Pusdiktan Komitmen Mendorong Profesionalisme Dosen ke Jenjang Profesor melalui Kegiatan Penyamaan Persepsi PAK

Pusdiktan Komitmen Mendorong Profesionalisme Dosen ke Jenjang Profesor melalui Kegiatan Penyamaan Persepsi PAK
Foto: Kegiatan Penyamaan Persepsi PAK bagi Dosen, bersama Kemendikbud di Polbangtan Malang.

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Kementerian Pertanian telah berusaha mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pertanian, satu diantaranya peningkatan karir dosen melalui Pengajuan Angka Kredit (PAK) dosen lingkup Kementerian Pertanian. Dosen sebagai jabatan fungsional memiliki tugas Tridharma Perguruan tinggi meliputi, pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Jenjang jabatan dalam fungsional dosen antara lain yaitu, Asisten ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. Unsur-unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian dan PAK dosen yaitu, unsur utama yang meliputi pendidikan/sekolah, pelaksanaan pendidikan, pelaksanaan penelitian, pelaksanaan pengabdian masyarakat, dan unsur penunjang meliputi kegiatan pendukung dalam pelaksanaan tugas jabatan akademik dosen.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Proses kenaikan jabatan dalam fungsional terdapat dua tahapan yaitu tahapan regular dan tahapan lompat antar jabatan. Kenaikan jabatan dari asisten ahli ke lektor kepala diantaranya, telah menduduki 2 tahun pada jabatan asisten ahli, memiliki sertifikat pendidik, memiliki ijazah Doktor (S3), memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Untuk jabatan lektor ke profesor harus memiliki beberapa syarat yaitu, paling tinggi menduduki jabatan lektor selama 2 tahun, telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan sesuai lampiran Permenpan RB 46 Tahun 2013, memiliki ijazah S3 (Doktor), memiliki sertifikat pendidik, dan memiliki paling sedikit 4 karya ilmiah yang di publikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Tahap pengajuan jabatan lektor ke lektor kepala adalah, paling singkat menduduki jabatan Lektor selama 2 tahun, telah memenuhi kriteria persyaratan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai lampiran Permenpan RB 46 Tahun 2013, memiliki karya ilmiah sebagai penulis pertama yang dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 dan peringkat 2 bagi yang memiliki kualifikasi pendidikan S3 (Doktor), dan jurnal internasional yang memiliki kualifikasi pendidikan Magister (S2), serta memiliki sertifikasi pendidik.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Peningkatan jenjang karir dosen dari lektor kepala ke profesor secara reguler memiliki beberapa persyaratan yaitu, memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan S3 (Doktor), paling singkat 3 tahun setelah memperoleh gelar ijazah Doktor (S3), paling singkat 2 tahun menduduki jabatan Lektor Kepala, serta memiliki sertifikat pendidik.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dosen yang sedang dalam masa tugas belajar dapat diproses kenaikan jabatan akademik/pangkat apabila memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lainnya yang diperoleh sebelum dosen tersebut melaksanakan tugas belajar, walaupun masa kerja dalam jabatan akademik/pangkat terakhir baru terpenuhi pada saat yang bersangkutan sedang dalam masa tugas belajar.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kemendikbud untuk proses penilaian angka kredit dari jabatan lektor kepala ke profesor terdapat 267 anggota besar dengan syarat telah memiliki karya ilmiah yang publis di jurnal internasional bereputasi, tidak gaptek, memiliki jabatan profesor, kemudian juga ada tim kecil yang berjumlah 13 anggota tim penilai penetapan tingkat Kemendikbud.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Seluruh proses PAK di Kemendikbud sudah menjadi satu sampai tahap pencetakan PAK oleh Kemendikbud yang telah memenuhi persyaratan, dan data dosen jika ada perubahan harus dibenahi dalam PD Dikti jika ada perubahan data dosen, karena aplikasi PAK Online Kemendikbud telah terintegrasi dengan PD Dikti,” ujar bu Yusni Tarigan dari pihak Kemendikbud.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sudah banyak dosen dari politeknik di seluruh Indonesia yang telah memiliki gelar profesor pada perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas dan akreditasi perguruan tinggi.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Semoga hal tersebut dapat memicu semangat para dosen Politeknik Pembangunan Pertanian Malang untuk mengajukan alih jabatan ke Profesor. (OIR)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan