Pentingnya Kemitraan Peternak dengan Pelaku Usaha Persusuan Nasional

Pentingnya Kemitraan Peternak dengan Pelaku Usaha Persusuan Nasional
Redaksi dan Informasi pemasangan iklan Hubungi: Admin Pilarpertanian

Pilarpertanian - Pilar – Keberadaan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 Tahun 2017, walaupun sudah direvisi, telah menyadarkan atau menggugah semua pihak bahwa keberpihakan pada peternak pada prinsipnya sangat diperlukan. Hal ini agar peternak yang kecil dan besar, serta para pelaku usaha di hilir dan di hulu bisa tumbuh bersama untuk keseimbangan ekonomi.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita di Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Ketut menjelaskan bahwa perubahan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 30 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pembelian Susu merupakan konsekuensi dari keputusan DBS WTO. “Karena itu, beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan hortikultura dan peternakan harus direvisi”, ujarnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kementan sangat mengapresiasi semakin tingginya komitmen para pelaku yang besar dan pelaku hilir, untuk selalu membangun kemitraan dg peternak dan pelaku di hulu,” imbuhnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Apalagi kondisi saat ini, dinamika global kata Ketut yang terus menggerus nilai rupiah. Dampaknya, pasokan bahan baku (susu) impor dirasakan semakin mahal.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Substusi bahan baku (susu) dalam negeri, menjadi sangat dibutuhkan agar produk olahan susunya tetap mampu bersaing, baik dipasar domestik maupun pasar Asean/Asia.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Jika kita berani menjadi anggota WTO, resikonya adalah kita harus mampu mensinergikan aturan aturan atau regulasi kita terhadap aturan yang ada di WTO.”Setelah kita sinergikan, bukan berarti kita harus habis akal,” ucapnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kita terus menghimbau terus menerus para integrator untuk memperkuatpenyerapan atau pemanfaatan produk dalam negeri. “Semangat ini yang harus ditumbuh kembangkan untuk dignity bangsa,” sambung Ketut.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Ketut menegaskan, dalam Permentan Nomor 30/2018 prinsip dasarnya adalah menghilangkan kemitraan sebagai salah satu pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi. Perubahan ini dilakukan karena ada keberatan dari Amerika Serikat (AS) dan ancaman akan menghilangkan program GSP terhadap komoditas ekspor Indonesia, sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan penurunan ekspor produk Indonesia ke AS.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dengan perubahan Permentan tersebut, program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional dan peternak tetap diatur dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri. “Pelaksanaan kemitraan ini tetap kita dorong untuk dilakukan oleh seluruh pelaku usaha persusuan nasional,” tegasnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Perlu diketahui, karena Permentan 26/2017, proposal kemitraan yg masuk hingga 06 Agustus 2018 sebanyak 99 proposal dari 118 perusahaan, terdiri dari IPS 30 dan importir 88 perusahaan dengan nilai investasi Rp 751,7 miliar,”
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Adapun bantuan yang diberikan Kementan untuk memajukan peternak yakni Asuransi ternak sapi bersubsisi, IB dalam program Upsus Siwab, KUR khusus utk pembiakan sapi, memfasilitasi kapal khusus ternak
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Untuk memfasilitasi kemitraan ini, harus segera siapkan regulasi pengganti karena paling dirasakan manfaatnya langsung oleh peternak dan lintas kementerian serta lembaga terutama Kemenkop UMKM,” tandas Ketut.(RS)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan