Wamenkum: Beras Fortifikasi Bermasalah Rugikan Konsumen, Korporasi Bisa Dijerat
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Saat Menghadiri Ekspos Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta.

Wamenkum: Beras Fortifikasi Bermasalah Rugikan Konsumen, Korporasi Bisa Dijerat

Pilarpertanian - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut temuan dugaan ketidaksesuaian beras fortifikasi dengan informasi pada label kemasan memiliki indikasi dugaan tindak pidana penipuan. Hal tersebut disampaikan berdasarkan hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional bersama Satgas Pangan.


Edward mengatakan dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana diatur dalam Bab 27 Pasal 492, 493, dan 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.


“Yang pertama berdasarkan penelitian dan hal-hal yang telah dikaji mendalam oleh Kementerian Pertanian maupun Satgas, bahwa ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana itu diatur dalam bab 27 pasal 492, 493, 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Edward dalam Ekspos Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).


Ia menjelaskan, substansi dari ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungan atau informasi yang seharusnya. “Inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya,” terangnya.



Menurut Edward, dugaan ketidaksesuaian tersebut dapat merugikan konsumen dari sisi kualitas produk maupun secara ekonomi. Hal tersebut semakin menjadi perhatian karena produk yang seharusnya memiliki harga tertentu ditemukan dijual dengan harga jauh lebih tinggi, sementara kandungannya diduga tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label.


“Dan ini tentu merugikan bagi konsumen, baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian. Yang seharusnya harganya sekian ternyata dijual melambung tinggi dan celakanya isinya tidak sesuai dengan apa yang telah terdapat pada label,” ucap Edward.


Lebih lanjut, Edward mengatakan dugaan pelanggaran tersebut tidak menutup kemungkinan dilakukan secara terorganisasi maupun melibatkan korporasi. Untuk itu, ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi juga menjadi bagian yang dapat diperhatikan dalam proses penegakan hukum.


“Dugaan kuat ini juga yang dilakukan tentunya ini bukan orang per orang, tetapi bisa dilakukan secara terorganisasi dan juga oleh suatu korporasi,” ungkapnya.


Edward menjelaskan KUHP telah mengatur ketentuan tersendiri mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan oleh korporasi, termasuk ancaman pidana denda dan pidana tambahan.


“Dan ini memang ada aturan tersendiri sebagaimana terdapat dalam pasal 120 maupun 121 KUHP, bahwa memang tindak pidana yang diduga dilakukan oleh suatu korporasi itu ancaman pidananya denda ditambah dengan ancaman pidana tambahan yang itu ada 12 item dan bisa sampai pada suatu pencabutan,” jelasnya.


Meski demikian, Edward menegaskan proses selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Satgas Pangan yang melibatkan jajaran Mabes Polri. Penentuan dugaan tindak pidana maupun bentuk pertanggungjawaban hukum akan mengikuti proses penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang.


“Namun selanjutnya akan kita percayakan kepada teman-teman aparat penegak hukum terutama dari Satgas yang terdiri dari teman-teman Mabes Polri,” ucapnya.


Temuan dugaan pelanggaran beras fortifikasi tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman. Pemerintah menemukan 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi dan diduga tidak memenuhi standar serta informasi kandungan gizi sebagaimana tercantum pada label kemasan.


Pemerintah juga menemukan adanya perbedaan harga yang signifikan pada sejumlah produk. Berdasarkan perhitungan pemerintah, biaya tambahan untuk proses fortifikasi diperkirakan sekitar Rp1.000 per kilogram sehingga harga produk yang memenuhi ketentuan diperkirakan berada pada kisaran Rp13.500 per kilogram. Namun, hasil pengawasan menemukan produk yang dijual dengan harga rata-rata Rp23.385 per kilogram, bahkan mencapai Rp57.600 per kilogram.


Atas temuan tersebut, pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan hasil pengawasan dan menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


Mentan Amran sebelumnya telah memerintahkan agar produk yang diduga bermasalah ditarik dari peredaran, izin dicabut, dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum.


“Tarik, moratorium, izin dicabut, dan diproses pidananya,” tegas Mentan Amran.


Pemerintah bersama aparat penegak hukum selanjutnya akan melakukan pendalaman berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen sekaligus menjaga keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat.(ND)


Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Lainnya

Perkuat SPI, Kementan Dorong Pengawasan Independen dan Mitigasi Risiko

Perkuat SPI, Kementan Dorong Pengawasan Independen dan Mitigasi Risiko

Pilarpertanian – Penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI) menjadi langkah penting untuk menjaga akuntabilitas anggaran, mencegah penyimpangan, dan memastikan program berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan independen, pemetaan risiko, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi kunci tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti, […]

Deputi BI Apresiasi Mentan Amran, Sebut Panglima Pengendalian Inflasi dan Ketahanan Pangan

Deputi BI Apresiasi Mentan Amran, Sebut Panglima Pengendalian Inflasi dan Ketahanan Pangan

Pilarpertanian – Deputi Bank Indonesia (BI) Thomas Djiwandono mengapresiasi kerja keras Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menjaga ketahanan pangan dan mengendalikan inflasi nasional. Thomas menyebut Mentan Amran sebagai panglima pengendalian inflasi yang berperan besar dalam memastikan stabilitas harga pangan melalui kerja nyata di lapangan. Apresiasi tersebut disampaikan Thomas […]

Percepat Tanam CSR Banyuasin, Kementan Perkuat Pengairan dan Brigade Pangan

Percepat Tanam CSR Banyuasin, Kementan Perkuat Pengairan dan Brigade Pangan

Pilarpertanian – Kementerian Pertanian terus mengoptimalkan lahan melalui program Cetak Sawah Rakyat (CSR) untuk meningkatkan produksi padi dan mendukung swasembada pangan. Upaya ini diwujudkan melalui Gerakan Tanam CSR 2026 di Desa Karang Petani, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (21/10/2026). Kegiatan ini mendorong pemanfaatan lahan baru agar segera ditanami. Di […]

Kagumi Capaian Pertanian Indonesia, Mentan Tiongkok Sepakati Penguatan Kerja Sama dengan Mentan Amran

Kagumi Capaian Pertanian Indonesia, Mentan Tiongkok Sepakati Penguatan Kerja Sama dengan Mentan Amran

Pilarpertanian – Menteri Pertanian Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Zhang Zhu mengapresiasi capaian sektor pertanian Indonesia dan menyepakati penguatan kerja sama dengan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, terutama dalam peningkatan produksi, transfer teknologi, dan pengembangan komoditas strategis. Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas produksi dalam negeri, meningkatkan produktivitas, serta membuka peluang perdagangan dan investasi […]

Kesejahteraan Petani Terus Menguat, NTP Cetak Rekor 132,60 di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Kesejahteraan Petani Terus Menguat, NTP Cetak Rekor 132,60 di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Pilarpertanian – Kesejahteraan petani menunjukkan perkembangan positif dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Terbaru, Nilai Tukar Petani (NTP) pada Oktober 2026 mencatatkan rekor tertinggi 132,60, nilainya naik 1,13 persen dibandingkan September. Kenaikan ini menunjukkan harga hasil pertanian yang diterima petani meningkat lebih tinggi dibandingkan pengeluaran yang harus mereka […]

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Kementan Perkuat Kebijakan Pro-Petani dan Peran Penyuluh

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Kementan Perkuat Kebijakan Pro-Petani dan Peran Penyuluh

Pilarpertanian – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat kebijakan yang berpihak kepada petani untuk meningkatkan produksi, kesejahteraan, dan mempercepat swasembada pangan nasional. Selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, transformasi pertanian dilakukan melalui pembenahan pupuk bersubsidi, penguatan harga hasil panen, modernisasi pertanian, dan optimalisasi lahan. Capaian dan kebijakan tersebut dibahas […]

Malam Puncak HDDAP 2026: Kementan Dorong Petani Hortikultura Lahan Kering Naik Kelas, Berdaya Saing, dan Tembus Pasar Ekspor

Malam Puncak HDDAP 2026: Kementan Dorong Petani Hortikultura Lahan Kering Naik Kelas, Berdaya Saing, dan Tembus Pasar Ekspor

Pilarpertanian – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura menggelar Malam Puncak Pertemuan Teknis Nasional Horticulture Development in Dryland Areas Sector Project (HDDAP) 2026 di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Kamis (29/10/2026) malam. Acara puncak ini dihadiri oleh seluruh perwakilan dari 13 kabupaten lokasi proyek HDDAP, jajaran kementerian, mitra pembangunan, serta stakeholders terkait […]

Mentan Amran: Kebijakan Presiden Prabowo Dongkrak Daya Beli Petani Lampung

Mentan Amran: Kebijakan Presiden Prabowo Dongkrak Daya Beli Petani Lampung

Pilarpertanian – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto di sektor pertanian mulai menunjukkan dampak terhadap daya beli petani di Lampung. Penurunan harga pupuk bersubsidi, penguatan harga komoditas, hingga penghentian impor singkong disebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan petani sekaligus menggerakkan ekonomi di wilayah perdesaan. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, arah kebijakan Presiden […]

33 Negara Siapkan Stok Darurat, Mentan Amran: Indonesia Bersyukur, Pangan Aman di Tengah Gejolak Dunia

33 Negara Siapkan Stok Darurat, Mentan Amran: Indonesia Bersyukur, Pangan Aman di Tengah Gejolak Dunia

Pilarpertanian – Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik dunia yang berpotensi mengganggu rantai pasok dan memicu krisis pangan global, Indonesia patut bersyukur karena kondisi pangan nasional relatif aman. Ketika sedikitnya 33 negara mulai mendorong masyarakatnya menyiapkan persediaan makanan, air minum, obat-obatan, dan kebutuhan dasar untuk menghadapi situasi darurat, Indonesia memiliki kekuatan produksi pangan dalam negeri dan […]