Kementan-Kemendes PDTT Sinergi Manfaatkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Pilarpertanian - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan pembangunan nasional yakni ketahanan pangan. Oleh karena itu, dua kementerian strategis ini bersinergi memperkuat program ketahanan pangan dengan memanfaatkan dana desa.
“Pemahaman ketahanan pangan sangat penting untuk diketahui, kalau pangannya kuat maka ini merupakan bagian dari ketahanan nasional. Ketahanan pangan ini harus dibangun melalui level paling bawah baik di desa maupun di kota yaitu di level individu masing-masing, rumah tangga sampai dengan tingkat ketahanan pangan nasional,” demikian dikatakan Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Suwandi dalam BTS Propaktani Episode 591 dengan topik Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Desa, Selasa (23/8/2022).
Lebih lanjut Suwandi menjelaskan, Indonesia saat ini masih dihadapkan dampak covid-19 yang belum pulih dan juga dampak iklim yang ekstrem, hama penyakit serta geopolitik perang. Hal ini pun berdampak secara keseluruhannya yakni terganggu pangan dunia, terutama ekspor impor.
“Kemudian adanya ancaman krisis pangan global dan energi, bahwa kita tidak boleh lengah kita harus ekstra serta digetarkan ke tingkat bawah. Jadi, semua harus memiliki andil karena ketahanan utamanya pangan pokok yang strategis harus dijaga dalam keadaan sulit,” terangnya.
Bersamaan, Direktur Fasilitasi Dana Desa Kemendes PDTT, Luthfy Latief menjelaskan, sejak adanya kebijakan dana desa yaitu mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, pemerintah telah mengucurkan dana desa Rp 468 triliun. Pemanfaatan dana desa tersebut untuk menunjang ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Menteri Desa PDTT, lanjutnya, diberikan mandat atau amanat oleh PP nomor 22 tahun 2015 untuk setiap tahun menerbitkan peraturan menteri yang mengatur prioritas penggunaan dana desa, tiap tahun diupdate agar relevan terjadi sesuai kondisi riil pada saat tersebut. Tahun 2021 sudah menerbitkan Permendes nomor 7 tahun 2021 mengatur prioritas penggunaan dana desa di tahun 2022.
“Pada tahun 2022 ini ada 3 prioritas antara lain, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang diantaranya penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa,” ungkap Luthfy.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Dyah Lukisari menyebutkan sangat mendukung upaya pemerintah untuk memanfaatkan dana desa dalam mendukung ketahanan pangan. Di Jawa Tengah, masih ada 31 kecamatan atau sekitar 5% yang masih sangat rentan terhadap rawan pangan dari total 576 kecamatan yang ada di provinsi Jawa Tengah.
“Salah satu program untuk mendorong pemenuhan kebutuhan pangan melalui pengembangan desa mandiri pangan berupa bantuan-bantuan yang diupayakan secara berkelanjutan,” cetusnya.
Kepala Bidang Administrasi Pemdes, Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Didi menambahkan, keterkaitan dengan dana desa ada pemahaman regulasi yang dikeluarkan 3 kementerian yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi. Masing-masing memiliki peranan sendiri yang saling bersinergi.
“Kewenangan provinsi dalam pengelolaan keuangan desa antara lain melakukan pembinaan manajemen pemerintahan desa kepada kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran dana desa, alokasi dana desa, bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, dan bantuan keuangan kepada desa,” paparnya.(BB)