Pusluhtan Evaluasi Penyelenggaraan Penyuluhan dari Serapan Dekon

Pusluhtan Evaluasi Penyelenggaraan Penyuluhan dari Serapan Dekon
Foto : Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi (kiri) Bersama Kepala Pusluhtan Leli Nuryati (kanan) Saat Acara Konsolidasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian Periode Semester II Tahun Anggaran 2019 di Bogor

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) dan Badan Penyuluhan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) melakukan evaluasi mengenai dana kegiatan penyelenggaraan penyuluhan melalui mekanisme dana Dekonsentrasi (Dana Dekon). 
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Seperti diketahui, setiap tahunnya seluruh Provinsi di Indonesia mendapatkan dana dari Kementan terkait kegiatan yang akan dilaksanakan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Serapan itu salah satu indikasi pelaksanaan semua program termasuk kegiatan penyuluhan. Baik dalam bentuk Dekon, Dana Alokasi Khusus (DAK) itu semua diselenggarakan oleh daerah. Kalau serapannya bagus, berarti mereka serius menggarap penyuluhan,” tutur Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi saat Konsolidasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian Periode Semester II Tahun Anggaran 2019 di Bogor, Rabu (4/12).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Data Pusluhtan menyebutkan, hingga November 2019, serapan Dekon penyelenggaraan penyuluhan yang digulirkan ke pemerintah daerah 34 Provinsi memiliki rata-rata persentase 82,86%. Realisasi tertinggi ada di prov Lampung yang mencapai 86,87% dan Jawa Barat yang mencapai realisasi 86,36%, diikuti  Jawa Tengah sebesar 84,04%.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sedangkan serapan terendah ada pada Provinsi Sulawesi Utara (65,21%), DKI Jakarta (76,17%) dan Kalimantan Utara (76,92%). 
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Karenanya, saya mendorong serapan ini ditingkatkan hingga akhir Desember ini. Melalui pelaksanaan program (penyuluhan) yang dipercepat. Daerah harus serius dalam menyelenggarakan program penyuluhan,” tegasnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Lebih lanjut, Dedi menuturkan untuk daerah yang memiliki serapan dana kegiatan penyuluhan terbaik, di tahun 2020 mendatang Kementan melalui BPPSDMP tidak akan ragu lagi untuk mensupport alokasi dana kegiatan penyuluhan. 
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Sebagai award bagi daerah, kita akan support habis kegiatan pembangunan pertanian di daerahnya. Kita kombinasikan dengan RAPBD baik Provinsi maupun Kab/Kota sehingga kekuatan kegiatan penyuluhan bisa menjadi lebih besar,” tuturnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Selanjutnya bagi daerah yang terendah, diperlukan suatu dorongan khusus agar kegiatan penyuluhan bisa berjalan dengan benar di daerah tersebut. “Provinsi yang tidak serius tahun depan akan dicabut dekonnya!,” tegas Dedi.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kepala Pusluhtan, Leli Nuryati menyebutkan, Kementan telah menggulirkan dana dekon sebesar Rp 478 miliar yang bersumber dari APBN untuk menjalankan kegiatan penyuluhan di 34 Provinsi yang terdiri dari 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dana dekon tersebut digunakan untuk memfasilitasi BOP Penyuluh PNS dan honor THL-TBPP (lebih dari 60%), pengembangan dan penumbuhan Posluhdes melalui peningkatan kapasitas penyuluh swadaya, penguatan balai penyuluhan pertanian dan kegiatan pemberdayaan petani mendukung Upsus melalui sekolah lapang (SL), kegiatan adaptasi teknologi spesifik lokalita di BPP.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Termasuk kegiatan penumbuhan korporasi petani hingga penyuluhan berbasis teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) serta penguatan BPP dengan bantuan pemerintah (banper).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Karena Dekon menggunakan anggaran negara yang membutuhkan bukti kegiatan secara fisik, audit dan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Pusluhtan senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik dengan pertemuan kunjungan lapang, medsos dan Simluhtan. “Bahkan untuk meningkatkan kinerja, kelompok fungsional penyuluh pusat untuk mengasistensi wilayah binaannya,” beber Leli.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dalam pengelolaan dana dekon ini perlu adanya sinergi antara Penanggung Jawab Kegiatan/PPK (Kabid Penyuluhan/Ka. UPTD/Kasie) hingga PPK di tingkat Kabupaten. Leli juga mengingatkan, SPJ dalam bentuk belanja langsung (LS) ditunggu hingga 15 Desember 2019, sedangkan SPJ dalam bentuk swakelola bisa dilaporkan hingga 30 Desember 2019. (BS/OIR)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan