Tingkatkan Profesionalisme SDM Pertanian, Kementan Gelar Pertemuan Koordinasi Hukum
Pilarpertanian - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) mempunyai tanggung jawab yang besar dalam membina dan mengembangkan sumber daya manusia di sektor pertanian. BPPSDMP juga memiliki peran yang sentral dalam mendukung pembangunan pertanian.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman selalu menegaskan jika Kementan menolak segala bentuk kecurangan yang dapat merusak nama baik lembaga. Dirinya tak ingin praktik kotor malah membuat petani pusing dalam meningkatkan produksi di tengah kekeringan panjang.
Mentan Amran menegaskan agar seluruh jajarannya menjaga integritas dan patuh terhadap aturan yang ada.
“Mari kita kerja yang baik melayani orang dengan sepenuh hati tanpa ada pelanggaran apapun. Bekerjalah dengan sebaik-baiknya dan menjaga martabat etika jabatan,” tegasnya.
Mendukung pernyataan Mentan Amran, Kepala BPPSDMP Idha Widi Arsanti pada pembukaan Pertemuan Koordinasi Hukum Lingkup BPPSDMP di Hotel Pajajaran Bogor, Kamis (17/10/2024) mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi kita di BPPSDMP, kita senantiasa dihadapkan pada tanggung jawab besar dalam membina dan mengembangkan sumber daya manusia di sektor pertanian. Namun, tidak hanya profesionalisme dan keahlian teknis yang kita perlukan, kita juga wajib memastikan bahwa setiap tindakan kita dilandasi oleh prinsip hukum yang kuat.
Prinsip negara berdasarkan hukum atau rechstaat yang dianut Indonesia, menuntut kita untuk bekerja sesuai dengan regulasi yang ada. Dalam konteks BPPSDMP, setiap kebijakan, keputusan, dan kegiatan yang kita laksanakan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Kabadan mengungkapkan jika peran BPPSDMP tidak hanya terbatas pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, tetapi juga pada penyusunan kebijakan, pengembangan sistem penyuluhan, pendidikan vokasi dan pelatihan.
“Tentunya semua harus dilakukan dalam kerangka hukum yang benar dan selaras dengan peraturan Perundang-undangan,” ujar Kabadan Santi.
Selain itu, kehadiran hukum sebagai landasan dalam setiap kegiatan dan keputusan kita menjadi semakin penting seiring dengan tuntutan akuntabilitas dan transparansi publik. Sehingga setiap kebijakan, keputusan, dan kegiatan yang kita laksanakan harus berlandaskan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari pengelolaan keuangan, pengelolaan SDM, hingga pelaksanaan program, kita harus bekerja sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan Kementerian, ucapnya.
Santi menambahkan bahwa regulasi menjadi sangat penting untuk mendukung kolaborasi dan kerja sama. Karena sebagai institusi yang sering kali harus bekerja sama dengan pihak eksternal. Baik dari pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Selain itu, kita harus memastikan bahwa setiap kerja sama dilandasi oleh aturan yang jelas, termasuk dalam penyusunan perjanjian kerja sama dan Memorandum of Understanding (MoU). Hal ini penting agar setiap pihak yang terlibat memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaan program.
Terakhir, Kabadan Santi menegaskan jika BPPSDMP harus menjaga agar pejabat dan pegawai di dalam organisasi tidak menggunakan posisinya untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu.
“Setiap keputusan harus diambil dengan itikad baik dan sesuai dengan kepentingan publik”, tegasnya.
Sementara, Ketua Kelompok Substansi Hukum dan Humas Septalina Pradini dalam laporannya menyampaikan jika BPPSDMP sebagai salah satu unit kerja Eselon I Kementan mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian. Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibutuhkan dasar hukum yang selaras dan harmonis.
Septalina menyebutkan bahwa tujuan dari Pertemuan Koordinasi Hukum dan Organisasi Lingkup BPPSDMP diantaranya untuk mewujudkan keseragaman bentuk produk hukum, serta keterpaduan materi dan koordinasi dalam penyusunan produk hukum serta menjamin produk hukum sesuai dengan kebutuhan dan sistem hukum nasional, serta menjamin kepastian hukum.
Selain juga untuk mewujudkan keseragaman, penyusunan perjanjian kerja sama dan instrument hukum lainnya menjamin penyelesaian aset bermasalah melalui jalur hukum, ucapnya.
Pertemuan ini menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM,
Dosen Fakultas Administrasi Negara Universitas Indonesia, Asisten Deputi Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi, Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Sekretariat Jenderal Kementan.
Sebagai informasi bahwa pertemuan ini dilaksanakan selama tiga hari (17 – 19 Oktober 2024) secara hybrid (luring dan daring) dengan peserta dari Pusat Penyuluhan, Pusat Pendidikan dan Pusat Pelatihan, serta perwakilan dari 20 (dua puluh) UPT lingkup BPPSDMP. (NF/ND)