Pemerintah Daftarkan Mangga Cempura dan Semar: Warisan Yogyakarta yang Mendunia

Pemerintah Daftarkan Mangga Cempura dan Semar: Warisan Yogyakarta yang Mendunia
Plh. Direktur Jenderal Hortikultura M. Taufiq Ratule Saat Memberikan Sambutan pada Acara Gelar Potensi Pertanian 2024 di Balaikota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta.

Pilarpertanian - Kementerian Pertanian (Kementan) menyerahkan tanda daftar varietas (TDV) Mangga Keraton Yogyakarta, yaitu Cempura dan Semar. Keduanya merupakan varietas lokal asli daerah tersebut yang sejak lama sudah menjadi kebanggaan masyarakat sekitar.

Plh. Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, M. Taufiq Ratule yang didampingi Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP), Leli Nuryati mengatakan bahwa usai didaftarkan kedua varietas tersebut nantinya akan segera dirilis dan dipublikasi melalui Direktorat Jenderal Hortikultura.

“Oleh karena itu, upaya eksplorasi dan pendaftaran varietas lokal harus menjadi fokus kerja sama antara Dinas Pertanian, BRIN, BSIP Yogyakarta maupun BP3MBTP (Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian (BP3MBTP),” ujar Taufik saat menghadiri Gelar Potensi Pertanian (GPP) 2024 di Balaikota Yogyakarta, Rabu, 12 Juni 2024.

Menurut Taufiq, pendaftaran varietas lokal sudah sejalan dengan program yang dicanangkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk meningkatkan berbagai produksi nasional guna mengantisipasi cuaca ekstrem yang dapat menurunkan produksi dan juga berdampak pada kelaparan.

“Ingat saat ini sedang terjadi krisis pangan global. Maka penting bagi kita untuk memikirkan bagaimana mengamankan pangan dalam arti luas, mengingat saat ini sedang memasuki fase kelaparan, untuk 900 juta penduduk di 59 negara,” katanya.

Sebagai informasi, tanda daftar cempura dan semar diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Provinsi Yogyakarta, Beny Suharsono, dan disaksikan Pj Walikota Yogyakarta, Sugeng Purwadi.

Diketahui, Kota Yogyakarta juga memiliki satu varietas lainnya yang juga telah terdaftar di Pusat PVTPP, yaitu varietas duku bernama Asli Nitikan. Selain itu, Yogyakarta berhasil mengelola koleksi plasma nutfah 333 varietas pisang dari berbagai daerah. Kini, tantangan yang dihadapi adalah melakukan pendataan untuk mengkarakterisasi varietas-varietas pisang tersebut secara terstandar.

Mengenai hal ini, Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati mengapresiasi upaya kolaborasi antar semua pihak, terutama pemerintah daerah dengan Kementerian Pertanian. Menurutnya, langkah Pemkot Yogyakarta dalam mendaftarkan varietas lokalnya merupakan upaya nyata dalam melindungi kekayaan plasma Nutfah.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Pj Walikota Yogyakarta yang telah mendaftarkan varietas lokal di wilayah DI Yogyakarta. Dan kita tahu, sampai saat ini masih banyak varietas lokal yang perlu diselamatkan dan plasma nutfah yang dilindungi karena perpindahan plasma nutfah sangat mudah apalagi Yogyakarta merupakan destinasi wisata,” jelasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja, Sukidi mengatakan, varietas mangga Cempuro dan Semar merupakan varietas tanaman yang hanya ada di Yogyakarta. Tepatnya, kedua jenis tanaman itu hanya ditanam di lingkungan Keraton Jogja.

Kedua jenis tanaman mangga itu juga memiliki ciri khas tersendiri dibanding dengan mangga pada umumnya. “Bentuk daun ramping dan ranting yang pertumbuhannya menjulang ke atas. Selain itu, buahnya pun cenderung lebih kecil namun memiliki rasa yang sangat manis,” tutup Sukidi.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendorong perlindungan komoditas buah Indonesia melalui pendaftaran varietas buah lokal di tiap daerah. Menurut Mentan, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam meningkatkan nilai tambah dan juga menggerakkan ekonomi masyarakat.

“Apalagi sekarang pertanian kita sudah menggunakan teknologi modern, di mana lahan yang sempit di perkotaan pun tidak menjadi hambatan untuk meningkatkan produksi buah, terlebih lagi bisa mengurangi ketergantungan pada impor,” jelasnya.(ND)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan