Pemerintah Pastikan Pupuk Subsidi Tersedia, Dukung Kelancaran Musim Tanam 2026

Pilarpertanian - Pemerintah memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung kelancaran musim tanam 2026 sekaligus menjaga produktivitas pertanian nasional. Dari alokasi nasional sebesar 9,55 juta ton, realisasi penyaluran hingga 5 November 2026 telah mencapai 7,22 juta ton atau 75,60 persen, dengan sisa alokasi sekitar 2,33 juta ton.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, ketersediaan pupuk menjadi bagian penting dalam memastikan petani dapat menjalankan kegiatan usaha tani secara optimal. Karena itu, pemerintah terus memperkuat berbagai kebijakan yang memberikan kepastian kepada petani, mulai dari penyesuaian Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan jagung, kepastian penyerapan hasil panen, penyederhanaan regulasi penyaluran pupuk bersubsidi, hingga penurunan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen.
“Kita ingin petani semakin sejahtera. Negara harus hadir melindungi dan memberikan jaminan bagi petani. Jika petani semangat untuk bertani, swasembada pangan berkelanjutan dapat terwujud,” ujar Mentan Amran.
Menurutnya, dukungan terhadap petani tidak hanya diberikan melalui peningkatan produksi, tetapi juga dengan memastikan sarana produksi tersedia dan terjangkau. Dengan demikian, petani memiliki kepastian untuk melanjutkan usaha tani sekaligus meningkatkan produktivitas.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah mengatakan, pemerintah terus mengawal penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat diterima petani yang memenuhi persyaratan sesuai alokasi dan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah memastikan alokasi pupuk bersubsidi tersedia untuk mendukung kebutuhan petani pada musim tanam 2026. Kami terus mengawal penyalurannya agar petani yang berhak dapat memperoleh pupuk sesuai ketentuan. Dengan dukungan ini, kegiatan tanam diharapkan berjalan lancar dan produktivitas pertanian tetap terjaga,” ujar Andi.
Ia menjelaskan, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal dua hektare yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Adapun komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi meliputi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu rakyat, dan kakao.
Andi menambahkan, kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk membantu menekan biaya produksi petani.
“Penurunan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen diharapkan dapat membuat biaya usaha tani lebih efisien. Dengan harga yang lebih terjangkau dan ketersediaan pupuk yang terjaga, petani memiliki dukungan yang lebih baik untuk meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlanjutan usaha taninya,” katanya.
Selain mengawal kebutuhan pupuk untuk musim tanam 2026, Kementerian Pertanian mulai menyiapkan pendataan kebutuhan pupuk bersubsidi untuk 2027 melalui e-RDKK 2027. Pembaruan dilakukan dengan menggunakan pendekatan periode tanam sebagai dasar perhitungan kebutuhan pupuk, menggantikan pendekatan berdasarkan musim tanam.
Melalui mekanisme tersebut, kebutuhan pupuk dihitung berdasarkan luas lahan, periode tanam, komoditas, serta rekomendasi dosis pupuk yang tersedia dalam sistem. Pendekatan ini diharapkan membuat perencanaan kebutuhan pupuk lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Perhitungan kebutuhan harus rasional. Luas lahan dan periode tanam harus sesuai kondisi sebenarnya serta mengikuti rekomendasi dosis yang tersedia dalam sistem. Dengan demikian, usulan kebutuhan pupuk dapat lebih terukur,” jelas Andi.
Sejalan dengan itu, Dirjen PSP mengimbau petani untuk memastikan telah terdaftar dalam e-RDKK 2027 serta memeriksa kesesuaian data identitas, luas lahan, dan komoditas yang diusahakan. Apabila terdapat data yang perlu diperbaiki atau diperbarui, petani dapat berkoordinasi dengan penyuluh pertanian setempat.
“Pendataan yang benar sejak awal menjadi salah satu kunci kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi. Kami mengimbau petani memastikan datanya telah tercatat dengan benar dalam e-RDKK 2027 agar pada awal tahun 2027 dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi sesuai alokasi dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(PW)