasi dari instansi pemerintahan. Oleh karena itu, kita menekankan agar seluruh jajaran Kementan menjalankan komitmen keterbukaan informasi publik,” katanya.
Keterbukaan Informasi, lanjut SYL, merupakan tanda-tanda organisasi yang modern, karena mengedepankan transparansi.
“Informasi selalu menjadi mulut, telinga, dan mata dari rakyat kepada penyelenggara negara. Yang pasti kami perlu jaga keterbukaan itu menjadi bagian agar segala deviasi dan segala kekurangan bisa segera kita koreksi,” tutur SYL.
Sementara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah wajib untuk setiap instansi pemerintah terutama satker dibawah binaan BPPSDMP.
“Apalagi Keterbukaan Informasi Publik sepertinya sudah menjadi kebutuhan buat kita semua. Oleh karena itu, kita semua harus berkomitmen mendukung KIP di lingkungan BPPSDMP,” katanya.
Sesaat sebelum prosesi penandatangan Komitmen Bersama KIP, Direktur Polbangtan Yogyakarta Magelang, Bambang Sudarmanto berpesan pada seluruh jajarannya agar komitmen keterbukaan informasi publik ini tidak hanya berhenti pada prosesi penandatanganan dokumen saja, namun harus benar-benar dilaksanakan dan dipraktekan dalam kegiatan lembaga.
“Kita harus memberikan pelayanan yang prima bagi stakeholder kita, baik internal maupun eksternal yaitu petani dan mahasiswa,” pesan Bambang.
Lebih lanjut Bambang menekankan bahwa keterbukaan informasi publik didasari dari spirit transparansi, akuntabilitas dan partispasi masyarakat.
“Wajib bagi setiap badan publik untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat.
Perlu kita ketahui bersama bahwa Kementerian Pertanian berhasil meraih peringkat 1 Kementerian Terbaik dalam mengelola informasi dan komunikasi publik selama 2 tahun berturut-turut yaitu tahun 2020-2021. Oleh karena itu, Kementan betekad untuk mempertahankannya dengan menjadikan KIP sebagai bagian penting organisasi sekaligus tolak ukur dalam menjaga ritmen kerja para pegawainya.HG