Wamenkum: Beras Fortifikasi Bermasalah Rugikan Konsumen, Korporasi Bisa Dijerat

Wamenkum: Beras Fortifikasi Bermasalah Rugikan Konsumen, Korporasi Bisa Dijerat
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Saat Menghadiri Ekspos Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta.

Pilarpertanian - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut temuan dugaan ketidaksesuaian beras fortifikasi dengan informasi pada label kemasan memiliki indikasi dugaan tindak pidana penipuan. Hal tersebut disampaikan berdasarkan hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional bersama Satgas Pangan.

Edward mengatakan dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana diatur dalam Bab 27 Pasal 492, 493, dan 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Yang pertama berdasarkan penelitian dan hal-hal yang telah dikaji mendalam oleh Kementerian Pertanian maupun Satgas, bahwa ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana itu diatur dalam bab 27 pasal 492, 493, 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Edward dalam Ekspos Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ia menjelaskan, substansi dari ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungan atau informasi yang seharusnya. “Inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya,” terangnya.

Menurut Edward, dugaan ketidaksesuaian tersebut dapat merugikan konsumen dari sisi kualitas produk maupun secara ekonomi. Hal tersebut semakin menjadi perhatian karena produk yang seharusnya memiliki harga tertentu ditemukan dijual dengan harga jauh lebih tinggi, sementara kandungannya diduga tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label.

“Dan ini tentu merugikan bagi konsumen, baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian. Yang seharusnya harganya sekian ternyata dijual melambung tinggi dan celakanya isinya tidak sesuai dengan apa yang telah terdapat pada label,” ucap Edward.

Lebih lanjut, Edward mengatakan dugaan pelanggaran tersebut tidak menutup kemungkinan dilakukan secara terorganisasi maupun melibatkan korporasi. Untuk itu, ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi juga menjadi bagian yang dapat diperhatikan dalam proses penegakan hukum.

“Dugaan kuat ini juga yang dilakukan tentunya ini bukan orang per orang, tetapi bisa dilakukan secara terorganisasi dan juga oleh suatu korporasi,” ungkapnya.

Edward menjelaskan KUHP telah mengatur ketentuan tersendiri mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan oleh korporasi, termasuk ancaman pidana denda dan pidana tambahan.

“Dan ini memang ada aturan tersendiri sebagaimana terdapat dalam pasal 120 maupun 121 KUHP, bahwa memang tindak pidana yang diduga dilakukan oleh suatu korporasi itu ancaman pidananya denda ditambah dengan ancaman pidana tambahan yang itu ada 12 item dan bisa sampai pada suatu pencabutan,” jelasnya.

Meski demikian, Edward menegaskan proses selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Satgas Pangan yang melibatkan jajaran Mabes Polri. Penentuan dugaan tindak pidana maupun bentuk pertanggungjawaban hukum akan mengikuti proses penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang.

“Namun selanjutnya akan kita percayakan kepada teman-teman aparat penegak hukum terutama dari Satgas yang terdiri dari teman-teman Mabes Polri,” ucapnya.

Temuan dugaan pelanggaran beras fortifikasi tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman. Pemerintah menemukan 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi dan diduga tidak memenuhi standar serta informasi kandungan gizi sebagaimana tercantum pada label kemasan.

Pemerintah juga menemukan adanya perbedaan harga yang signifikan pada sejumlah produk. Berdasarkan perhitungan pemerintah, biaya tambahan untuk proses fortifikasi diperkirakan sekitar Rp1.000 per kilogram sehingga harga produk yang memenuhi ketentuan diperkirakan berada pada kisaran Rp13.500 per kilogram. Namun, hasil pengawasan menemukan produk yang dijual dengan harga rata-rata Rp23.385 per kilogram, bahkan mencapai Rp57.600 per kilogram.

Atas temuan tersebut, pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan hasil pengawasan dan menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Mentan Amran sebelumnya telah memerintahkan agar produk yang diduga bermasalah ditarik dari peredaran, izin dicabut, dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum.

“Tarik, moratorium, izin dicabut, dan diproses pidananya,” tegas Mentan Amran.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum selanjutnya akan melakukan pendalaman berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen sekaligus menjaga keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat.(ND)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan