Regulasi Terbaru Dorong Sertifikasi Benih Hortikultura Bermutu untuk Wujudkan Swasembada

Regulasi Terbaru Dorong Sertifikasi Benih Hortikultura Bermutu untuk Wujudkan Swasembada
Direktur Perbenihan Hortikultura Inti Pertiwi Nashwari Saat Mengikuti Acara Pengguliran Kepmentan tentang Teknis Sertifikasi Benih Hortikultura di Jakarta.

Pilarpertanian - Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menggulirkan kebijakan penting untuk sektor hortikultura dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 642 Tahun 2024. Aturan baru ini bertujuan mempercepat lahirnya benih hortikultura bermutu yang mendukung swasembada pangan dan mewujudkan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.

Direktorat Jenderal Hortikultura bergerak cepat menyosialisasikan regulasi baru ini kepada lebih dari 350 peserta, termasuk perwakilan dari berbagai asosiasi benih, balai sertifikasi, dan lembaga sertifikasi mutu.

“Benih bermutu adalah kunci produksi pertanian yang unggul. Regulasi ini memastikan setiap benih hortikultura yang beredar telah melalui proses sertifikasi ketat,” ujar Direktur Perbenihan Hortikultura Inti Pertiwi Nashwari.

Ia menyebutkan peraturan baru ini mempertegas proses pemeriksaan ketat untuk memastikan mutu benih dan meminimalkan risiko penyebaran benih yang tidak tersertifikasi. Benih bermutu sendiri dapat dimaknai sebagai benih yang sudah terdaftar pelepasannya dan diproduksi melalui serangkaian proses pemeriksaan untuk mendapatkan benih yang terjamin mutunya.

Menurut Inti, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah berulang kali mengungkapkan komitmennya untuk wujudkan swasembada pangan nasional dan benih bermutu merupakan salah satu syarat mutlak untuk peningkatan produktivitas pangan.

Lebih lanjut Inti menyebutkan, regulasi ini tidak hanya melindungi hak-hak petani tetapi juga memberi panduan kepada para produsen benih. Apalagi pembahasannya telah melibatkan berbagai produsen benih, akademisi, asosiasi perbenihan, dan banyak pihak lainnya.

“Kami ingin regulasi ini dipahami sebagai pedoman, bukan penghalang bagi perkembangan usaha benih hortikultura,” jelasnya.

Berbagai asosiasi, seperti Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) menyambut antusias peraturan ini. Mereka siap mendukung implementasinya sebagai bagian dari upaya memajukan industri benih hortikultura Indonesia.

“Regulasi ini adalah hasil kerja sama antara pemerintah, produsen, dan akademisi. Kami berkomitmen menghadirkan benih unggul demi pertanian yang maju,” kata Nana Ranu Laksana, perwakilan Asbenindo.

Imam dari LSSM Sakti di Surabaya mengapresiasi metode sosialisasi langsung, yang memberi kesempatan bertanya kepada regulator. “Sosialisasi ini memberi pemahaman yang utuh mengenai regulasi. Harapan kami, ini dilakukan secara berkelanjutan agar setiap pelaku usaha mendapat panduan yang jelas,” ungkapnya.

Dengan antusiasme yang tinggi dari para pemangku kepentingan, regulasi ini dipandang sebagai tonggak penting dalam upaya mewujudkan pertanian yang produktif dan berkelanjutan. Perwakilan dari LSSM Bebi Jakarta, Hindarwati pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas terlaksananya sosialisasi Kepmentan 642 tahun 2024.

“Kami berharap Kementan berkenan terus mensosialisasi aturan ini secara langsung agar ada banyak kesempatan dari berbagai pihak untuk bertanya secara langsung sehingga para pihak terkait dalam industri perbenihan hortikultura dapat memahami dan menyamakan persepsi atas peraturan baru,” ucap Hindarwati, salah satu perwakilan dari LSSM Bebi Jakarta. (PW)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan